Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kemendikbudristek resmi dibuka bersamaan dengan berlangsungnya seleksi masuk perguruan tinggi nasional. Calon mahasiswa baru yang mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) kini dapat memproses registrasi akun untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan serta uang saku bulanan.
Berdasarkan jadwal seleksi, pendaftaran akun KIP Kuliah dibuka mulai awal Februari hingga 31 Oktober. Untuk jalur SNBP, registrasi berlangsung hingga batas penutupan pada 18 Februari. Sementara itu, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur UTBK-SNBT diagendakan mulai 11 Maret hingga 27 Maret, disusul pembukaan jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) mulai 4 Juni.
Ketentuan Pendaftaran dan Sinkronisasi Data SNPMB
Calon pendaftar wajib memastikan keabsahan data pribadi sebelum mengajukan permohonan. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid dan tercatat secara resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Bagi pendaftar jalur SNBP, sistem SIM KIP Kuliah akan menjalankan proses sinkronisasi data peserta secara langsung (host-to-host) dengan portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pilihan perguruan tinggi dan program studi yang didaftarkan pada portal SNPMB akan muncul di sistem SIM KIP Kuliah setelah hasil seleksi SNBP diumumkan secara resmi.
Syarat Kelayakan dan Komponen Manfaat Bantuan
Bantuan KIP Kuliah dialokasikan bagi lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat dari tiga tahun kelulusan terakhir yang belum pernah menempuh pendidikan tinggi. Keterbatasan ekonomi calon mahasiswa dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat. Keringanan ini juga menyasar keluarga penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun mereka yang tercatat pada desil 1–3 data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Calon penerima dipersyaratkan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD dengan komponen pembiayaan yang sama. Selain mencakup pembebasan biaya kuliah di PTN dan PTS pada program studi terakreditasi minimal B, penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang nilainya bervariasi, seperti pada klaster 5 yang mencapai Rp 1,4 juta per bulan. Penetapan akhir penerima baru akan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi pada periode 1 Juli hingga 31 Oktober.






