tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi & Ekonomi Digital

Pembahasan Perpres Ojek Online Rampung, Aturan Status Pengusaha Mikro dan Perlindungan Pekerja

Wulan WijayaDiterbitkan 2 Agu 2026 - 08.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembahasan Perpres Ojek Online Rampung, Aturan Status Pengusaha Mikro dan Perlindungan Pekerja
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi baru bagi pengemudi ojek online atau ojol yang memuat berbagai ketentuan penting, mulai dari penetapan status hingga kebijakan tarif ojol. Kabar terbaru menyebutkan bahwa draf regulasi tersebut kini telah mencapai tahap akhir penyelesaian. Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli, menyampaikan bahwa pembahasan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur mengenai pengemudi ojek online telah selesai sepenuhnya. Dengan selesainya tahap pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga, saat ini regulasi tersebut hanya tinggal menunggu jadwal pengumuman resmi dari pihak pemerintah sebelum nantinya mulai diberlakukan.

Selama tahap penyusunan draf, pemerintah secara konsisten menjadikan perlindungan bagi para pekerja sebagai prioritas yang paling diutamakan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aspek perlindungan tersebut merupakan fokus pokok di dalam perumusan Perpres ojol. Hal ini dipastikan agar para pengemudi mendapatkan payung hukum yang mengedepankan keselamatan dan hak mereka selama beroperasi. Yassierli juga menyatakan bahwa perlindungan kerja menempati urutan pertama dalam pertimbangan penyusunan regulasi ini. Kutipan langsung dari Yassierli menyebutkan, "Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu."

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Pernyataan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini disampaikan usai dirinya menghadiri agenda kenegaraan yang melibatkan para pelaku usaha dan Kepala Negara. Yassierli memberikan keterangan tersebut setelah menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tingkat tinggi ini dilangsungkan di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan pembahasan Peraturan Presiden tersebut, Yassierli memastikan seluruh prosesnya telah selesai dan mengisyaratkan bahwa aturan itu tinggal dipublikasikan kepada masyarakat luas. Ia menambahkan, "Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok, ya."

Baca Juga

Menganalisis Kinerja Saham Energi Berdasarkan Laporan Keuangan Emiten

Menganalisis Kinerja Saham Energi Berdasarkan Laporan Keuangan Emiten

Selain berfokus pada aspek perlindungan, pemerintah turut merencanakan perubahan klasifikasi bagi para mitra pengemudi. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, status para driver atau pengemudi ojek online akan ditetapkan sebagai pengusaha kelas mikro. Poin klasifikasi ini merupakan salah satu topik krusial yang dibahas secara mendalam di dalam Perpres ojol. Dengan adanya kejelasan status ini, pemerintah berupaya menata ulang posisi pengemudi di dalam ekosistem ekonomi digital, khususnya terkait bagaimana mereka diklasifikasikan dalam struktur usaha di Indonesia.

Rencana penetapan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro juga dikonfirmasi secara terpisah oleh pimpinan kementerian terkait. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa Peraturan Presiden tersebut memang dirancang untuk memberikan perlakuan spesifik terkait status para pengemudi. Maman Abdurrahman menjelaskan, "Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro." Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan pemerintah yang tengah merumuskan regulasi komprehensif bagi pengemudi ojek online, yang cakupannya meliputi penentuan status hingga kebijakan tarif.

Baca Juga

Cara Mengatur Anggaran Transportasi Setelah Penyesuaian Harga BBM Agustus 2026

Cara Mengatur Anggaran Transportasi Setelah Penyesuaian Harga BBM Agustus 2026

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menyampaikan pernyataan mengenai status pengusaha mikro tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Keterangan ini diberikan kepada awak media pada hari Senin malam, 20 Juli 2026. Dengan rampungnya pembahasan Peraturan Presiden mengenai ojek online ini, langkah selanjutnya sepenuhnya berada di ranah pemerintah untuk melakukan pengumuman resmi. Regulasi yang mencakup perlindungan pekerja, status pengusaha mikro, hingga ketentuan tarif ojol ini diharapkan segera diterbitkan agar dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi digitalUMKMKetenagakerjaanPerpres OjolOjek Online

Berita Terbaru Lainnya

Cara Memahami Prosedur Hukum Penggeledahan Kasus TPPU di IndonesiaManajemen Risiko Bisnis Wahana Hiburan Temporer Berkaca dari Insiden TulungagungPenyelesaian Tol Palembang-Betung dan Betung-Tempino-Jambi Dikebut untuk Perkuat Ekonomi SumatraPanduan Mitigasi Dampak Ekstremitas Iklim El Nino bagi Sektor Ekonomi GlobalMemaksimalkan Peluang Bisnis dan Investasi Properti di Kawasan TOD JakartaProsedur Hukum dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Tersangka FACara Memanfaatkan Peluang Ekonomi dari Pengoperasian K-SIGN Rote NdaoInvestigasi Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat dan Kronologi Penanganan

Paling Banyak Dibaca

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  2. 2Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap