Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi baru bagi pengemudi ojek online atau ojol yang memuat berbagai ketentuan penting, mulai dari penetapan status hingga kebijakan tarif ojol. Kabar terbaru menyebutkan bahwa draf regulasi tersebut kini telah mencapai tahap akhir penyelesaian. Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli, menyampaikan bahwa pembahasan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur mengenai pengemudi ojek online telah selesai sepenuhnya. Dengan selesainya tahap pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga, saat ini regulasi tersebut hanya tinggal menunggu jadwal pengumuman resmi dari pihak pemerintah sebelum nantinya mulai diberlakukan.
Selama tahap penyusunan draf, pemerintah secara konsisten menjadikan perlindungan bagi para pekerja sebagai prioritas yang paling diutamakan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aspek perlindungan tersebut merupakan fokus pokok di dalam perumusan Perpres ojol. Hal ini dipastikan agar para pengemudi mendapatkan payung hukum yang mengedepankan keselamatan dan hak mereka selama beroperasi. Yassierli juga menyatakan bahwa perlindungan kerja menempati urutan pertama dalam pertimbangan penyusunan regulasi ini. Kutipan langsung dari Yassierli menyebutkan, "Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu."








