tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Peringatan Satgas PASTI OJK Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Like dan Share Marak Jerat Korban

Fitri LimbongDiterbitkan 25 Agu 2026 - 18.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peringatan Satgas PASTI OJK Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Like dan Share Marak Jerat Korban
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak sejumlah entitas ilegal yang memanfaatkan kedok pekerjaan paruh waktu online dan investasi bodong. Modus penyelesaian tugas sederhana di dunia maya terus bermutasi guna menguras dana para pencari penghasilan tambahan.

Dalam penindakannya, Satgas PASTI menghentikan operasional sejumlah entitas yang tidak mengantongi izin resmi dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan investigasi regulator, operasional entitas-entitas ini sama sekali melenceng dari izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Pola Manipulasi Tugas Sederhana dan Pencatutan Nama Resmi

Penipuan bermodus tugas daring menjanjikan komisi mudah lewat aktivitas harian seperti like, share, menonton video, atau menebak gambar. Beberapa entitas yang dihentikan kegiatannya mencakup:

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos
  • Appeninc: Menjerat korban melalui penawaran tugas menebak gambar dengan mencatut nama perusahaan asing Appen Inc.
  • VID: Menjanjikan imbalan uang tunai hanya dengan menonton tayangan iklan, sekaligus menawarkan skema pembiayaan proyek fiktif.
  • YUDIA: Menerapkan modus tugas menonton drama China berbayar hingga tawaran pembelian hak cipta drama tersebut. Kasus entitas ini telah masuk ke tahap penyidikan aparat penegak hukum untuk menghitung total korban dan kerugian.
  • Magento: Menjalankan impersonasi terhadap produk software Magento Commerce milik Adobe Inc. Korban diwajibkan menyetor sejumlah dana deposit saat membuat toko di platform fiktif tersebut untuk mencairkan cashback dan komisi penjualan.
  • Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas: Diduga kuat menyalahgunakan nama entitas global MBAStack Limited untuk menarik partisipasi korban.
  • CANTVR dan Sensenowai: CANTVR menawarkan investasi saham berjenjang keanggotaan dan alokasi saham IPO fiktif berbayar, sementara Sensenowai memakai skema copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

Data Aduan IASC dan Penanganan Rekening Tipu-Tipu

Guna merespons maraknya transaksi ilegal ini, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC mencatat 579.459 laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan 998.558 rekening bank terindikasi tindak pidana.

Dari total rekening tersebut, IASC telah memblokir 515.554 rekening (51,63%) dan membekukan dana sebesar Rp638,9 miliar, dengan Rp169,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban. Di samping rekening bank, terdapat 120.115 nomor telepon yang dilaporkan.

Kategori penipuan kerja menempati urutan keempat dengan 23.910 laporan, di bawah penipuan transaksi belanja (77.740 laporan), impersonation atau panggilan palsu (47.269 laporan), dan penipuan investasi (26.649 laporan). Penipuan media sosial juga mencatat 20.469 laporan.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Secara geografis, persebaran laporan penipuan didominasi oleh Pulau Jawa dengan 404.502 laporan, diikuti Sumatera sebanyak 92.458 laporan. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan aduan terbanyak yaitu 119.750 laporan, disusul DKI Jakarta sebanyak 84.845 laporan.

OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala tawaran kerja paruh waktu atau tugas harian yang mewajibkan penyetoran deposit uang muka. Kecepatan laporan menjadi faktor penentu penyelamatan dana, mengingat data IASC menunjukkan sekitar 80% korban baru melapor setelah melewati batas waktu 12 jam sejak transaksi penipuan terjadi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap