Pemerintah Kota Malang secara konsisten terus memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah melalui pembangunan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Wahyu Hidayat, langkah strategis ini diwujudkan sebagai implementasi nyata dari visi Menuju Malang Mbois Berkelas. Berbagai pencapaian makro daerah turut mendukung ekosistem permukiman ini, di mana pertumbuhan ekonomi kota tercatat mencapai 5,92 persen dan tingkat kemiskinan berhasil ditekan secara signifikan menjadi 3,85 persen. Bagi masyarakat luas, khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pencapaian ini membuka kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan akses hunian yang layak. Memahami alokasi bantuan dan kebijakan yang berjalan adalah langkah awal yang krusial bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat maksimal dari program perumahan dan insentif yang disediakan oleh daerah.
Langkah utama untuk memperoleh manfaat dari ekosistem permukiman ini adalah dengan mencermati alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Berdasarkan data pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Kota Malang secara resmi memperoleh alokasi sebanyak 752 unit. Program strategis ini ditujukan untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas permukiman. Sebagai bukti keseriusan pelaksanaan program ini di lapangan, Menteri PKP RI, Maruarar Sirait, telah melakukan kunjungan kerja langsung ke Kota Malang pada bulan Juli 2026. Dalam agenda kunjungan tersebut, beliau meninjau langsung kondisi rumah warga yang menjadi calon penerima BSPS di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Masyarakat dapat menjadikan wilayah tersebut sebagai rujukan mengenai standar kelayakan fisik bangunan bagi calon penerima bantuan perbaikan rumah.
Mahasiswa Universita Brawijaya Lompat dari Lantai 6 Diduga Hendak Bunuh Diri

Langkah selanjutnya untuk mengurangi beban biaya kepemilikan hunian adalah dengan memanfaatkan kebijakan insentif pajak daerah secara optimal. Wali Kota Wahyu Hidayat menekankan bahwa dukungan terhadap program nasional tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik di lapangan, tetapi juga melalui kebijakan administratif yang berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok MBR. Insentif pembebasan ini berlaku khusus untuk ketetapan PBB di bawah Rp30 ribu. Warga yang masuk dalam kategori MBR perlu memastikan besaran ketetapan pajaknya agar dapat menerima manfaat pembebasan ini tanpa kendala. Kebijakan tersebut dirancang secara spesifik untuk menekan pengeluaran rutin masyarakat dalam merawat serta mempertahankan kepemilikan hunian mereka.
Selain memanfaatkan bantuan fisik dan keringanan pajak, warga juga perlu mengambil langkah aktif untuk beradaptasi dengan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kota Malang mencatat rekam jejak positif dengan berhasil menekan luas kawasan kumuh dari 0,66 hektare pada tahun 2020 menjadi hanya 0,27 hektare pada tahun 2024. Peningkatan kualitas kawasan permukiman ini diimbangi dengan perluasan akses infrastruktur dasar, di mana akses rumah tangga terhadap air minum layak di kota ini telah mencapai 96,18 persen, sedangkan akses terhadap sanitasi layak meningkat menjadi 36,17 persen. Masyarakat diharapkan dapat menyelaraskan gaya hidup dengan ekosistem permukiman berkelanjutan ini, terutama mengingat sebanyak 99,02 persen timbulan sampah di kota ini berhasil dikelola dengan baik. Pencapaian pengelolaan lingkungan tersebut turut berkontribusi secara langsung pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Malang yang mencapai angka 64,61 pada tahun 2025.
Mau Bedah 2 Juta Rumah di 2027, Menteri Ara Beberkan Progres Terkini

Langkah terakhir yang perlu diperhatikan adalah mempersiapkan diri menghadapi transformasi kawasan perkotaan yang lebih terintegrasi. Komitmen pembangunan permukiman di kota ini semakin relevan setelah pemerintah pusat menetapkan Kota Malang sebagai salah satu dari 50 daerah prioritas nasional dalam Program Pembangunan Menuju Kota Metropolitan Tahun 2025–2029. Penetapan strategis ini menuntut hadirnya kawasan permukiman yang berkualitas serta pelayanan publik yang semakin optimal dari waktu ke waktu. Seiring dengan peningkatan status kawasan tersebut, kualitas sumber daya manusia di wilayah permukiman juga menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah ini meningkat cukup tajam menjadi 85,55 pada tahun 2025. Masyarakat dapat menjadikan seluruh indikator pertumbuhan dan program bantuan ini sebagai fondasi utama untuk meningkatkan kualitas hidup di lingkungan permukiman yang terjamin kelayakannya.






