Dinamika industri pinjaman daring di Indonesia terus mengalami pembaruan daftar entitas resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian jumlah penyelenggara berizin ini telah berlangsung dari periode-periode sebelumnya seiring evaluasi regulator. Sebagai catatan kilas balik, pada 31 Mei 2024 tercatat ada sebanyak 100 perusahaan pinjol berizin di Indonesia, namun jumlah tersebut kemudian mengalami penurunan menjadi 98 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK per 12 Juli 2024. Penurunan jumlah entitas pada pertengahan tahun 2024 tersebut terjadi karena dua perusahaan tidak lagi tercantum dalam daftar resmi OJK, yaitu Danapala yang dikelola oleh PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas yang dikelola oleh PT Akur Dana Abadi.
Dalam perkembangannya, OJK secara formal menggunakan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar (pinjaman daring) untuk menyebut industri pembiayaan berbasis teknologi ini. Berdasarkan rilis data resmi per 15 Juli 2026, terdapat 94 penyelenggara LPBBTI yang masih beroperasi secara legal serta diawasi oleh OJK di Indonesia. Daftar berisi 94 penyelenggara berizin per 15 Juli 2026 ini tetap menjadi acuan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri yang berlaku hingga Agustus 2026.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Dari sisi kinerja operasional, aktivitas penyaluran dana pada industri pindar terus memperlihatkan pertumbuhan. Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK, outstanding pembiayaan industri pindar mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026. Capaian pembiayaan tersebut tumbuh sebesar 26,11 persen secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain volume pembiayaan, OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet, di mana tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 pada industri pinjaman daring tercatat sebesar 4,62 persen pada April 2026.
Di samping memantau pertumbuhan pembiayaan dan rasio TWP90, OJK terus mengawasi kepatuhan pemenuhan modal dari setiap entitas berizin. Dalam laporan sektor jasa keuangan per Mei 2026, regulator mencatat bahwa terdapat 14 dari 94 penyelenggara online lending yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Terhadap kewajiban permodalan tersebut, perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi batasan minimal ekuitas telah menyampaikan rencana aksi atau action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan modal yang berlaku.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Guna menjaga keamanan finansial dan menghindari risiko dari entitas yang tidak berizin, masyarakat senantiasa diminta untuk melakukan verifikasi legalitas sebelum mengajukan pinjaman. OJK menyediakan sejumlah saluran resmi yang mudah diakses untuk pengecekan legalitas platform LPBBTI atau pindar. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status izin penyelenggara melalui layanan resmi WhatsApp OJK, mengakses portal resmi di situs web ojk.go.id, atau menghubungi Kontak OJK secara langsung melalui sambungan telepon di nomor 157.






