tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Peringatan Satgas PASTI OJK, Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu, Tugas Ringan, dan Skema Deposit

Ance ManoppoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 14.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peringatan Satgas PASTI OJK, Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu, Tugas Ringan, dan Skema Deposit
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional lima entitas yang terindikasi menjalankan penipuan dan investasi ilegal. Langkah ini menyoroti maraknya skema penipuan kerja paruh waktu yang memikat masyarakat melalui iming-iming imbalan uang dari pengerjaan misi daring sederhana, mulai dari menonton konten, menebak gambar, hingga skema manipulasi saham dan kripto.

Eksploitasi modus kerja lepas fiktif ini menjadi salah satu ancaman utama bagi keamanan transaksi finansial digital masyarakat, terutama saat korban mulai diarahkan untuk menyetor deposit bertingkat.

Lima Entitas yang Dihentikan Satgas PASTI

Pada penindakan Mei 2026, Satgas PASTI menyetop lima entitas bermasalah yang terbukti menyamarkan skema penipuan ke dalam berbagai kedok tugas ringan dan penawaran investasi tanpa legalitas yang sah:

  • Appeninc: Menjerat korban dengan tugas harian berupa permainan tebak gambar dengan iming-iming imbalan komisi.
  • VID: Menawarkan penghasilan hanya dengan menonton tayangan iklan serta menyertakan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
  • YUDIA: Menerapkan skema setoran deposit, tugas harian menonton drama Cina, pembelian hak cipta film drama, serta sistem member-get-member untuk mendapatkan pendapatan harian.
  • CANTVR: Menjalankan penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan sistem setoran deposit berjenjang (tier level), alokasi pembelian saham IPO fiktif secara paksa, serta melakukan peniruan identitas (impersonation) terhadap Cantor Fitzgerald (perusahaan yang berizin di Amerika Serikat dan Singapura). Penawaran investasi platform ini juga terhubung dengan Monexplora (MEX).
  • Sensenowai: Memakai kedok copy trading aset kripto yang dioperasikan lewat aplikasi Wapex.

Berdasarkan hasil klarifikasi regulator, entitas seperti CANTVR dan YUDIA terbukti beroperasi tanpa izin yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sekaligus tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Anatomi Modus Penipuan Misi Ringan dan Deposit Berjenjang

Pola kejahatan berkedok kerja paruh waktu umumnya diawali dengan tawaran pekerjaan fleksibel tanpa syarat keahlian khusus. Pelaku biasanya mengarahkan korban untuk menjalankan misi awal yang sangat mudah, seperti menyukai (like), mengikuti (subscribe), menonton video, atau menebak gambar.

Pada tahap awal, komisi bernilai kecil mungkin diberikan guna membangun rasa percaya. Namun, skema ini bergeser menjadi jebakan finansial ketika korban mulai diwajibkan menyetorkan sejumlah uang (deposit) dengan dalih peningkatan status keanggotaan, pembelian lisensi konten, atau penebusan kuota tugas bernilai lebih tinggi. Jika korban menuruti permintaan tersebut, pelaku akan terus menciptakan alasan administratif fiktif鈥攕eperti denda keterlambatan misi atau alokasi saham IPO yang wajib ditebus鈥攈ingga dana korban terkuras habis dan akses akun diputus sepihak.

Gambaran Kasus Penipuan Digital Menurut Data IASC

Maraknya kejahatan transaksi digital mendorong OJK mendirikan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, percepatan penundaan transaksi, pemblokiran rekening terduga penipu, hingga penyelamatan sisa aset korban.

Rekam data operasional IASC sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 memperlihatkan skala ancaman kejahatan digital di Indonesia:

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas
  • Sebanyak 579.459 laporan pengaduan masuk ke IASC, dengan total 998.558 rekening bank yang dilaporkan terkait indikasi penipuan.
  • IASC berhasil memblokir 515.554 rekening (mencapai 51,63% dari total rekening yang dilaporkan) dengan total dana tertahan senilai Rp 638,9 miliar.
  • Dari langkah penindakan tersebut, dana korban yang sukses diselamatkan dan dikembalikan mencapai Rp 169,3 miliar.

Dalam klasifikasi jenis laporan, penipuan transaksi belanja menempati urutan tertinggi dengan 77.740 laporan, diikuti impersonation atau fake call (47.269 laporan), penipuan investasi (26.649 laporan), penipuan lowongan kerja (23.910 laporan), dan penipuan media sosial (20.469 laporan). Secara geografis, sebaran laporan penipuan tertinggi terkonsentrasi di wilayah Jawa Barat sebanyak 119.750 laporan dan DKI Jakarta dengan 84.845 laporan.

Pentingnya Kecepatan Pelaporan Korban

Tantangan terbesar dalam penyelamatan aset korban terletak pada rentang waktu penyampaian aduan. Hudiyanto mencatat bahwa 80% laporan yang masuk ke IASC baru dikirimkan lebih dari 12 jam setelah insiden penipuan terjadi. Keterlambatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana jarahan melalui rantai rekening berlapis.

Ketika masyarakat mendapati tawaran kerja paruh waktu yang menuntut transfer dana deposit atau menduga telah menjadi korban, pelaporan sesegera mungkin ke bank terkait serta kanal IASC OJK menjadi penentu utama dalam mengamankan sisa saldo sebelum rekening pelaku dibekukan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penipuan KerjaOJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap