Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III untuk periode Juli–September 2026 telah memasuki masa distribusi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang data kependudukannya telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaan maupun status pencairan bantuan sosial dapat memanfaatkan layanan publik digital resmi milik Kementerian Sosial. Pengecekan data penerima dilakukan secara transparan untuk memastikan alokasi bantuan tepat sasaran kepada rumah tangga yang membutuhkan.
Langkah Akses dan Pengecekan di Portal cekbansos.kemensos.go.id
Pengecekan identitas penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui peramban web tanpa dipungut biaya. Basis pencarian data pada portal ini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta identitas domisili resmi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut tahapan melakukan pengecekan data di portal resmi Kemensos:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Kunjungi laman resmi di alamat cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
- Masukkan wilayah domisili penerima manfaat sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat persis sesuai yang tercantum di KTP.
- Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar untuk memvalidasi sistem keamanan.
- Klik tombol pencarian data untuk memproses pencocokan identitas dengan basis data penerima bantuan.
Sistem akan menampilkan rincian nama penerima, jenis bantuan yang diperoleh (baik PKH maupun BPNT), status kepesertaan, serta periode penyaluran yang sedang berjalan.
Batasan Fungsi Portal Web dan Mekanisme Pendaftaran Usulan Baru
Situs web cekbansos.kemensos.go.id berfungsi khusus sebagai alat verifikasi atau pengecekan status, bukan sarana pendaftaran penerima bansos baru. Basis penerima bantuan sosial secara umum dihimpun dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup profil sosial-ekonomi 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Bagi warga yang memenuhi kriteria kelayakan namun belum terdaftar di sistem, pengajuan bantuan sosial dapat ditempuh melalui dua jalur resmi:
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

- Aplikasi Mobile Cek Bansos: Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iPhone. Aplikasi ini menyediakan fitur "Daftar Usulan" agar masyarakat bisa mengusulkan diri sendiri, keluarga, atau warga di sekitarnya secara langsung.
- Pengajuan Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan: Warga dapat mengajukan permohonan kepesertaan DTKS secara luring melalui kantor desa atau kelurahan setempat untuk diproses melalui musyawarah desa/kelurahan.
Integrasi Perlinsos Digital untuk Mengatasi Exclusion Error
Pemerintah terus memperbarui infrastruktur digital verifikasi data bantuan sosial melalui pengembangan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Dibangun di atas fondasi Digital Public Infrastructure (DPI), sistem ini menghubungkan dan memverifikasi data kependudukan lintas instansi pemerintah secara langsung (real-time).
Perlinsos Digital dirancang untuk meminimalkan exclusion error, yaitu kondisi ketika warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial justru terlewat dari daftar penerima. Sistem ini pertama kali diuji coba di Banyuwangi pada September 2025 sebelum diperluas ke berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
Untuk mengakses Portal Perlinsos Digital, warga masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilengkapi verifikasi biometrik. Melalui integrasi portal tersebut, masyarakat yang berhak dapat mengajukan bantuan PKH, BPNT, atau memilih keduanya secara terpadu sesuai ketentuan yang berlaku.






