tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Pengecekan Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id Berdasarkan Data DTSEN

Ance ManoppoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 10.48 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengecekan Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id Berdasarkan Data DTSEN
Foto/Ilustrasi: Pikiran Rakyat
A-A+

Pemerintah secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan III pada Senin, 20 Juli 2026. Periode distribusi tahap ketiga ini berlangsung hingga September 2026. Karena daftar penerima terus diperbarui melalui pemadanan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), susunan kepesertaan mengalami penyesuaian dibanding tahap sebelumnya.

Masyarakat yang ingin memastikan status bantuannya dapat memanfaatkan layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos) secara daring melalui telepon seluler.

Langkah Memeriksa Kepesertaan di Portal cekbansos.kemensos.go.id

Pengecekan data bantuan sosial dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Kemensos menyediakan portal cekbansos.kemensos.go.id untuk mempermudah masyarakat melihat status kepesertaan maupun posisi desil sosial ekonomi keluarga.

Proses verifikasi pada laman tersebut memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Melalui sistem ini, warga dapat melihat apakah namanya terdaftar aktif sebagai penerima PKH, BPNT, maupun program bantuan sosial lainnya untuk periode penyaluran yang sedang berjalan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pemadanan Data BPS dan Klasifikasi Desil DTSEN

Penetapan kepesertaan bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem DTSEN mengelompokkan keluarga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan desil, di mana masing-masing kelompok mencakup 10 persen populasi berdasarkan indikator sosial ekonomi.

Desil 1 memuat kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan Desil 10 mencerminkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 (40 persen keluarga terbawah) menjadi prioritas utama yang dapat diusulkan menerima PKH dan bantuan sembako atau BPNT. Sementara itu, keluarga yang berada di Desil 5 dapat diarahkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai ketentuan.

Masuk ke dalam kelompok desil prioritas tidak serta-merta menjamin seseorang langsung menerima bantuan tunai. Pemerintah tetap menerapkan mekanisme verifikasi lapangan dan penyesuaian kuota anggaran sebelum menetapkan daftar penerima definitif.

Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan Jalur Pencairan

Program PKH dan BPNT menyasar kebutuhan yang berbeda dengan mekanisme pencairan yang telah diatur:

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban
  • Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lanjut usia, serta penyandang disabilitas. Besaran nominal disesuaikan dengan kategori tanggungan dalam keluarga.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan bantuan sembako.

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur resmi pemerintah serta opsi jalur distribusi lain yang ditetapkan sesuai kebijakan wilayah.

Mekanisme Usul Sanggah dan Kewaspadaan Keamanan Data

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria desil terbawah namun belum terdata, Kemensos menyediakan fitur usul dan sanggah pada Aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan warga mendaftarkan diri secara mandiri atau memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan di lingkungannya yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Kemensos juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. NIK KTP, nomor rekening bank, dan kode rahasia lainnya tidak boleh dibagikan kepada pihak-pihak tidak resmi demi mencegah potensi penyalahgunaan identitas kependudukan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap