tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Pelaporan SPT Tahunan Pekerja Lepas Freelance Pajak DJP, Mekanisme dan Ketentuan Coretax

Retno PurwantoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pelaporan SPT Tahunan Pekerja Lepas Freelance Pajak DJP, Mekanisme dan Ketentuan Coretax
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Transformasi administrasi perpajakan nasional melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, menghadirkan sistem Coretax untuk memodernisasi layanan perpajakan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, tata cara pelaporan SPT tahunan pekerja lepas freelance pajak DJP kini terintegrasi langsung dengan platform terpadu tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sarana Coretax Form guna mengakomodasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria administratif tertentu.

Pemanfaatan sistem baru ini menuntut pemenuhan syarat dasar sebelum dokumen perpajakan disampaikan. Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025, aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu akhir tertentu, namun wajib diselesaikan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utamanya. Setiap pelaporan dan penandatanganan dokumen di dalam Coretax membutuhkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi. Khusus untuk penggunaan Coretax Form, DJP menetapkan kriteria yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan berstatus Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Secara teknis, pengisian formulir elektronik ini mensyaratkan perangkat wajib pajak terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Terkait batas waktu penyampaian, tanggal jatuh tempo resmi untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Kendati demikian, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif denda maupun bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Implementasi penghapusan sanksi dijalankan secara administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau membatalkannya secara jabatan jika sudah terlanjur diterbitkan. Penyampaian SPT pada masa relaksasi tersebut juga dipastikan tidak memengaruhi status kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wajib pajak yang hendak menyelesaikan kewajiban perpajakannya dapat mengakses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, masuk ke akun terdaftar, lalu membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk memilih Coretax Form. Seluruh berkas yang telah rampung diisi kemudian diverifikasi dan ditandatangani menggunakan KO DJP. Apabila wajib pajak menghadapi kendala atau memerlukan panduan tambahan seputar administrasi perpajakan, layanan bantuan resmi dapat diakses melalui saluran Kring Pajak 1500200 atau dengan mendatangi Kantor Pajak terdekat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pekerja Lepas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap