Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil melalui forum sidang pleno yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Penetapan sistem pemilihan ini diputuskan melalui pemungutan suara (voting) yang melibatkan perwakilan PWNU, PCNU, dan PCINU sebagai pemilik suara sah sejak Minggu (29/8) malam. Pimpinan sidang pleno sebelumnya menyodorkan dua opsi mekanisme pemilihan tanfidziyah, yakni Opsi A untuk mempertahankan musyawarah mufakat atau voting terbuka, serta Opsi B untuk menerapkan perubahan melalui sistem AHWA.
Dari total 557 pemegang suara sah di Muktamar ke-35 NU, pimpinan sidang Mohammad Nuh mencatat sebanyak 552 surat suara masuk ke meja penghitungan. Hasil rekapitulasi menunjukkan Opsi B menang telak dengan mengantongi 401 suara. Opsi A memperoleh 150 suara, sedangkan 1 surat suara dinyatakan tidak sah karena terbuka. Hasil tersebut kemudian disahkan tepat pada pukul 00:39 WIB sebelum pimpinan sidang menskors pleno hingga pukul 08.00 WIB.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Tahapan Penjaringan Calon Melalui Majelis Kiai
Melalui skema AHWA, pimpinan tanfidziyah PBNU nantinya akan dipilih atau ditunjuk langsung oleh majelis yang beranggotakan sembilan kiai khos (kiai sepuh). Kendati penentuan akhir berada di tangan sembilan kiai sepuh, proses penjaringan tetap melibatkan struktur kepengurusan wilayah dan cabang.
KH M Asrorun Niam dari Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menjelaskan bahwa mekanisme baru ini diawali dengan pengusulan nama oleh peserta Muktamar. Setiap perwakilan PWNU, PCNU, dan PCINU berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama kandidat yang memenuhi kriteria administratif dan keorganisasian.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dari rekapitulasi usulan peserta, lima nama teratas akan diserahkan secara resmi kepada majelis AHWA. Majelis sembilan kiai sepuh tersebut kemudian memilih Ketua Umum PBNU dari daftar lima besar yang diajukan. Namun, calon terpilih baru dapat ditetapkan setelah menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.






