tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Pendaftaran DTKS Kemensos dan Bansos via Aplikasi Cek Bansos, Ketentuan serta Alur Lengkap

Ance ManoppoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 15.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pendaftaran DTKS Kemensos dan Bansos via Aplikasi Cek Bansos, Ketentuan serta Alur Lengkap
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan kanal digital untuk memudahkan warga mengajukan diri atau mengusulkan keluarga yang membutuhkan bantuan sosial ke dalam basis data kesejahteraan pemerintah. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus bergantung sepenuhnya pada proses manual di tingkat rukun tetangga atau desa untuk memperbarui informasi ekonomi keluarga mereka.

Ketepatan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi penentu utama penyaluran berbagai program sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Memahami syarat dan mekanisme pendaftaran DTKS Kemensos lewat Aplikasi Cek Bansos membantu warga memastikan proses pengusulan berjalan sesuai regulasi resmi tanpa dipungut biaya apa pun.

Syarat Pendaftaran DTKS Mandiri Melalui Aplikasi

Sebelum memulai proses registrasi akun, pemohon wajib menyiapkan dokumen kependudukan resmi yang datanya telah terdaftar aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data yang diisi pada aplikasi harus presisi dan sesuai identitas fisik.

Berikut berkas dan informasi yang harus disiapkan:

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  • Alamat surat elektronik (email) yang aktif dan bisa diakses.
  • Nomor telepon seluler (HP) yang aktif.
  • Foto kondisi fisik rumah (tampak depan dan bagian dalam) yang siap diambil langsung menggunakan kamera ponsel.

Penggunaan data valid sangat menentukan apakah akun Anda disetujui untuk mengakses menu usulan sosial di sistem Kementerian Sosial.

Mekanisme Pendaftaran Akun dan Pengajuan Usulan Bansos

Pengajuan mandiri di Aplikasi Cek Bansos terbagi menjadi dua tahap: pembuatan akun pengguna dan pengisian formulir usulan program bantuan. Seluruh alur ini dilakukan tanpa perantara.

1. Registrasi Akun Pengguna

  1. Unduh dan buka Aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar Anda.
  2. Pilih opsi "Buat Akun Baru".
  3. Masukkan data identitas secara lengkap: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat domisili, email, serta nomor HP aktif.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP sesuai petunjuk visual di layar.
  5. Kirim data pendaftaran dan tunggu verifikasi aktivasi akun oleh sistem Kemensos.

2. Pengisian Menu Daftar Usulan

Setelah akun berhasil diverifikasi dan aktif, Anda dapat langsung mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga dalam satu KK, ataupun tetangga yang dinilai memenuhi kriteria:

  1. Masuk ke aplikasi menggunakan kredensial akun yang telah disetujui.
  2. Buka menu "Daftar Usulan".
  3. Klik tombol "Tambah Usulan" dan lengkapi data calon penerima manfaat sesuai NIK dan KK.
  4. Ambil foto kondisi rumah tampak depan dan bagian dalam secara langsung dari aplikasi. Sistem akan merekam titik koordinat hunian secara otomatis melalui fitur penanda lokasi (geotagging).
  5. Tentukan jenis bantuan yang relevan, seperti PKH (bantuan tunai bersyarat bagi keluarga dengan komponen ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat) atau BPNT (saldo belanja pangan pokok di e-warong resmi).
  6. Periksa kembali seluruh data dan kirim usulan.

Penentuan Desil DTSEN dan Jalur Alternatif Pendaftaran

Dalam basis data DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan atau desil. Desil ini menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan prioritas sasaran program perlindungan sosial. Jika kondisi ekonomi mengalami perubahan atau data desil yang tercatat dinilai tidak sesuai, warga dapat mengajukan pembaruan desil langsung di aplikasi.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Perubahan desil tidak berlaku secara instan. Setiap usulan pembaruan harus melewati tahapan verifikasi administrasi dan validasi faktual oleh dinas terkait. Durasi proses verifikasi ini umumnya memerlukan waktu antara 2 hingga 8 minggu, tergantung wilayah domisili dan beban antrean data yang masuk.

Selain Aplikasi Cek Bansos, pemerintah juga menyiapkan jalur lain untuk pendataan:

  • Portal Perlinsos Digital: Portal yang beralamat di perlindungan.kemensos.go.id ini saat ini berstatus proyek uji coba (pilot project) dan menggunakan autentikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta biometrik wajah untuk integrasi layanan pendaftaran terpadu.
  • Pendaftaran Luar Jaringan (Offline): Masyarakat tetap bisa mendaftar lewat kantor desa atau kelurahan setempat. Berkas usulan nantinya dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes), diverifikasi di lapangan oleh petugas Dinas Sosial, lalu dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebelum disahkan kepala daerah ke Kementerian Sosial pusat.

Seluruh rangkaian pendaftaran bansos, baik secara daring via aplikasi maupun tatap muka di kantor desa, diselenggarakan secara gratis tanpa biaya retribusi atau administrasi apa pun.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap