tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Peringatan Satgas PASTI OJK Mengenai Modus Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu Online

Fitri LimbongDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.37 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peringatan Satgas PASTI OJK Mengenai Modus Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu Online
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Tawaran pekerjaan paruh waktu online dengan iming-iming upah harian tinggi terus bermunculan di berbagai platform digital. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif menindak entitas yang menyamarkan skema penipuan uang berkedok tugas harian sederhana dan investasi bodong.

Modus ini umumnya menyasar pengguna internet yang mencari penghasilan sampingan, namun justru berujung pada kerugian finansial akibat kewajiban menyetorkan modal awal.

Ragam Modus Tugas Ringan Berujung Deposit

Pelaku penipuan lowongan paruh waktu daring memikat calon korban menggunakan pekerjaan yang terkesan sangat mudah diselesaikan. Berdasarkan temuan penindakan Satgas PASTI pada Mei 2026, sejumlah entitas menggunakan variasi tugas harian untuk mengaburkan skema penipuan:

  • Pengerjaan Tugas Tebak Gambar: Dijalankan oleh entitas seperti Appeninc yang meminta pengguna menebak gambar untuk mendapatkan imbalan uang.
  • Menonton Iklan dan Pembiayaan Proyek: Diterapkan oleh entitas VID yang menjanjikan upah menonton tayangan iklan disertai penawaran pembiayaan proyek fiktif.
  • Menonton Drama dan Pembelian Hak Cipta: Dilakukan oleh YUDIA dengan modus menonton film drama China hingga skema pembelian hak cipta film tersebut.
  • Investasi Saham dan Alokasi IPO Fiktif: Dijalankan oleh CANTVR yang menjanjikan keuntungan bertingkat sesuai level keanggotaan dan meminta setoran dana untuk alokasi saham IPO palsu.
  • Copy Trading Kripto: Dilakukan oleh Sensenowai melalui aplikasi Wapex.

Sebagian besar skema tersebut menggunakan sistem jasa periklanan deposit atau money game. Korban mulanya diminta menyelesaikan tugas seperti memberi ulasan, menonton video, atau mengeklik tautan. Namun, untuk mencairkan komisi atau melanjutkan ke level tugas berikutnya, anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana (deposit) serta merekrut anggota baru (member get member) agar keuntungan harian dan bonus tambahan tetap mengalir.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Pelanggaran Izin dan Legalitas Operasional

Penelusuran regulator menunjukkan bahwa entitas kerja paruh waktu palsu tidak memiliki dasar operasional yang sah. Kelima entitas yang dihentikan pada Mei 2026 tersebut terbukti menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain melanggar perizinan usaha, layanan-layanan tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiadaan pendaftaran resmi ini membuat operasional aplikasi dan situs web mereka sepenuhnya ilegal serta tidak berada di bawah pengawasan otoritas terkait.

Dampak Kerugian dan Data Penindakan Penipuan

Skema manipulatif ini telah memicu penindakan masif oleh otoritas keuangan nasional. Pada triwulan pertama 2026 (1 Januari hingga 31 Maret 2026), Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada berbagai situs dan aplikasi.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Penanganan kerugian publik juga dikoordinasikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah OJK. Data operasional IASC mencatat dampak penegakan hukum berikut:

  • Laporan Masuk: Menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.
  • Rekening Teridentifikasi: Memverifikasi 872.395 rekening bank yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan.
  • Pemblokiran Rekening: Menutup akses 460.270 rekening bank penampung dana penipuan.
  • Penyelamatan Dana: Memblokir dana korban senilai kurang lebih Rp585,4 miliar serta mengembalikan Rp169 miliar dari rekening pelaku di 19 bank kepada para korban.

Langkah Antisipasi Menghadapi Tawaran Kerja Daring

Masyarakat perlu mengambil langkah pencegahan sistematis sebelum menerima tawaran kerja lepas secara online:

  1. Tolak Syarat Setoran Awal: Pekerjaan paruh waktu yang sah tidak mewajibkan pekerja membayar deposit, membeli keanggotaan bertingkat, atau menyetor uang untuk mencairkan upah.
  2. Hindari Skema Rekrutmen Berantai: Waspadai sistem kerja yang mengandalkan komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), karena pola ini merupakan ciri utama perputaran uang skema piramida (money game) tanpa bisnis riil.
  3. Verifikasi Legalitas Penyelenggara: Periksa status izin operasional perusahaan di instansi berwenang serta pastikan status pendaftaran platform sebagai PSE resmi di Komdigi.
  4. Laporkan Rekening Mencurigakan: Apabila menemukan indikasi penipuan transaksi keuangan, segera teruskan rincian nomor rekening dan bukti transaksi ke kanal pelaporan IASC atau kontak resmi OJK untuk mempercepat proses verifikasi dan pemblokiran.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap