Memasuki bulan September, kalangan dunia usaha mulai bersiap merumuskan formulasi penetapan upah minimum untuk tahun 2027. Dalam proses awal perhitungan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti ketimpangan upah antardaerah serta dinamika kondisi ekonomi sektoral yang belum merata.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengungkapkan bahwa persoalan disparitas upah minimum antardaerah di Indonesia menjadi salah satu perhatian utama. Kondisi lapangan saat ini memperlihatkan fenomena kontras di sejumlah wilayah industri di Pulau Jawa.
Jawa Barat saat ini tercatat mengalami banyak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, wilayah Jawa Tengah justru menghadapi kendala kesulitan mencari tenaga kerja. Perbedaan situasi ketenagakerjaan ini tidak terlepas dari jarak besaran upah yang cukup lebar antarkedua provinsi tersebut.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Sebagai gambaran, pada tahun 2026 upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi dengan nominal Rp5.999.443. Sementara itu, upah minimum tertinggi di Jawa Tengah berada di Kota Semarang yang tercatat sebesar Rp3.701.709.
Pola Pemulihan Ekonomi Berbentuk K
Selain faktor kesenjangan regional, APINDO menggarisbawahi realitas pemulihan ekonomi nasional yang tidak seragam. Bob Azam menjelaskan bahwa situasi ekonomi saat ini berjalan seperti huruf K (K-shaped), dengan sebagian sektor usaha mengalami kenaikan kinerja, sementara sektor lainnya justru terus mengalami penurunan.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Dalam pertimbangan global, APINDO juga melihat perbandingan penyesuaian upah di negara kawasan seperti Vietnam. Negara tersebut tercatat menaikkan upah minimum sebesar 7,2 persen di tengah capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan tingkat inflasi di angka 3,3 persen.
Bob turut mengingatkan bahwa skema kenaikan upah tidak selalu diterapkan secara tahunan di semua negara. Beberapa negara menerapkan siklus evaluasi dan penyesuaian upah minimum secara berkala setiap dua tahun sekali, menyesuaikan dengan stabilitas makroekonomi dan iklim ketenagakerjaan masing-masing.






