Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 34,74 miliar. Alokasi dana DBHCHT tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, mulai dari sektor kesehatan hingga program pemberdayaan masyarakat. Melalui pemanfaatan dana tersebut, Pemkot Malang menyalurkan pembiayaan ke sejumlah sektor penting seperti layanan jaminan kesehatan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, penyaluran bantuan sosial langsung, pengembangan keahlian kerja, serta pembangunan sarana infrastruktur jalan.
Di sektor kesehatan masyarakat, Pemkot Malang mengalokasikan porsi dana DBHCHT sebesar Rp 17,12 miliar. Alokasi pembiayaan kesehatan senilai Rp 17,12 miliar tersebut dimanfaatkan secara khusus untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2026. Melalui pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran ini, masyarakat yang membutuhkan dapat terus memperoleh jaminan serta akses pelayanan kesehatan secara memadai.
Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemkot Malang juga diarahkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,03 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal dan kelompok rentan di Kota Malang. Kelompok penerima manfaat pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup pengemudi ojek online, pekerja seni, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), perangkat masyarakat, serta berbagai kelompok rentan lainnya.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pada bidang perlindungan sosial, Pemkot Malang menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 9,36 miliar yang disalurkan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program Bantuan Langsung Tunai ini ditujukan secara khusus bagi para pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Penyaluran BLT dari alokasi DBHCHT senilai Rp 9,36 miliar tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan finansial langsung dan perlindungan sosial bagi buruh serta pekerja yang berkecimpung di industri hasil tembakau.
Selain perlindungan sosial dan kesehatan, dana DBHCHT turut dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembenahan fasilitas fisik. Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,44 miliar untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja. Pelatihan keterampilan kerja ini diarahkan guna meningkatkan kompetensi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong munculnya wirausaha baru. Sementara itu, sektor infrastruktur mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3,79 miliar dari DBHCHT, yang dimanfaatkan khusus untuk pembangunan jalan serta peningkatan kualitas jalan di kawasan industri hasil tembakau.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan arti penting ketepatan sasaran dalam pengelolaan dan realisasi DBHCHT bagi masyarakat Kota Malang. Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pemanfaatan DBHCHT secara tepat sasaran tidak hanya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, melainkan juga dapat menjadi investasi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui alokasi yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BLT pekerja IHT, pelatihan keterampilan kerja, dan pembangunan infrastruktur jalan industri, penerimaan cukai diarahkan guna menopang kehidupan sosial dan perekonomian daerah.






