Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan kanal digital untuk memudahkan warga mengajukan diri atau mengusulkan keluarga yang membutuhkan bantuan sosial ke dalam basis data kesejahteraan pemerintah. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus bergantung sepenuhnya pada proses manual di tingkat rukun tetangga atau desa untuk memperbarui informasi ekonomi keluarga mereka.
Ketepatan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi penentu utama penyaluran berbagai program sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Memahami syarat dan mekanisme pendaftaran DTKS Kemensos lewat Aplikasi Cek Bansos membantu warga memastikan proses pengusulan berjalan sesuai regulasi resmi tanpa dipungut biaya apa pun.
Syarat Pendaftaran DTKS Mandiri Melalui Aplikasi
Sebelum memulai proses registrasi akun, pemohon wajib menyiapkan dokumen kependudukan resmi yang datanya telah terdaftar aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data yang diisi pada aplikasi harus presisi dan sesuai identitas fisik.
Berikut berkas dan informasi yang harus disiapkan:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Alamat surat elektronik (email) yang aktif dan bisa diakses.
- Nomor telepon seluler (HP) yang aktif.
- Foto kondisi fisik rumah (tampak depan dan bagian dalam) yang siap diambil langsung menggunakan kamera ponsel.
Penggunaan data valid sangat menentukan apakah akun Anda disetujui untuk mengakses menu usulan sosial di sistem Kementerian Sosial.
Mekanisme Pendaftaran Akun dan Pengajuan Usulan Bansos
Pengajuan mandiri di Aplikasi Cek Bansos terbagi menjadi dua tahap: pembuatan akun pengguna dan pengisian formulir usulan program bantuan. Seluruh alur ini dilakukan tanpa perantara.
1. Registrasi Akun Pengguna
- Unduh dan buka Aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar Anda.
- Pilih opsi "Buat Akun Baru".
- Masukkan data identitas secara lengkap: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat domisili, email, serta nomor HP aktif.
- Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP sesuai petunjuk visual di layar.
- Kirim data pendaftaran dan tunggu verifikasi aktivasi akun oleh sistem Kemensos.
2. Pengisian Menu Daftar Usulan
Setelah akun berhasil diverifikasi dan aktif, Anda dapat langsung mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga dalam satu KK, ataupun tetangga yang dinilai memenuhi kriteria:
- Masuk ke aplikasi menggunakan kredensial akun yang telah disetujui.
- Buka menu "Daftar Usulan".
- Klik tombol "Tambah Usulan" dan lengkapi data calon penerima manfaat sesuai NIK dan KK.
- Ambil foto kondisi rumah tampak depan dan bagian dalam secara langsung dari aplikasi. Sistem akan merekam titik koordinat hunian secara otomatis melalui fitur penanda lokasi (geotagging).
- Tentukan jenis bantuan yang relevan, seperti PKH (bantuan tunai bersyarat bagi keluarga dengan komponen ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat) atau BPNT (saldo belanja pangan pokok di e-warong resmi).
- Periksa kembali seluruh data dan kirim usulan.
Penentuan Desil DTSEN dan Jalur Alternatif Pendaftaran
Dalam basis data DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan atau desil. Desil ini menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan prioritas sasaran program perlindungan sosial. Jika kondisi ekonomi mengalami perubahan atau data desil yang tercatat dinilai tidak sesuai, warga dapat mengajukan pembaruan desil langsung di aplikasi.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Perubahan desil tidak berlaku secara instan. Setiap usulan pembaruan harus melewati tahapan verifikasi administrasi dan validasi faktual oleh dinas terkait. Durasi proses verifikasi ini umumnya memerlukan waktu antara 2 hingga 8 minggu, tergantung wilayah domisili dan beban antrean data yang masuk.
Selain Aplikasi Cek Bansos, pemerintah juga menyiapkan jalur lain untuk pendataan:
- Portal Perlinsos Digital: Portal yang beralamat di perlindungan.kemensos.go.id ini saat ini berstatus proyek uji coba (pilot project) dan menggunakan autentikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta biometrik wajah untuk integrasi layanan pendaftaran terpadu.
- Pendaftaran Luar Jaringan (Offline): Masyarakat tetap bisa mendaftar lewat kantor desa atau kelurahan setempat. Berkas usulan nantinya dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes), diverifikasi di lapangan oleh petugas Dinas Sosial, lalu dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebelum disahkan kepala daerah ke Kementerian Sosial pusat.
Seluruh rangkaian pendaftaran bansos, baik secara daring via aplikasi maupun tatap muka di kantor desa, diselenggarakan secara gratis tanpa biaya retribusi atau administrasi apa pun.






