tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BEASISWA

Pendaftaran KIP Kuliah Kemendikbudristek untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBP dan SNBT Resmi Dibuka

Lidya RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 08.11 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pendaftaran KIP Kuliah Kemendikbudristek untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBP dan SNBT Resmi Dibuka
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kemendikbudristek resmi dibuka bersamaan dengan berlangsungnya seleksi masuk perguruan tinggi nasional. Calon mahasiswa baru yang mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) kini dapat memproses registrasi akun untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan serta uang saku bulanan.

Berdasarkan jadwal seleksi, pendaftaran akun KIP Kuliah dibuka mulai awal Februari hingga 31 Oktober. Untuk jalur SNBP, registrasi berlangsung hingga batas penutupan pada 18 Februari. Sementara itu, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur UTBK-SNBT diagendakan mulai 11 Maret hingga 27 Maret, disusul pembukaan jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) mulai 4 Juni.

Ketentuan Pendaftaran dan Sinkronisasi Data SNPMB

Calon pendaftar wajib memastikan keabsahan data pribadi sebelum mengajukan permohonan. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid dan tercatat secara resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Bagi pendaftar jalur SNBP, sistem SIM KIP Kuliah akan menjalankan proses sinkronisasi data peserta secara langsung (host-to-host) dengan portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pilihan perguruan tinggi dan program studi yang didaftarkan pada portal SNPMB akan muncul di sistem SIM KIP Kuliah setelah hasil seleksi SNBP diumumkan secara resmi.

Syarat Kelayakan dan Komponen Manfaat Bantuan

Bantuan KIP Kuliah dialokasikan bagi lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat dari tiga tahun kelulusan terakhir yang belum pernah menempuh pendidikan tinggi. Keterbatasan ekonomi calon mahasiswa dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat. Keringanan ini juga menyasar keluarga penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun mereka yang tercatat pada desil 1–3 data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Calon penerima dipersyaratkan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD dengan komponen pembiayaan yang sama. Selain mencakup pembebasan biaya kuliah di PTN dan PTS pada program studi terakreditasi minimal B, penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang nilainya bervariasi, seperti pada klaster 5 yang mencapai Rp 1,4 juta per bulan. Penetapan akhir penerima baru akan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi pada periode 1 Juli hingga 31 Oktober.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap