Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) ke dalam empat tahap distribusi sepanjang tahun 2024. Tahap pertama dimulai pada rentang Januari hingga Maret, disusul tahap kedua dari April sampai Juni. Penyaluran tahap ketiga berlangsung antara Juli hingga September, dan tahap keempat bergulir dari Oktober hingga Desember 2024 sebagai penutup tahun anggaran. Bantuan sosial bersyarat ini ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menopang taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Bagaimana cara cek penerima bansos pkh 2024 lewat cekbansos kemensos? Masyarakat dapat menelusuri status kepesertaan secara daring dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer, selain menggunakan aplikasi mobile resmi Kementerian Sosial. Pada tampilan halaman utama, pengguna perlu menentukan data wilayah administratif yang meliputi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan. Masukkan nama lengkap penerima manfaat persis seperti yang tercantum pada KTP, lalu ketikkan huruf kode Captcha yang muncul pada layar verifikasi. Setelah menekan tombol cari data, sistem akan mencocokkan identitas dengan basis data DTKS dan menampilkan status pencairan bansos PKH yang relevan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Siapa saja sasaran komponen penerima serta berapa besaran dana yang dialokasikan? Bantuan disalurkan dengan nominal berbeda sesuai dengan kategori tanggungan dalam keluarga penerima manfaat. Komponen ibu hamil atau masa nifas serta anak usia dini (0 hingga 6 tahun) masing-masing dialokasikan sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau setara Rp3.000.000 per tahun. Pada sektor pendidikan, siswa jenjang SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun), siswa SMP atau sederajat memperoleh Rp375.000 per tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun), dan siswa SMA atau sederajat mendapatkan Rp500.000 per tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun). Kategori warga lanjut usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat memperoleh alokasi Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun), di samping adanya komponen bagi korban pelanggaran HAM berat.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Bagaimana skema pencairan dana bansos PKH hingga diterima masyarakat? Proses pencairan dana bantuan sosial PKH dijalankan melalui dua saluran distribusi resmi. Jalur pertama disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang mencakup BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, atau difasilitasi oleh pengurus PKH setempat. Sementara itu, jalur distribusi kedua disalurkan melalui kantor pos bagi warga yang terdaftar menerima pencairan lewat layanan PT Pos Indonesia.






