tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Pemerintah Ingin Genjot Pembangunan PLTS, Indef Usul Pendekatan Ini

Wahyu SuryaniDiterbitkan 29 Agu 2026 - 02.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Ingin Genjot Pembangunan PLTS, Indef Usul Pendekatan Ini
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Bagaimana strategi paling efektif untuk mempercepat kapasitas energi surya sekaligus memastikan ketersediaan pembeli listriknya? Menjawab tantangan tersebut, Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (Indef GTI) mengusulkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 30 gigawatt peak (GWp) di kawasan industri melalui pendekatan kawasan energi terbarukan (renewable energy zones).

Direktur Indef GTI Imaduddin Abdullah menjelaskan bahwa konsep renewable energy zones bekerja dengan memadukan potensi sumber energi terbarukan dan kebutuhan daya operasional industri dalam satu kawasan terintegrasi. Lewat skema ini, pengelola kawasan industri dapat memfasilitasi jaringan serta titik evakuasi daya bagi proyek PLTS di lahan sekitarnya, kemudian menyerap daya listrik yang dihasilkan dengan harga diskon demi menekan beban biaya listrik proyek.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Keberadaan industri manufaktur, fasilitas smelter, hingga pusat data (data center) memposisikan kawasan industri sebagai pembeli alami (natural buyers) bagi energi bersih. Selain menjamin kepastian serapan listrik, pasokan energi hijau tersebut menjadi kebutuhan penting guna memenuhi kepatuhan regulasi mekanisme penyesuaian karbon lintas batas (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) serta target iklim global yang mengikat para penyewa kawasan.

Potensi PLTS dan Dampak Ekonomi Kawasan

Berdasarkan kajian yang dilakukan Indef GTI bersama Systemiq Indonesia pada 2026, estimasi potensi PLTS di kawasan industri mencapai 21 GW. Potensi ini terbagi menjadi dua area penempatan utama:

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau
  • Sebanyak 6 hingga 13 GW berada langsung di dalam kawasan industri, memanfaatkan atap pabrik serta permukaan tanah dan air nonkomersial yang belum terpakai. Porsi ini dikategorikan sebagai low-hanging fruit yang dapat direalisasikan terlebih dahulu.
  • Sekitar 7 hingga 8 GW bersumber dari pemanfaatan lahan di area sekitar kawasan untuk pembangunan PLTS skala utilitas yang dipadukan dengan teknologi baterai.

Integrasi energi terbarukan di kawasan industri juga dinilai memberikan dorongan nyata bagi perekonomian daerah. Analisis awal terhadap delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menunjukkan bahwa penyediaan pasokan energi bersih terintegrasi berpotensi menaikkan laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) agregat dari 5,95 persen menjadi 6,30 persen.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Energi TerbarukanKawasan IndustriPLTS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap