Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional lima entitas yang terindikasi menjalankan penipuan dan investasi ilegal. Langkah ini menyoroti maraknya skema penipuan kerja paruh waktu yang memikat masyarakat melalui iming-iming imbalan uang dari pengerjaan misi daring sederhana, mulai dari menonton konten, menebak gambar, hingga skema manipulasi saham dan kripto.
Eksploitasi modus kerja lepas fiktif ini menjadi salah satu ancaman utama bagi keamanan transaksi finansial digital masyarakat, terutama saat korban mulai diarahkan untuk menyetor deposit bertingkat.
Lima Entitas yang Dihentikan Satgas PASTI
Pada penindakan Mei 2026, Satgas PASTI menyetop lima entitas bermasalah yang terbukti menyamarkan skema penipuan ke dalam berbagai kedok tugas ringan dan penawaran investasi tanpa legalitas yang sah:
- Appeninc: Menjerat korban dengan tugas harian berupa permainan tebak gambar dengan iming-iming imbalan komisi.
- VID: Menawarkan penghasilan hanya dengan menonton tayangan iklan serta menyertakan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
- YUDIA: Menerapkan skema setoran deposit, tugas harian menonton drama Cina, pembelian hak cipta film drama, serta sistem member-get-member untuk mendapatkan pendapatan harian.
- CANTVR: Menjalankan penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan sistem setoran deposit berjenjang (tier level), alokasi pembelian saham IPO fiktif secara paksa, serta melakukan peniruan identitas (impersonation) terhadap Cantor Fitzgerald (perusahaan yang berizin di Amerika Serikat dan Singapura). Penawaran investasi platform ini juga terhubung dengan Monexplora (MEX).
- Sensenowai: Memakai kedok copy trading aset kripto yang dioperasikan lewat aplikasi Wapex.
Berdasarkan hasil klarifikasi regulator, entitas seperti CANTVR dan YUDIA terbukti beroperasi tanpa izin yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sekaligus tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Anatomi Modus Penipuan Misi Ringan dan Deposit Berjenjang
Pola kejahatan berkedok kerja paruh waktu umumnya diawali dengan tawaran pekerjaan fleksibel tanpa syarat keahlian khusus. Pelaku biasanya mengarahkan korban untuk menjalankan misi awal yang sangat mudah, seperti menyukai (like), mengikuti (subscribe), menonton video, atau menebak gambar.
Pada tahap awal, komisi bernilai kecil mungkin diberikan guna membangun rasa percaya. Namun, skema ini bergeser menjadi jebakan finansial ketika korban mulai diwajibkan menyetorkan sejumlah uang (deposit) dengan dalih peningkatan status keanggotaan, pembelian lisensi konten, atau penebusan kuota tugas bernilai lebih tinggi. Jika korban menuruti permintaan tersebut, pelaku akan terus menciptakan alasan administratif fiktif鈥攕eperti denda keterlambatan misi atau alokasi saham IPO yang wajib ditebus鈥攈ingga dana korban terkuras habis dan akses akun diputus sepihak.
Gambaran Kasus Penipuan Digital Menurut Data IASC
Maraknya kejahatan transaksi digital mendorong OJK mendirikan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, percepatan penundaan transaksi, pemblokiran rekening terduga penipu, hingga penyelamatan sisa aset korban.
Rekam data operasional IASC sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 memperlihatkan skala ancaman kejahatan digital di Indonesia:
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

- Sebanyak 579.459 laporan pengaduan masuk ke IASC, dengan total 998.558 rekening bank yang dilaporkan terkait indikasi penipuan.
- IASC berhasil memblokir 515.554 rekening (mencapai 51,63% dari total rekening yang dilaporkan) dengan total dana tertahan senilai Rp 638,9 miliar.
- Dari langkah penindakan tersebut, dana korban yang sukses diselamatkan dan dikembalikan mencapai Rp 169,3 miliar.
Dalam klasifikasi jenis laporan, penipuan transaksi belanja menempati urutan tertinggi dengan 77.740 laporan, diikuti impersonation atau fake call (47.269 laporan), penipuan investasi (26.649 laporan), penipuan lowongan kerja (23.910 laporan), dan penipuan media sosial (20.469 laporan). Secara geografis, sebaran laporan penipuan tertinggi terkonsentrasi di wilayah Jawa Barat sebanyak 119.750 laporan dan DKI Jakarta dengan 84.845 laporan.
Pentingnya Kecepatan Pelaporan Korban
Tantangan terbesar dalam penyelamatan aset korban terletak pada rentang waktu penyampaian aduan. Hudiyanto mencatat bahwa 80% laporan yang masuk ke IASC baru dikirimkan lebih dari 12 jam setelah insiden penipuan terjadi. Keterlambatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana jarahan melalui rantai rekening berlapis.
Ketika masyarakat mendapati tawaran kerja paruh waktu yang menuntut transfer dana deposit atau menduga telah menjadi korban, pelaporan sesegera mungkin ke bank terkait serta kanal IASC OJK menjadi penentu utama dalam mengamankan sisa saldo sebelum rekening pelaku dibekukan.






