Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan program penerbitan sertifikat tanah cuma-cuma yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini diarahkan untuk menuntaskan kendala legalitas kepemilikan tanah yang belum rampung pada tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang 2015 hingga 2024, sekitar 1,4 juta rumah tercatat telah menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), namun verifikasi pemerintah menemukan setidaknya 1,1 juta rumah di antaranya masih belum mengantongi sertifikat. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mematok target penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa pungutan biaya untuk tahun berjalan, dengan total alokasi mencapai 8 juta kuota penerima hingga 2028.
Kelompok Masyarakat Sasaran Program
Fasilitas sertifikasi tanpa biaya ini dialokasikan untuk tiga kategori penerima manfaat utama:
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

1. Penerima Bantuan Perumahan Pemerintah Kelompok ini mencakup warga yang terdaftar sebagai penerima program renovasi atau perbaikan hunian, seperti BSPS dari Kementerian PKP. Pemerintah juga tengah memfinalisasi integrasi data penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan agar dapat dimasukkan ke dalam target sertifikasi gratis.
1. Peserta Skema FLPP (Peningkatan HGB ke SHM) Masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat menaikkan status dokumen tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM secara cuma-cuma. Namun, terdapat batasan biaya yang perlu diperhatikan: proses pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB perorangan atas nama pembeli tetap dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembebasan biaya hanya berlaku murni pada tahap peningkatan status dari HGB yang sudah terpecah menjadi SHM.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

1. Masyarakat Pembangun Rumah Mandiri Kelompok masyarakat yang membangun rumah secara swadaya tetap berhak mengakses layanan ini asalkan memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Persyaratan Administratif bagi Pemohon Mandiri
Bagi kategori warga yang membangun rumah secara mandiri, mekanisme verifikasi status MBR dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan pemohon:
- Pekerja Formal: Wajib menyertakan bukti penghasilan berupa slip gaji resmi yang membuktikan pemohon masuk dalam batasan rentang pendapatan MBR.
- Pekerja Sektor Informal: Bagi warga yang tidak memiliki slip gaji rutin, syarat kepesertaan ditentukan melalui pencocokan identitas pada basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Nama pemohon harus tercatat maksimal pada kelompok desil delapan, sesuai standar acuan pendapatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diselaraskan dengan regulasi Kementerian PKP.






