Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyalurkan dana sebesar Rp 34 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai serangkaian program prioritas, mulai dari jaminan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur kawasan, hingga pelatihan keterampilan kerja masyarakat.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT yang terarah tidak hanya ditujukan untuk mendongkrak kesejahteraan sosial warga, tetapi juga diposisikan sebagai instrumen investasi guna menggerakkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Rincian Alokasi Dana DBHCHT Pemkot Malang
Pembagian anggaran Rp 34 miliar tersebut didistribusikan ke lima pos utama pembiayaan masyarakat dan fasilitas penunjang:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

| Sektor Program | Alokasi Anggaran | Sasaran & Peruntukan | | :--- | :--- | :--- | | BPJS Kesehatan PBI | Rp 17,12 miliar | Pembiayaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan masyarakat pada 2026. | | Bantuan Langsung Tunai (BLT) | Rp 9,36 miliar | Bantuan perlindungan sosial tunai khusus bagi para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). | | Infrastruktur Jalan | Rp 3,79 miliar | Pembangunan serta peningkatan mutu jalan pada kawasan sentra industri hasil tembakau. | | BPJS Ketenagakerjaan | Rp 3,03 miliar | Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan (pengemudi ojol, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat). | | Pelatihan Keterampilan Kerja | Rp 1,44 miliar | Program peningkatan kompetensi tenaga kerja, pembukaan lapangan kerja baru, dan penguatan wirausaha baru. |
Penyaluran Jaminan Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial
Porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk sektor kesehatan melalui pos iuran BPJS Kesehatan PBI senilai Rp 17,12 miliar. Alokasi ini disiapkan guna memastikan kesinambungan layanan medis bagi kelompok masyarakat prasejahtera pada 2026 tanpa kendala administratif.
Pada sektor perlindungan tenaga kerja informal, alokasi Rp 3,03 miliar disalurkan untuk menutup premi jaminan sosial ketenagakerjaan. Skema perlindungan ini menyasar pekerja dengan risiko operasional harian tinggi, seperti pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, hingga kalangan pekerja seni yang belum terjangkau skema formal perusahaan.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Dukungan Sektor Industri, Pelatihan Kerja, dan Infrastruktur
Untuk menjaga stabilitas daya beli para pekerja pabrik rokok dan tembakau, Pemkot Malang menyalurkan BLT sebesar Rp 9,36 miliar kepada buruh atau pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT).
Sementara itu, keberlanjutan roda ekonomi kawasan didukung lewat dua program pelengkap:
- Peningkatan Kualitas Sarana Fisik: Anggaran Rp 3,79 miliar digunakan langsung untuk perbaikan akses jalan logistik dan mobilitas di area sentra industri tembakau.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Anggaran Rp 1,44 miliar dioptimalkan guna menyelenggarakan pelatihan vokasi praktis, memfasilitasi pencari kerja lokal agar lebih kompetitif, serta mendorong lahirnya unit wirausaha mandiri.






