Dalam lanskap ekonomi digital saat ini, media sosial sering dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempromosikan berbagai peluang bisnis, termasuk penawaran properti. Salah satu kejadian yang baru-baru ini menyita perhatian publik adalah sebuah video viral yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga menawarkan atau mempromosikan sebuah lahan seluas 54 are, atau setara dengan sekitar 5.000 meter persegi. Lahan yang dipromosikan tersebut berada di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Kejadian pada Jumat (31/7) ini menjadi sorotan penting bagi para pelaku usaha dan peminat investasi properti mengenai bagaimana promosi digital harus sejalan dengan kejelasan informasi.
Dalam video promosi yang beredar di dunia maya tersebut, pria WNA itu tampak berdiri di sebuah kawasan dengan latar belakang pemandangan Kaldera Batur yang memukau. Sebagai bagian dari strategi pemasaran digitalnya, ia menawarkan sebidang tanah yang diklaimnya memiliki salah satu pemandangan terbaik di kawasan Kintamani. Di dalam video tersebut, pria itu secara langsung mengatakan, "I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" Ia juga menyebutkan bahwa lahan yang dipromosikan itu sangat cocok untuk para pengembang karena memiliki panorama yang menghadap langsung ke Gunung Batur dan Danau Batur.
Unggahan video yang viral di media sosial tersebut sontak menuai berbagai macam komentar dan reaksi dari warganet atau pengguna internet di Indonesia. Kasus ini memicu diskusi hangat di ruang digital, di mana sejumlah netizen secara kritis mempertanyakan legalitas dari tindakan WNA tersebut. Para pengguna media sosial menyoroti dan mempertanyakan bagaimana seorang warga negara asing bisa menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia. Hal ini menjadi pengingat bagi siapa saja yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital dan pemasaran properti untuk selalu memperhatikan aspek legalitas dan transparansi saat membuat konten penawaran di platform publik.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial mengenai video promosi lahan tersebut, pemerintah daerah setempat segera mengambil langkah penelusuran. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memberikan keterangan resmi terkait situasi ini. Pada hari Jumat (31/7), Sang Nyoman Sedana Arta mengonfirmasi bahwa video viral tersebut saat ini telah ditelusuri oleh pihak Kominfo Bangli. Penelusuran oleh instansi terkait ini merupakan langkah penting untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui platform digital, sekaligus menjaga ketertiban administrasi di wilayah Kabupaten Bangli.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat fakta penting bahwa status kepemilikan dan titik koordinat pasti dari lahan yang ditampilkan di dalam video tersebut belum jelas. Sang Nyoman Sedana Arta menjelaskan bahwa ada kemungkinan unggahan tersebut dibuat semata-mata oleh orang yang sedang membuat konten digital, sementara titik koordinat lahannya sendiri tidak diketahui. Beliau juga menambahkan bahwa di wilayah tersebut terdapat banyak area hutan yang merupakan milik kementerian, selain lahan yang berstatus hak milik pribadi. Ketidakjelasan siapa pemilik sebenarnya dari lahan tersebut menegaskan risiko dari penawaran properti digital yang tidak disertai dengan data yang valid.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Bagi para pelaku ekonomi digital, pengembang, maupun calon investor yang tertarik dengan potensi di kawasan tersebut, penting untuk merujuk pada regulasi resmi pemerintah. Terkait izin pembangunan, wilayah Kintamani sebenarnya memiliki aturan yang jelas. Untuk tanah di wilayah Penelokan, Kintamani, tepatnya dari arah Denpasar menuju Singaraja, Kabupaten Buleleng, pembangunan fisik memang sudah diperbolehkan. Namun, izin ini harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Memahami panduan tata ruang ini adalah kunci utama sebelum merencanakan investasi atau pengembangan properti apa pun yang dipromosikan melalui media sosial.






