Transformasi administrasi perpajakan nasional melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, menghadirkan sistem Coretax untuk memodernisasi layanan perpajakan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, tata cara pelaporan SPT tahunan pekerja lepas freelance pajak DJP kini terintegrasi langsung dengan platform terpadu tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sarana Coretax Form guna mengakomodasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria administratif tertentu.
Pemanfaatan sistem baru ini menuntut pemenuhan syarat dasar sebelum dokumen perpajakan disampaikan. Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025, aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu akhir tertentu, namun wajib diselesaikan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utamanya. Setiap pelaporan dan penandatanganan dokumen di dalam Coretax membutuhkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi. Khusus untuk penggunaan Coretax Form, DJP menetapkan kriteria yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan berstatus Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Secara teknis, pengisian formulir elektronik ini mensyaratkan perangkat wajib pajak terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Terkait batas waktu penyampaian, tanggal jatuh tempo resmi untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Kendati demikian, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif denda maupun bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Implementasi penghapusan sanksi dijalankan secara administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau membatalkannya secara jabatan jika sudah terlanjur diterbitkan. Penyampaian SPT pada masa relaksasi tersebut juga dipastikan tidak memengaruhi status kepatuhan wajib pajak.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wajib pajak yang hendak menyelesaikan kewajiban perpajakannya dapat mengakses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, masuk ke akun terdaftar, lalu membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk memilih Coretax Form. Seluruh berkas yang telah rampung diisi kemudian diverifikasi dan ditandatangani menggunakan KO DJP. Apabila wajib pajak menghadapi kendala atau memerlukan panduan tambahan seputar administrasi perpajakan, layanan bantuan resmi dapat diakses melalui saluran Kring Pajak 1500200 atau dengan mendatangi Kantor Pajak terdekat.






