Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak sejumlah entitas ilegal yang memanfaatkan kedok pekerjaan paruh waktu online dan investasi bodong. Modus penyelesaian tugas sederhana di dunia maya terus bermutasi guna menguras dana para pencari penghasilan tambahan.
Dalam penindakannya, Satgas PASTI menghentikan operasional sejumlah entitas yang tidak mengantongi izin resmi dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan investigasi regulator, operasional entitas-entitas ini sama sekali melenceng dari izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pola Manipulasi Tugas Sederhana dan Pencatutan Nama Resmi
Penipuan bermodus tugas daring menjanjikan komisi mudah lewat aktivitas harian seperti like, share, menonton video, atau menebak gambar. Beberapa entitas yang dihentikan kegiatannya mencakup:
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

- Appeninc: Menjerat korban melalui penawaran tugas menebak gambar dengan mencatut nama perusahaan asing Appen Inc.
- VID: Menjanjikan imbalan uang tunai hanya dengan menonton tayangan iklan, sekaligus menawarkan skema pembiayaan proyek fiktif.
- YUDIA: Menerapkan modus tugas menonton drama China berbayar hingga tawaran pembelian hak cipta drama tersebut. Kasus entitas ini telah masuk ke tahap penyidikan aparat penegak hukum untuk menghitung total korban dan kerugian.
- Magento: Menjalankan impersonasi terhadap produk software Magento Commerce milik Adobe Inc. Korban diwajibkan menyetor sejumlah dana deposit saat membuat toko di platform fiktif tersebut untuk mencairkan cashback dan komisi penjualan.
- Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas: Diduga kuat menyalahgunakan nama entitas global MBAStack Limited untuk menarik partisipasi korban.
- CANTVR dan Sensenowai: CANTVR menawarkan investasi saham berjenjang keanggotaan dan alokasi saham IPO fiktif berbayar, sementara Sensenowai memakai skema copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.
Data Aduan IASC dan Penanganan Rekening Tipu-Tipu
Guna merespons maraknya transaksi ilegal ini, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC mencatat 579.459 laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan 998.558 rekening bank terindikasi tindak pidana.
Dari total rekening tersebut, IASC telah memblokir 515.554 rekening (51,63%) dan membekukan dana sebesar Rp638,9 miliar, dengan Rp169,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban. Di samping rekening bank, terdapat 120.115 nomor telepon yang dilaporkan.
Kategori penipuan kerja menempati urutan keempat dengan 23.910 laporan, di bawah penipuan transaksi belanja (77.740 laporan), impersonation atau panggilan palsu (47.269 laporan), dan penipuan investasi (26.649 laporan). Penipuan media sosial juga mencatat 20.469 laporan.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Secara geografis, persebaran laporan penipuan didominasi oleh Pulau Jawa dengan 404.502 laporan, diikuti Sumatera sebanyak 92.458 laporan. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan aduan terbanyak yaitu 119.750 laporan, disusul DKI Jakarta sebanyak 84.845 laporan.
OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala tawaran kerja paruh waktu atau tugas harian yang mewajibkan penyetoran deposit uang muka. Kecepatan laporan menjadi faktor penentu penyelamatan dana, mengingat data IASC menunjukkan sekitar 80% korban baru melapor setelah melewati batas waktu 12 jam sejak transaksi penipuan terjadi.






