tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Perkembangan Jumlah Penyelenggara LPBBTI Berizin OJK dan Kinerja Industri Pinjaman Daring

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.52 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Jumlah Penyelenggara LPBBTI Berizin OJK dan Kinerja Industri Pinjaman Daring
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Dinamika industri pinjaman daring di Indonesia terus mengalami pembaruan daftar entitas resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian jumlah penyelenggara berizin ini telah berlangsung dari periode-periode sebelumnya seiring evaluasi regulator. Sebagai catatan kilas balik, pada 31 Mei 2024 tercatat ada sebanyak 100 perusahaan pinjol berizin di Indonesia, namun jumlah tersebut kemudian mengalami penurunan menjadi 98 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK per 12 Juli 2024. Penurunan jumlah entitas pada pertengahan tahun 2024 tersebut terjadi karena dua perusahaan tidak lagi tercantum dalam daftar resmi OJK, yaitu Danapala yang dikelola oleh PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas yang dikelola oleh PT Akur Dana Abadi.

Dalam perkembangannya, OJK secara formal menggunakan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar (pinjaman daring) untuk menyebut industri pembiayaan berbasis teknologi ini. Berdasarkan rilis data resmi per 15 Juli 2026, terdapat 94 penyelenggara LPBBTI yang masih beroperasi secara legal serta diawasi oleh OJK di Indonesia. Daftar berisi 94 penyelenggara berizin per 15 Juli 2026 ini tetap menjadi acuan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri yang berlaku hingga Agustus 2026.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Dari sisi kinerja operasional, aktivitas penyaluran dana pada industri pindar terus memperlihatkan pertumbuhan. Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK, outstanding pembiayaan industri pindar mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026. Capaian pembiayaan tersebut tumbuh sebesar 26,11 persen secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain volume pembiayaan, OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet, di mana tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 pada industri pinjaman daring tercatat sebesar 4,62 persen pada April 2026.

Di samping memantau pertumbuhan pembiayaan dan rasio TWP90, OJK terus mengawasi kepatuhan pemenuhan modal dari setiap entitas berizin. Dalam laporan sektor jasa keuangan per Mei 2026, regulator mencatat bahwa terdapat 14 dari 94 penyelenggara online lending yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Terhadap kewajiban permodalan tersebut, perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi batasan minimal ekuitas telah menyampaikan rencana aksi atau action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan modal yang berlaku.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Guna menjaga keamanan finansial dan menghindari risiko dari entitas yang tidak berizin, masyarakat senantiasa diminta untuk melakukan verifikasi legalitas sebelum mengajukan pinjaman. OJK menyediakan sejumlah saluran resmi yang mudah diakses untuk pengecekan legalitas platform LPBBTI atau pindar. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status izin penyelenggara melalui layanan resmi WhatsApp OJK, mengakses portal resmi di situs web ojk.go.id, atau menghubungi Kontak OJK secara langsung melalui sambungan telepon di nomor 157.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpinjaman onlineFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap