tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Penggunaan Fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS di Aplikasi LinkAja Syariah

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.46 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penggunaan Fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS di Aplikasi LinkAja Syariah
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama LinkAja Syariah secara resmi meluncurkan Fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS di aplikasi LinkAja Syariah. Peluncuran kolaborasi strategis di bidang keuangan digital ini dilaksanakan di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Acara penting tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, bersama dengan Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Yogi Rizkian Bahar. Langkah inovatif ini semakin memperkuat posisi LinkAja Syariah sebagai satu-satunya penyedia layanan pembayaran digital syariah di Indonesia yang berkomitmen penuh menghadirkan layanan finansial berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Integrasi layanan ini menjadi wujud nyata dari kedua institusi dalam mempermudah masyarakat menghitung sekaligus menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui satu platform digital yang terpadu.

Kehadiran dua fitur baru di dalam ekosistem aplikasi ini bertujuan memfasilitasi para pengguna dalam menghitung sekaligus menyalurkan kewajiban zakat secara lebih akurat dan sangat praktis. Melalui fitur Kalkulator Zakat, para pengguna dapat menghitung kewajiban zakat secara terperinci berdasarkan jenis zakat yang dipilih di dalam sistem. Sementara itu, Menu BAZNAS memungkinkan masyarakat menyalurkan dana zakat, infak, maupun sedekah secara langsung kepada pihak BAZNAS tanpa harus repot berpindah ke aplikasi lain. Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyatakan bahwa dukungan teknologi finansial dari LinkAja Syariah diharapkan mampu mendorong lebih banyak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran. Hal tersebut sangat sejalan dengan tujuan utama institusi untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah nasional demi meningkatkan taraf kesejahteraan umat melalui percepatan transformasi digital.

Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Yogi Rizkian Bahar, turut menjelaskan bahwa kolaborasi yang terjalin sangat sejalan dengan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan inovasi di sektor teknologi finansial. Sebagai satu-satunya penyedia layanan pembayaran digital syariah di wilayah Indonesia, kehadiran integrasi fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan syariah. Kerja sama strategis ini juga didorong oleh harapan besar untuk meningkatkan penghimpunan dana sosial keagamaan yang bersifat inklusif, sangat transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat yang jauh lebih luas bagi umat. Bagi penyedia layanan digital itu sendiri, langkah kolaboratif ini merupakan bagian penting dari upaya berkelanjutan dalam memperluas layanan keuangan yang selalu relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Baca Juga

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Bagi para pengguna aplikasi yang ingin memanfaatkan fitur perhitungan akurat tersebut, terdapat serangkaian langkah spesifik untuk mengakses Kalkulator Zakat dengan mudah. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka aplikasi LinkAja di perangkat pintar dan segera mengaktifkan layanan LinkAja Syariah. Setelah layanan syariah tersebut aktif, pengguna dapat memilih menu Lainnya yang tersedia secara jelas di halaman utama aplikasi. Selanjutnya, masuk ke dalam kategori Dana Sosial dan pilih opsi Kalkulator Zakat. Pada tahapan ini, sistem akan meminta pengguna untuk memilih jenis zakat, yang mencakup pilihan Zakat Penghasilan atau Zakat Maal. Kemudian, masukkan seluruh data yang diperlukan secara lengkap sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem aplikasi. Setelah hasil perhitungan kewajiban muncul di layar, pengguna dapat langsung melanjutkan proses pembayaran kewajiban finansial tersebut.

Selain memanfaatkan fitur perhitungan, para pengguna juga dapat langsung melakukan donasi atau pembayaran kewajiban melalui Menu BAZNAS dengan tahapan langkah yang sama mudahnya. Pertama, buka kembali aplikasi LinkAja dan pastikan bahwa layanan LinkAja Syariah sudah dalam kondisi aktif sepenuhnya. Pilih menu Lainnya pada layar utama, kemudian segera masuk ke kategori Dana Sosial. Di dalam kategori spesifik tersebut, pilih opsi BAZNAS untuk melanjutkan proses penyaluran dana keagamaan. Pengguna kemudian dapat memilih secara bebas program zakat, infak, atau sedekah yang paling diinginkan, sesuai dengan niat ibadah masing-masing individu. Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah memasukkan nominal donasi yang ingin disalurkan melalui platform tersebut. Terakhir, lanjutkan proses pembayaran dan tunggu hingga transaksi dinyatakan berhasil, sehingga dana langsung tersalurkan kepada pihak BAZNAS secara seketika.

Baca Juga

YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Kolaborasi strategis antara BAZNAS dan LinkAja Syariah ini diharapkan mampu menjangkau semakin banyak lapisan masyarakat yang memanfaatkan kemudahan layanan digital untuk menunaikan kewajiban sosial keagamaan mereka. Proses penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kini terbukti dapat dilakukan dengan lebih mudah, sangat cepat, dan terjamin keamanannya hanya melalui genggaman perangkat telepon pintar. Dengan berbagai kemudahan akses teknologi yang ditawarkan secara maksimal oleh kedua belah pihak, total penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah skala nasional diharapkan dapat terus meningkat secara signifikan dan berkelanjutan di masa mendatang. Pada akhirnya, optimalisasi sistem pengumpulan dana sosial keagamaan digital ini diyakini akan memberikan dampak positif yang nyata serta manfaat yang jauh lebih luas bagi peningkatan kesejahteraan umat di seluruh penjuru Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Baznas RILinkAja SyariahZakat DigitalKeuangan SyariahTeknologi Finansial

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap