Pemerintah secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan III pada Senin, 20 Juli 2026. Periode distribusi tahap ketiga ini berlangsung hingga September 2026. Karena daftar penerima terus diperbarui melalui pemadanan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), susunan kepesertaan mengalami penyesuaian dibanding tahap sebelumnya.
Masyarakat yang ingin memastikan status bantuannya dapat memanfaatkan layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos) secara daring melalui telepon seluler.
Langkah Memeriksa Kepesertaan di Portal cekbansos.kemensos.go.id
Pengecekan data bantuan sosial dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Kemensos menyediakan portal cekbansos.kemensos.go.id untuk mempermudah masyarakat melihat status kepesertaan maupun posisi desil sosial ekonomi keluarga.
Proses verifikasi pada laman tersebut memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Melalui sistem ini, warga dapat melihat apakah namanya terdaftar aktif sebagai penerima PKH, BPNT, maupun program bantuan sosial lainnya untuk periode penyaluran yang sedang berjalan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pemadanan Data BPS dan Klasifikasi Desil DTSEN
Penetapan kepesertaan bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem DTSEN mengelompokkan keluarga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan desil, di mana masing-masing kelompok mencakup 10 persen populasi berdasarkan indikator sosial ekonomi.
Desil 1 memuat kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan Desil 10 mencerminkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 (40 persen keluarga terbawah) menjadi prioritas utama yang dapat diusulkan menerima PKH dan bantuan sembako atau BPNT. Sementara itu, keluarga yang berada di Desil 5 dapat diarahkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai ketentuan.
Masuk ke dalam kelompok desil prioritas tidak serta-merta menjamin seseorang langsung menerima bantuan tunai. Pemerintah tetap menerapkan mekanisme verifikasi lapangan dan penyesuaian kuota anggaran sebelum menetapkan daftar penerima definitif.
Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan Jalur Pencairan
Program PKH dan BPNT menyasar kebutuhan yang berbeda dengan mekanisme pencairan yang telah diatur:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

- Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lanjut usia, serta penyandang disabilitas. Besaran nominal disesuaikan dengan kategori tanggungan dalam keluarga.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan bantuan sembako.
Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur resmi pemerintah serta opsi jalur distribusi lain yang ditetapkan sesuai kebijakan wilayah.
Mekanisme Usul Sanggah dan Kewaspadaan Keamanan Data
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria desil terbawah namun belum terdata, Kemensos menyediakan fitur usul dan sanggah pada Aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan warga mendaftarkan diri secara mandiri atau memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan di lingkungannya yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Kemensos juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. NIK KTP, nomor rekening bank, dan kode rahasia lainnya tidak boleh dibagikan kepada pihak-pihak tidak resmi demi mencegah potensi penyalahgunaan identitas kependudukan.






