tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 01.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan program penerbitan sertifikat tanah cuma-cuma yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah ini diarahkan untuk menuntaskan kendala legalitas kepemilikan tanah yang belum rampung pada tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang 2015 hingga 2024, sekitar 1,4 juta rumah tercatat telah menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), namun verifikasi pemerintah menemukan setidaknya 1,1 juta rumah di antaranya masih belum mengantongi sertifikat. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mematok target penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa pungutan biaya untuk tahun berjalan, dengan total alokasi mencapai 8 juta kuota penerima hingga 2028.

Kelompok Masyarakat Sasaran Program

Fasilitas sertifikasi tanpa biaya ini dialokasikan untuk tiga kategori penerima manfaat utama:

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

1. Penerima Bantuan Perumahan Pemerintah Kelompok ini mencakup warga yang terdaftar sebagai penerima program renovasi atau perbaikan hunian, seperti BSPS dari Kementerian PKP. Pemerintah juga tengah memfinalisasi integrasi data penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan agar dapat dimasukkan ke dalam target sertifikasi gratis.

1. Peserta Skema FLPP (Peningkatan HGB ke SHM) Masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat menaikkan status dokumen tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM secara cuma-cuma. Namun, terdapat batasan biaya yang perlu diperhatikan: proses pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB perorangan atas nama pembeli tetap dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembebasan biaya hanya berlaku murni pada tahap peningkatan status dari HGB yang sudah terpecah menjadi SHM.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

1. Masyarakat Pembangun Rumah Mandiri Kelompok masyarakat yang membangun rumah secara swadaya tetap berhak mengakses layanan ini asalkan memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Persyaratan Administratif bagi Pemohon Mandiri

Bagi kategori warga yang membangun rumah secara mandiri, mekanisme verifikasi status MBR dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan pemohon:

  • Pekerja Formal: Wajib menyertakan bukti penghasilan berupa slip gaji resmi yang membuktikan pemohon masuk dalam batasan rentang pendapatan MBR.
  • Pekerja Sektor Informal: Bagi warga yang tidak memiliki slip gaji rutin, syarat kepesertaan ditentukan melalui pencocokan identitas pada basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Nama pemohon harus tercatat maksimal pada kelompok desil delapan, sesuai standar acuan pendapatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diselaraskan dengan regulasi Kementerian PKP.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PKPKementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap