tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Pentingnya Legalitas dalam Promosi Properti Digital, Studi Kasus Lahan Kintamani

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.51 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pentingnya Legalitas dalam Promosi Properti Digital, Studi Kasus Lahan Kintamani
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dalam lanskap ekonomi digital saat ini, media sosial sering dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempromosikan berbagai peluang bisnis, termasuk penawaran properti. Salah satu kejadian yang baru-baru ini menyita perhatian publik adalah sebuah video viral yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga menawarkan atau mempromosikan sebuah lahan seluas 54 are, atau setara dengan sekitar 5.000 meter persegi. Lahan yang dipromosikan tersebut berada di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Kejadian pada Jumat (31/7) ini menjadi sorotan penting bagi para pelaku usaha dan peminat investasi properti mengenai bagaimana promosi digital harus sejalan dengan kejelasan informasi.

Dalam video promosi yang beredar di dunia maya tersebut, pria WNA itu tampak berdiri di sebuah kawasan dengan latar belakang pemandangan Kaldera Batur yang memukau. Sebagai bagian dari strategi pemasaran digitalnya, ia menawarkan sebidang tanah yang diklaimnya memiliki salah satu pemandangan terbaik di kawasan Kintamani. Di dalam video tersebut, pria itu secara langsung mengatakan, "I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" Ia juga menyebutkan bahwa lahan yang dipromosikan itu sangat cocok untuk para pengembang karena memiliki panorama yang menghadap langsung ke Gunung Batur dan Danau Batur.

Unggahan video yang viral di media sosial tersebut sontak menuai berbagai macam komentar dan reaksi dari warganet atau pengguna internet di Indonesia. Kasus ini memicu diskusi hangat di ruang digital, di mana sejumlah netizen secara kritis mempertanyakan legalitas dari tindakan WNA tersebut. Para pengguna media sosial menyoroti dan mempertanyakan bagaimana seorang warga negara asing bisa menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia. Hal ini menjadi pengingat bagi siapa saja yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital dan pemasaran properti untuk selalu memperhatikan aspek legalitas dan transparansi saat membuat konten penawaran di platform publik.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial mengenai video promosi lahan tersebut, pemerintah daerah setempat segera mengambil langkah penelusuran. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memberikan keterangan resmi terkait situasi ini. Pada hari Jumat (31/7), Sang Nyoman Sedana Arta mengonfirmasi bahwa video viral tersebut saat ini telah ditelusuri oleh pihak Kominfo Bangli. Penelusuran oleh instansi terkait ini merupakan langkah penting untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui platform digital, sekaligus menjaga ketertiban administrasi di wilayah Kabupaten Bangli.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat fakta penting bahwa status kepemilikan dan titik koordinat pasti dari lahan yang ditampilkan di dalam video tersebut belum jelas. Sang Nyoman Sedana Arta menjelaskan bahwa ada kemungkinan unggahan tersebut dibuat semata-mata oleh orang yang sedang membuat konten digital, sementara titik koordinat lahannya sendiri tidak diketahui. Beliau juga menambahkan bahwa di wilayah tersebut terdapat banyak area hutan yang merupakan milik kementerian, selain lahan yang berstatus hak milik pribadi. Ketidakjelasan siapa pemilik sebenarnya dari lahan tersebut menegaskan risiko dari penawaran properti digital yang tidak disertai dengan data yang valid.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Bagi para pelaku ekonomi digital, pengembang, maupun calon investor yang tertarik dengan potensi di kawasan tersebut, penting untuk merujuk pada regulasi resmi pemerintah. Terkait izin pembangunan, wilayah Kintamani sebenarnya memiliki aturan yang jelas. Untuk tanah di wilayah Penelokan, Kintamani, tepatnya dari arah Denpasar menuju Singaraja, Kabupaten Buleleng, pembangunan fisik memang sudah diperbolehkan. Namun, izin ini harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Memahami panduan tata ruang ini adalah kunci utama sebelum merencanakan investasi atau pengembangan properti apa pun yang dipromosikan melalui media sosial.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InvestasiBaliKintamaniProperti DigitalLegalitas Lahan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap