tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2024 Melalui Laman Cekbansos Kemensos

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 08.33 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2024 Melalui Laman Cekbansos Kemensos
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) ke dalam empat tahap distribusi sepanjang tahun 2024. Tahap pertama dimulai pada rentang Januari hingga Maret, disusul tahap kedua dari April sampai Juni. Penyaluran tahap ketiga berlangsung antara Juli hingga September, dan tahap keempat bergulir dari Oktober hingga Desember 2024 sebagai penutup tahun anggaran. Bantuan sosial bersyarat ini ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menopang taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Bagaimana cara cek penerima bansos pkh 2024 lewat cekbansos kemensos? Masyarakat dapat menelusuri status kepesertaan secara daring dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer, selain menggunakan aplikasi mobile resmi Kementerian Sosial. Pada tampilan halaman utama, pengguna perlu menentukan data wilayah administratif yang meliputi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan. Masukkan nama lengkap penerima manfaat persis seperti yang tercantum pada KTP, lalu ketikkan huruf kode Captcha yang muncul pada layar verifikasi. Setelah menekan tombol cari data, sistem akan mencocokkan identitas dengan basis data DTKS dan menampilkan status pencairan bansos PKH yang relevan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Siapa saja sasaran komponen penerima serta berapa besaran dana yang dialokasikan? Bantuan disalurkan dengan nominal berbeda sesuai dengan kategori tanggungan dalam keluarga penerima manfaat. Komponen ibu hamil atau masa nifas serta anak usia dini (0 hingga 6 tahun) masing-masing dialokasikan sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau setara Rp3.000.000 per tahun. Pada sektor pendidikan, siswa jenjang SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun), siswa SMP atau sederajat memperoleh Rp375.000 per tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun), dan siswa SMA atau sederajat mendapatkan Rp500.000 per tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun). Kategori warga lanjut usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat memperoleh alokasi Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun), di samping adanya komponen bagi korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Bagaimana skema pencairan dana bansos PKH hingga diterima masyarakat? Proses pencairan dana bantuan sosial PKH dijalankan melalui dua saluran distribusi resmi. Jalur pertama disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang mencakup BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, atau difasilitasi oleh pengurus PKH setempat. Sementara itu, jalur distribusi kedua disalurkan melalui kantor pos bagi warga yang terdaftar menerima pencairan lewat layanan PT Pos Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap