tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Pemkot Malang Manfaatkan Rp 34,74 Miliar DBHCHT untuk Kesehatan hingga Pemberdayaan Masyarakat

Sri NugrohoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 02.30 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemkot Malang Manfaatkan Rp 34,74 Miliar DBHCHT untuk Kesehatan hingga Pemberdayaan Masyarakat
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 34,74 miliar. Alokasi dana DBHCHT tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, mulai dari sektor kesehatan hingga program pemberdayaan masyarakat. Melalui pemanfaatan dana tersebut, Pemkot Malang menyalurkan pembiayaan ke sejumlah sektor penting seperti layanan jaminan kesehatan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, penyaluran bantuan sosial langsung, pengembangan keahlian kerja, serta pembangunan sarana infrastruktur jalan.

Di sektor kesehatan masyarakat, Pemkot Malang mengalokasikan porsi dana DBHCHT sebesar Rp 17,12 miliar. Alokasi pembiayaan kesehatan senilai Rp 17,12 miliar tersebut dimanfaatkan secara khusus untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2026. Melalui pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran ini, masyarakat yang membutuhkan dapat terus memperoleh jaminan serta akses pelayanan kesehatan secara memadai.

Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemkot Malang juga diarahkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,03 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal dan kelompok rentan di Kota Malang. Kelompok penerima manfaat pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup pengemudi ojek online, pekerja seni, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), perangkat masyarakat, serta berbagai kelompok rentan lainnya.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pada bidang perlindungan sosial, Pemkot Malang menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 9,36 miliar yang disalurkan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program Bantuan Langsung Tunai ini ditujukan secara khusus bagi para pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Penyaluran BLT dari alokasi DBHCHT senilai Rp 9,36 miliar tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan finansial langsung dan perlindungan sosial bagi buruh serta pekerja yang berkecimpung di industri hasil tembakau.

Selain perlindungan sosial dan kesehatan, dana DBHCHT turut dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembenahan fasilitas fisik. Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,44 miliar untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja. Pelatihan keterampilan kerja ini diarahkan guna meningkatkan kompetensi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong munculnya wirausaha baru. Sementara itu, sektor infrastruktur mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3,79 miliar dari DBHCHT, yang dimanfaatkan khusus untuk pembangunan jalan serta peningkatan kualitas jalan di kawasan industri hasil tembakau.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan arti penting ketepatan sasaran dalam pengelolaan dan realisasi DBHCHT bagi masyarakat Kota Malang. Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pemanfaatan DBHCHT secara tepat sasaran tidak hanya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, melainkan juga dapat menjadi investasi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui alokasi yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BLT pekerja IHT, pelatihan keterampilan kerja, dan pembangunan infrastruktur jalan industri, penerimaan cukai diarahkan guna menopang kehidupan sosial dan perekonomian daerah.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap