Bagaimana ketentuan pelaporan pajak penghasilan atas pekerjaan bebas serta aktivitas digital ketika dana telah ditarik ke rekening domestik? Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas perlu memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan sesuai dengan regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pelaporan pajak kini terintegrasi melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mencakup mekanisme pengisian digital, sinkronisasi data identitas, serta aturan relaksasi penyampaian SPT.
Ketentuan Batas Waktu dan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan
Batas waktu resmi penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Kendati demikian, pemerintah memberlakukan kebijakan relaksasi administratif berdasarkan KEP-55/PJ/2026.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 atau melakukan pembayaran setoran pajak antara 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Pelaksanaan relaksasi ini diterapkan secara otomatis melalui skema berikut:
- DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan atau pembayaran dalam rentang waktu relaksasi tersebut.
- Apabila STP telah terlanjur terbit, sanksi administrasi akan dihapuskan secara jabatan.
- Keterlambatan dalam periode relaksasi hingga 30 April 2026 dipastikan tidak memengaruhi status kepatuhan wajib pajak, serta tidak dijadikan dasar pencabutan status tertentu atau penolakan permohonan administrasi perpajakan.
Kriteria dan Penggunaan Coretax Form untuk Status Nihil
DJP menyediakan sarana pelaporan elektronik bernama Coretax Form yang terintegrasi di dalam portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Sarana ini dirancang untuk memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus Nihil.
Penggunaan Coretax Form dibatasi pada wajib pajak yang memenuhi kriteria spesifik:
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Memperoleh penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas.
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan posisi status Nihil.
- Tidak menghitung pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Untuk mengisi formulir tersebut, wajib pajak harus mengunduh berkas dari portal Coretax dan membukanya menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Setelah data diisi dengan lengkap, berkas diunggah kembali ke sistem DJP untuk mendapatkan bukti penerimaan elektronik.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Integrasi Bukti Potong dan Pengawasan Transaksi Digital
Bagi wajib pajak yang bertransaksi atau mengelola pendapatan melalui ekosistem digital dan lokapasar, pemerintah mengatur skema pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto merchant melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang dijadwalkan mulai berlaku Juli 2026.
Mekanisme pencatatan pajak digital memiliki ketentuan teknis sebagai berikut:
- Seluruh bukti pemotongan pajak yang diterbitkan platform digital akan tersinkronisasi secara otomatis ke dalam akun Coretax masing-masing wajib pajak dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (pengurang pajak) saat lapor SPT Tahunan.
- Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pemotongan pajak oleh platform, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan bermaterai secara resmi melalui sistem yang disediakan platform.
- Pelaku usaha dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun tetap dikenakan tarif PPh final 0,5%.
- Seluruh transaksi lintas platform dipadukan secara terpusat oleh DJP menggunakan data identitas terdaftar, yaitu nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas pajak lainnya.
Layanan Bantuan dan Konfirmasi Resmi
Apabila wajib pajak menemui kendala teknis saat mengakses portal coretaxdjp.pajak.go.id atau memerlukan panduan terkait pengisian SPT Tahunan, DJP menyediakan kanal bantuan resmi melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Wajib pajak juga dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan pendampingan pengisian formulir secara langsung.






