tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Ekonomi Digital

Pembahasan Perpres Ojek Online Rampung, Aturan Status Pengusaha Mikro dan Perlindungan Pekerja

Wulan WijayaDiterbitkan 2 Agu 2026 - 08.31 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembahasan Perpres Ojek Online Rampung, Aturan Status Pengusaha Mikro dan Perlindungan Pekerja
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi baru bagi pengemudi ojek online atau ojol yang memuat berbagai ketentuan penting, mulai dari penetapan status hingga kebijakan tarif ojol. Kabar terbaru menyebutkan bahwa draf regulasi tersebut kini telah mencapai tahap akhir penyelesaian. Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli, menyampaikan bahwa pembahasan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur mengenai pengemudi ojek online telah selesai sepenuhnya. Dengan selesainya tahap pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga, saat ini regulasi tersebut hanya tinggal menunggu jadwal pengumuman resmi dari pihak pemerintah sebelum nantinya mulai diberlakukan.

Selama tahap penyusunan draf, pemerintah secara konsisten menjadikan perlindungan bagi para pekerja sebagai prioritas yang paling diutamakan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aspek perlindungan tersebut merupakan fokus pokok di dalam perumusan Perpres ojol. Hal ini dipastikan agar para pengemudi mendapatkan payung hukum yang mengedepankan keselamatan dan hak mereka selama beroperasi. Yassierli juga menyatakan bahwa perlindungan kerja menempati urutan pertama dalam pertimbangan penyusunan regulasi ini. Kutipan langsung dari Yassierli menyebutkan, "Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu."

Pernyataan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini disampaikan usai dirinya menghadiri agenda kenegaraan yang melibatkan para pelaku usaha dan Kepala Negara. Yassierli memberikan keterangan tersebut setelah menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tingkat tinggi ini dilangsungkan di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan pembahasan Peraturan Presiden tersebut, Yassierli memastikan seluruh prosesnya telah selesai dan mengisyaratkan bahwa aturan itu tinggal dipublikasikan kepada masyarakat luas. Ia menambahkan, "Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok, ya."

Baca Juga

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Selain berfokus pada aspek perlindungan, pemerintah turut merencanakan perubahan klasifikasi bagi para mitra pengemudi. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, status para driver atau pengemudi ojek online akan ditetapkan sebagai pengusaha kelas mikro. Poin klasifikasi ini merupakan salah satu topik krusial yang dibahas secara mendalam di dalam Perpres ojol. Dengan adanya kejelasan status ini, pemerintah berupaya menata ulang posisi pengemudi di dalam ekosistem ekonomi digital, khususnya terkait bagaimana mereka diklasifikasikan dalam struktur usaha di Indonesia.

Rencana penetapan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro juga dikonfirmasi secara terpisah oleh pimpinan kementerian terkait. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa Peraturan Presiden tersebut memang dirancang untuk memberikan perlakuan spesifik terkait status para pengemudi. Maman Abdurrahman menjelaskan, "Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro." Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan pemerintah yang tengah merumuskan regulasi komprehensif bagi pengemudi ojek online, yang cakupannya meliputi penentuan status hingga kebijakan tarif.

Baca Juga

Pesanan F&B di Tokopedia dan TikTok Shop Naik 95 Persen

Pesanan F&B di Tokopedia dan TikTok Shop Naik 95 Persen

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menyampaikan pernyataan mengenai status pengusaha mikro tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Keterangan ini diberikan kepada awak media pada hari Senin malam, 20 Juli 2026. Dengan rampungnya pembahasan Peraturan Presiden mengenai ojek online ini, langkah selanjutnya sepenuhnya berada di ranah pemerintah untuk melakukan pengumuman resmi. Regulasi yang mencakup perlindungan pekerja, status pengusaha mikro, hingga ketentuan tarif ojol ini diharapkan segera diterbitkan agar dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi digitalUMKMKetenagakerjaanPerpres OjolOjek Online

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap