tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Peringatan OJK Modus Phising File APK Undangan Pernikahan WhatsApp

Wahyu SuryaniDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.59 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peringatan OJK Modus Phising File APK Undangan Pernikahan WhatsApp
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kerugian hingga Rp 1,4 miliar pernah dialami Silvia Yap, seorang pengusaha asal Lawang, Malang, setelah membuka dokumen mencurigakan berukuran 5 MB yang dikirimkan melalui aplikasi percakapan instan. Modus pengiriman dokumen manipulatif semacam ini menargetkan pengguna ponsel Android agar tanpa sadar memasang program jahat yang menyedot tabungan hingga belasan transaksi tanpa izin pada malam hari.

Apa itu modus penipuan berkedok undangan digital di WhatsApp? Modus ini merupakan kejahatan siber berbasis rekayasa sosial di mana pelaku mengirimkan berkas berekstensi .apk kepada calon korban dengan kedok surat undangan pernikahan. Saat penerima pesan mengira dokumen tersebut merupakan kartu digital resmi dan mengekliknya, perangkat justru menjalankan instalasi aplikasi berbahaya. Menurut pakar keamanan siber Alfons Tanujaya dari Vaksin.com, aplikasi tersebut dirancang secara spesifik untuk memotong atau mencuri kode One Time Password (OTP) dari layanan pesan singkat (SMS) korban.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Bagaimana cara kerja file APK dalam menguras saldo rekening korban? Setelah aplikasi tak dikenal berhasil terpasang di ponsel, sistem akan meminta berbagai izin sensitif seperti akses SMS, foto, video, hingga layanan perbankan digital. Dengan menguasai izin akses SMS, penipu dapat membaca kode OTP yang dikirimkan bank secara langsung tanpa disadari pemilik ponsel. Pelaku kemudian membobol kredensial mobile banking. Kasus serupa juga pernah menimpa Derasmus Kenlopo di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang kehilangan Rp 14 juta hingga saldo rekeningnya hanya tersisa Rp 25.000 setelah membuka lampiran undangan pernikahan serupa.

Selain undangan pernikahan, apa saja variasi modus file APK yang pernah beredar? Pelaku kejahatan siber kerap mengganti kedok dokumen APK mengikuti tren informasi terkini. Pola ini pertama kali mencuat pada akhir 2022 lewat penipuan kurir J&T Express yang mengirim file bernama LIHAT Foto Paket di Telegram. Modus lain yang teridentifikasi meliputi pengiriman berkas Surat Tilang-1.0.apk yang mengatasnamakan kepolisian pada Maret 2023, aplikasi palsu MyTelkomsel, hingga file PPS PEMILU 2024 yang dipantau oleh Kominfo.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Bagaimana langkah pencegahan untuk melindungi rekening perbankan? Pengguna dilarang keras mengunduh atau mengeklik berkas instalasi (.apk) yang dikirim oleh nomor tidak dikenal di WhatsApp atau aplikasi perpesanan lain. Pastikan seluruh instalasi program hanya bersumber dari toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau App Store. Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai berbagai bentuk rekayasa sosial lainnya, seperti penawaran kerja komisi berbayar yang mencatut nama Bank Indonesia maupun surat elektronik palsu yang tidak menggunakan domain resmi @pajak.go.id dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keamanan Perbankan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap