tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi Digital

Pentingnya Legalitas dalam Promosi Properti Digital, Studi Kasus Lahan Kintamani

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pentingnya Legalitas dalam Promosi Properti Digital, Studi Kasus Lahan Kintamani
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Dalam lanskap ekonomi digital saat ini, media sosial sering dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempromosikan berbagai peluang bisnis, termasuk penawaran properti. Salah satu kejadian yang baru-baru ini menyita perhatian publik adalah sebuah video viral yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga menawarkan atau mempromosikan sebuah lahan seluas 54 are, atau setara dengan sekitar 5.000 meter persegi. Lahan yang dipromosikan tersebut berada di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Kejadian pada Jumat (31/7) ini menjadi sorotan penting bagi para pelaku usaha dan peminat

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
investasi
properti mengenai bagaimana promosi digital harus sejalan dengan kejelasan informasi.

Dalam video promosi yang beredar di dunia maya tersebut, pria WNA itu tampak berdiri di sebuah kawasan dengan latar belakang pemandangan Kaldera Batur yang memukau. Sebagai bagian dari strategi pemasaran digitalnya, ia menawarkan sebidang tanah yang diklaimnya memiliki salah satu pemandangan terbaik di kawasan Kintamani. Di dalam video tersebut, pria itu secara langsung mengatakan, "I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" Ia juga menyebutkan bahwa lahan yang dipromosikan itu sangat cocok untuk para pengembang karena memiliki panorama yang menghadap langsung ke Gunung Batur dan Danau Batur.

Unggahan video yang viral di media sosial tersebut sontak menuai berbagai macam komentar dan reaksi dari warganet atau pengguna internet di Indonesia. Kasus ini memicu diskusi hangat di ruang digital, di mana sejumlah netizen secara kritis mempertanyakan legalitas dari tindakan WNA tersebut. Para pengguna media sosial menyoroti dan mempertanyakan bagaimana seorang warga negara asing bisa menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia. Hal ini menjadi pengingat bagi siapa saja yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital dan pemasaran properti untuk selalu memperhatikan aspek legalitas dan transparansi saat membuat konten penawaran di platform publik.

Baca Juga

Cara Memantau Proses Delisting Saham Perusahaan, Panduan Kasus CNTX

Cara Memantau Proses Delisting Saham Perusahaan, Panduan Kasus CNTX

Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial mengenai video promosi lahan tersebut, pemerintah daerah setempat segera mengambil langkah penelusuran. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memberikan keterangan resmi terkait situasi ini. Pada hari Jumat (31/7), Sang Nyoman Sedana Arta mengonfirmasi bahwa video viral tersebut saat ini telah ditelusuri oleh pihak Kominfo Bangli. Penelusuran oleh instansi terkait ini merupakan langkah penting untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui platform digital, sekaligus menjaga ketertiban administrasi di wilayah Kabupaten Bangli.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat fakta penting bahwa status kepemilikan dan titik koordinat pasti dari lahan yang ditampilkan di dalam video tersebut belum jelas. Sang Nyoman Sedana Arta menjelaskan bahwa ada kemungkinan unggahan tersebut dibuat semata-mata oleh orang yang sedang membuat konten digital, sementara titik koordinat lahannya sendiri tidak diketahui. Beliau juga menambahkan bahwa di wilayah tersebut terdapat banyak area hutan yang merupakan milik kementerian, selain lahan yang berstatus hak milik pribadi. Ketidakjelasan siapa pemilik sebenarnya dari lahan tersebut menegaskan risiko dari penawaran properti digital yang tidak disertai dengan data yang valid.

Baca Juga

Duduk Perkara Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus dan Polemik Temuan Emas 74 Kilogram

Duduk Perkara Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus dan Polemik Temuan Emas 74 Kilogram

Bagi para pelaku ekonomi digital, pengembang, maupun calon investor yang tertarik dengan potensi di kawasan tersebut, penting untuk merujuk pada regulasi resmi pemerintah. Terkait izin pembangunan, wilayah Kintamani sebenarnya memiliki aturan yang jelas. Untuk tanah di wilayah Penelokan, Kintamani, tepatnya dari arah Denpasar menuju Singaraja, Kabupaten Buleleng, pembangunan fisik memang sudah diperbolehkan. Namun, izin ini harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Memahami panduan tata ruang ini adalah kunci utama sebelum merencanakan investasi atau pengembangan properti apa pun yang dipromosikan melalui media sosial.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InvestasiBaliKintamaniProperti DigitalLegalitas Lahan

Berita Terbaru Lainnya

Mengoptimalkan Layanan Onkologi Modern dan Second Opinion di Siloam Hospitals Lippo VillageLangkah BNI Memperkuat Fondasi Bisnis untuk Mendukung Transformasi BUMNPengembangan Kawasan Transmigrasi Berbasis Keilmuan Melalui Tim Ekspedisi Patriot 2026Peran Kopra sebagai Sumber Penghasilan Petani Pulau MetiCara Memantau Proses Delisting Saham Perusahaan, Panduan Kasus CNTXDampak Era Suku Bunga Tinggi dan Ketidakpastian Ekonomi Global terhadap Stabilitas RupiahDuduk Perkara Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus dan Polemik Temuan Emas 74 KilogramMemaksimalkan Peluang Ekonomi Digital Saat Safari Politik Jokowi ke Nusa Tenggara Timur

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Mengoptimalkan Layanan Onkologi Modern dan Second Opinion di Siloam Hospitals Lippo Village

Layanan Kesehatan

Mengoptimalkan Layanan Onkologi Modern dan Second Opinion di Siloam Hospitals Lippo Village

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap