tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Pemerintah Terbitkan PP 20/2026, PPh Final 0,5 Persen Resmi Dikecualikan bagi Pekerja Lepas dan Kreator Konten

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Terbitkan PP 20/2026, PPh Final 0,5 Persen Resmi Dikecualikan bagi Pekerja Lepas dan Kreator Konten
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian regulasi pajak penghasilan. Beleid yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 22 April 2026 ini membawa penegasan krusial mengenai batas pemanfaatan tarif pajak penghasilan khusus bagi berbagai kelompok wajib pajak di Indonesia.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah memperjelas batasan antara kegiatan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penegasan ini sekaligus menjawab kepastian aturan pajak penghasilan PPh 21 bagi pekerja lepas freelancer di Indonesia yang selama ini kerap disamakan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penegasan Status Pajak Pekerjaan Bebas dan Kreator Digital

Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tidak dapat dimanfaatkan untuk penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (freelance). Skema tarif rendah ini ditujukan khusus untuk peredaran bruto dari usaha penjualan barang atau jasa usaha, bukan keahlian perseorangan tenaga lepas.

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Kelompok profesi yang dikecualikan dari skema PPh Final 0,5 persen mencakup berbagai penyedia jasa mandiri hingga pembuat konten digital. Sektor-sektor yang masuk dalam pengecualian ini meliputi influencer, selebgram, bloger, dan vloger. Penghasilan yang diterima oleh kalangan pekerja lepas dan kreator digital tersebut tetap tunduk pada mekanisme pemotongan PPh 21 atau perhitungan tarif umum pajak penghasilan orang pribadi, bukan skema omzet final UMKM.

Bagi wajib pajak dengan status perkawinan, regulasi ini juga memperketat penghitungan batasan omzet tahunan sebesar Rp4,8 miliar. Ambang batas tersebut kini dihitung berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha milik suami dan istri鈥攖ermasuk pasangan dengan perjanjian pemisahan harta atau istri yang menjalankan hak perpajakan terpisah鈥攕erta seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Perubahan Subjek dan Batas Waktu PPh Final dalam PP 20/2026

Di luar sektor pekerjaan bebas, PP 20 Tahun 2026 membatasi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen sesuai Pasal 56 ayat (2). Fasilitas ini kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok, yakni wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, serta koperasi dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Sebelumnya, fasilitas PPh Final dapat dimanfaatkan secara luas oleh persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui regulasi baru, entitas bisnis berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif 0,5 persen akan diberikan masa transisi sebelum diwajibkan beralih ke tarif umum PPh badan.

Perubahan signifikan lainnya adalah penghapusan batas waktu 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Skema relaksasi transisi juga disiapkan:

  • Wajib pajak orang pribadi yang masa berlaku tarif PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 diberikan perpanjangan untuk memanfaatkan tarif 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025 dan 2026.
  • Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang masa berlakunya berakhir pada Tahun Pajak 2025 berhak menikmati tarif tersebut pada Tahun Pajak 2026.
  • Koperasi yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini diizinkan memanfaatkan tarif final 0,5 persen sejak Tahun Pajak 2025 hingga Tahun Pajak 2029, dengan batas pemanfaatan maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar bagi koperasi baru.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap