tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Dipastikan Pakai Metode AHWA

Retno PurwantoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 08.02 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Dipastikan Pakai Metode AHWA
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil melalui forum sidang pleno yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Penetapan sistem pemilihan ini diputuskan melalui pemungutan suara (voting) yang melibatkan perwakilan PWNU, PCNU, dan PCINU sebagai pemilik suara sah sejak Minggu (29/8) malam. Pimpinan sidang pleno sebelumnya menyodorkan dua opsi mekanisme pemilihan tanfidziyah, yakni Opsi A untuk mempertahankan musyawarah mufakat atau voting terbuka, serta Opsi B untuk menerapkan perubahan melalui sistem AHWA.

Dari total 557 pemegang suara sah di Muktamar ke-35 NU, pimpinan sidang Mohammad Nuh mencatat sebanyak 552 surat suara masuk ke meja penghitungan. Hasil rekapitulasi menunjukkan Opsi B menang telak dengan mengantongi 401 suara. Opsi A memperoleh 150 suara, sedangkan 1 surat suara dinyatakan tidak sah karena terbuka. Hasil tersebut kemudian disahkan tepat pada pukul 00:39 WIB sebelum pimpinan sidang menskors pleno hingga pukul 08.00 WIB.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Tahapan Penjaringan Calon Melalui Majelis Kiai

Melalui skema AHWA, pimpinan tanfidziyah PBNU nantinya akan dipilih atau ditunjuk langsung oleh majelis yang beranggotakan sembilan kiai khos (kiai sepuh). Kendati penentuan akhir berada di tangan sembilan kiai sepuh, proses penjaringan tetap melibatkan struktur kepengurusan wilayah dan cabang.

KH M Asrorun Niam dari Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menjelaskan bahwa mekanisme baru ini diawali dengan pengusulan nama oleh peserta Muktamar. Setiap perwakilan PWNU, PCNU, dan PCINU berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama kandidat yang memenuhi kriteria administratif dan keorganisasian.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dari rekapitulasi usulan peserta, lima nama teratas akan diserahkan secara resmi kepada majelis AHWA. Majelis sembilan kiai sepuh tersebut kemudian memilih Ketua Umum PBNU dari daftar lima besar yang diajukan. Namun, calon terpilih baru dapat ditetapkan setelah menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PBNU

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap