tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Pembaruan Desil DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos Jadi Acuan Subsidi dan Bantuan Sosial

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.25 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembaruan Desil DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos Jadi Acuan Subsidi dan Bantuan Sosial
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara berkala memperbarui data penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Status desil dalam DTKS kini menjadi acuan penting dalam penyaluran berbagai program subsidi dan bantuan sosial. Salah satu hal yang berdampak langsung adalah rencana pemerintah mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite, di mana hanya warga dengan status desil tertentu yang berhak mendapatkan BBM tersebut. Selain subsidi, status desil ini juga berkaitan langsung dengan hak penerimaan program bantuan sosial.

Angka desil dalam DTKS menggambarkan peringkat kesejahteraan masyarakat. Semakin kecil angka desil, seperti Desil 1 atau 2, semakin besar peluang suatu keluarga menjadi prioritas penerima bantuan sosial. Masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Sementara itu, keluarga yang berada di kelompok desil 1 hingga 5 berhak atas kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan PBI serta sejumlah program kesejahteraan sosial lainnya dari Kementerian Sosial.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Untuk melakukan pengecekan status desil kesejahteraan secara online, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pemeriksaan status desil dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pada laman tersebut, pengguna diminta memilih wilayah tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan, lalu memasukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP, serta menyalin empat huruf kode captcha ke dalam kotak verifikasi.

Selain melalui situs resmi, pengecekan dan pembaruan data dapat diakses melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Pembuatan akun pada aplikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengunggah foto KTP dan swafoto memegang KTP. Setelah akun berhasil diverifikasi, pengguna dapat memanfaatkan fitur Usul Sanggah untuk mendaftarkan diri secara mandiri atau memperbarui data kesejahteraan keluarga.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Kementerian Sosial menyediakan layanan pembaruan data desil secara online ini bagi masyarakat yang merasa pengelompokan kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Setelah pengajuan perubahan status desil masuk melalui aplikasi Cek Bansos, petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung rumah pemohon guna memastikan kondisi sosial ekonomi yang dilaporkan sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap