Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian regulasi pajak penghasilan. Beleid yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 22 April 2026 ini membawa penegasan krusial mengenai batas pemanfaatan tarif pajak penghasilan khusus bagi berbagai kelompok wajib pajak di Indonesia.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah memperjelas batasan antara kegiatan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penegasan ini sekaligus menjawab kepastian aturan pajak penghasilan PPh 21 bagi pekerja lepas freelancer di Indonesia yang selama ini kerap disamakan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penegasan Status Pajak Pekerjaan Bebas dan Kreator Digital
Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tidak dapat dimanfaatkan untuk penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (freelance). Skema tarif rendah ini ditujukan khusus untuk peredaran bruto dari usaha penjualan barang atau jasa usaha, bukan keahlian perseorangan tenaga lepas.
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Kelompok profesi yang dikecualikan dari skema PPh Final 0,5 persen mencakup berbagai penyedia jasa mandiri hingga pembuat konten digital. Sektor-sektor yang masuk dalam pengecualian ini meliputi influencer, selebgram, bloger, dan vloger. Penghasilan yang diterima oleh kalangan pekerja lepas dan kreator digital tersebut tetap tunduk pada mekanisme pemotongan PPh 21 atau perhitungan tarif umum pajak penghasilan orang pribadi, bukan skema omzet final UMKM.
Bagi wajib pajak dengan status perkawinan, regulasi ini juga memperketat penghitungan batasan omzet tahunan sebesar Rp4,8 miliar. Ambang batas tersebut kini dihitung berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha milik suami dan istri鈥攖ermasuk pasangan dengan perjanjian pemisahan harta atau istri yang menjalankan hak perpajakan terpisah鈥攕erta seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.
Perubahan Subjek dan Batas Waktu PPh Final dalam PP 20/2026
Di luar sektor pekerjaan bebas, PP 20 Tahun 2026 membatasi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen sesuai Pasal 56 ayat (2). Fasilitas ini kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok, yakni wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, serta koperasi dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Sebelumnya, fasilitas PPh Final dapat dimanfaatkan secara luas oleh persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui regulasi baru, entitas bisnis berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif 0,5 persen akan diberikan masa transisi sebelum diwajibkan beralih ke tarif umum PPh badan.
Perubahan signifikan lainnya adalah penghapusan batas waktu 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Skema relaksasi transisi juga disiapkan:
- Wajib pajak orang pribadi yang masa berlaku tarif PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 diberikan perpanjangan untuk memanfaatkan tarif 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025 dan 2026.
- Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang masa berlakunya berakhir pada Tahun Pajak 2025 berhak menikmati tarif tersebut pada Tahun Pajak 2026.
- Koperasi yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini diizinkan memanfaatkan tarif final 0,5 persen sejak Tahun Pajak 2025 hingga Tahun Pajak 2029, dengan batas pemanfaatan maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar bagi koperasi baru.






