Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online tanpa izin dan dua tawaran investasi ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Angka tersebut melanjutkan gelombang penertiban sebelumnya pada 15 November 2025, saat satgas memblokir 776 entitas dan aktivitas keuangan tak berizin yang mencakup 611 pinjol ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 penawaran investasi ilegal. Langkah pemblokiran ini ditujukan untuk memutus akses platform digital yang merugikan masyarakat luas.
Penyusunan daftar entitas pinjol ilegal dan investasi bodong satgas pasti ojk mengungkap lima modus utama penipuan keuangan yang beroperasi di ruang siber. Modus pertama melibatkan tawaran kerja paruh waktu jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban diminta memberi ulasan, menonton video iklan, atau mengeklik tautan sebelum diwajibkan menyetorkan dana dengan iming-iming imbalan berlipat. Modus kedua berupa peniruan identitas, nama, dan logo lembaga jasa keuangan resmi yang telah berizin guna mengelabui calon investor.
Modus penipuan ketiga mencakup penawaran pendanaan proyek atau bisnis tertentu dengan janji keuntungan tetap tanpa kejelasan model bisnis, perjanjian tertulis, maupun pengawasan otoritas. Modus keempat adalah skema permainan uang (money game) yang memutar dana melalui pola rekrutmen anggota baru (member get member) alih-alih menghasilkan laba dari aktivitas riil. Modus kelima melibatkan penawaran perdagangan aset kripto oleh pihak tak berizin yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Laporan masyarakat terkait praktik penipuan finansial menunjukkan peningkatan volume. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 515.345 laporan masuk sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening bank diblokir. Total nilai aset korban yang dibekukan mencapai Rp 585,4 miliar, dengan dana sebesar Rp 169 miliar berhasil dikembalikan kepada korban dari jaringan rekening pada 19 bank.
Patroli siber Satgas PASTI diperkuat oleh koordinasi antarinstansi, meliputi Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama RI. Pelibatan Kementerian Agama berfokus pada pengawasan penawaran umrah backpacker, penjualan visa umrah, serta perdagangan SISKOPATUH mandiri yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Sementara itu, penindakan terhadap tawaran pinjaman pribadi menyasar praktik penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi konsumen yang melanggar aturan.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Masyarakat yang membutuhkan layanan pendanaan berbasis teknologi diimbau mengacu pada daftar penyelenggara berizin. Per 31 Maret 2026, OJK mencatat 95 perusahaan fintech peer-to-peer lending legal yang beroperasi di sektor konvensional dan syariah, setelah sebelumnya mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa pada Desember 2025. Dugaan penipuan, penawaran pinjol ilegal, atau investasi mencurigakan dapat dilaporkan langsung melalui portal sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau surat elektronik konsumen@ojk.go.id.






