Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan kawasan sekitarnya untuk memperketat penjagaan area kelola mereka dari potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul penyerahan enam sertifikat persetujuan Perhutanan Sosial kepada perwakilan kelompok tani dan lembaga pengelola hutan desa setempat. Melalui skema ini, masyarakat memperoleh hak legal untuk mengelola kawasan hutan negara agar bernilai ekonomis dan produktif.
Secara keseluruhan, enam kelompok masyarakat yang menerima persetujuan kelola tersebut mencakup:
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

- LPHD Lobang Beloh dengan luas kawasan 4.962 hektare untuk 85 kepala keluarga (KK).
- LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur dengan luas 4.693 hektare untuk 138 KK.
- KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan seluas 1.350 hektare untuk 90 KK.
- LD Mara Satu di Bulungan seluas 748 hektare untuk 475 KK.
- LD Mara Hilir dengan luas 152 hektare untuk 212 KK.
- KTH Pilinjau Lestari Squad seluas 28 hektare untuk 23 KK.
Peringatan Pembukaan Lahan dan Sanksi Pencabutan SK
Kementerian Kehutanan menekankan agar pemegang persetujuan tidak melakukan pembukaan lahan (land clearing) menggunakan api. Aktivitas membakar lahan maupun kelalaian kecil, seperti membuang puntung rokok sembarangan di area hutan, dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran skala besar.
Pemerintah menegaskan konsekuensi tegas bagi penerima izin yang abai dalam menjaga wilayah kelolanya. Surat Keputusan (SK) persetujuan Perhutanan Sosial terancam langsung dicabut apabila kawasan yang diberikan terbukti menjadi titik sumber atau pusat kobaran api.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kelompok penerima izin didorong untuk fokus memaksimalkan pengelolaan lahan secara produktif dan berkelanjutan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan mandiri guna mencegah timbulnya titik api di bentang hutan masing-masing.






