Dampak pemangkasan anggaran operasional mulai dirasakan di garis depan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. Sejumlah petugas lapangan terpaksa merogoh kocek pribadi terlebih dahulu agar operasi pemadaman titik api tetap berjalan di tengah keterbatasan kas dinas.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Rusmadi, mengonfirmasi situasi tersebut. Menurutnya, penggunaan uang pribadi oleh personel di lapangan menjadi langkah darurat sementara menunggu pencairan anggaran pengganti dari pemerintah.
Skema Penggantian dan Alokasi Dana DBH FCPF
Rusmadi memastikan seluruh biaya operasional mandiri yang dikeluarkan petugas akan diganti secara penuh oleh dinas. Proses penggantian dana memerlukan kelengkapan administratif pertanggungjawaban, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti dokumentasi foto kegiatan pemadaman di lapangan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Persoalan pembiayaan ini telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim guna mendapatkan solusi taktis. Dinas Kehutanan Kaltim tercatat memperoleh alokasi dana sekitar Rp19 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) pemerintah pusat. Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk karhutla karena mencakup kebutuhan pemulihan ekosistem dan pos kehutanan lainnya.
Pencairan dana DBH FCPF tersebut masih memerlukan waktu akibat adanya mekanisme pergeseran anggaran. Pemerintah daerah menargetkan anggaran pengganti ini dapat cair paling lambat September 2026.
Kesiagaan Personel dan Kemitraan Lapangan
Kendati menghadapi kendala anggaran, operasi pemadaman di lapangan tetap dimaksimalkan dengan melibatkan lebih dari 5.000 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan Dishut Kaltim.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Seluruh kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diinstruksikan untuk tetap bersiaga di wilayah kerja masing-masing selama periode rawan karhutla. Para pimpinan unit lapangan diminta memperkuat koordinasi dengan kepolisian serta unsur wilayah terkait.
Petugas KPH diinstruksikan tidak hanya menangani kebakaran yang terjadi di dalam kawasan hutan negara, tetapi juga ikut turun tangan memadamkan api yang melanda Areal Penggunaan Lain (APL).






