Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 resmi menetapkan batas maksimal potongan pendapatan komisi platform aplikator ojek online sebesar 8 persen. Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pada 1 Mei 2026 ini mengubah lanskap skema bagi hasil layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif komisi baru tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Keputusan ini memangkas batas atas komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 1001 Tahun 2022. Perubahan regulasi ini menjadi langkah penting dalam ekosistem ekonomi digital, khususnya bagi upaya peningkatan kesejahteraan pekerja transportasi daring.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menggariskan pembagian pendapatan perjalanan dengan skema 8:92. Skema ini menetapkan bahwa 92 persen dari pendapatan menjadi hak mitra pengemudi, sedangkan 8 persen sisanya dialokasikan untuk penyedia aplikasi. Dua perusahaan platform besar, Gojek dan Grab, secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan pemotongan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra menyebutkan bahwa pembagian 8:92 mendukung langkah peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi. Sejalan dengan itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan komitmen perusahaannya untuk menerapkan porsi komisi 92 persen bagi mitra pengemudi di lapangan.
Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Implementasi aturan baru ini turut mendapatkan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengingatkan agar pihak penyedia aplikasi ojek online tidak memindahkan beban biaya kepada konsumen melalui kenaikan tarif penumpang. Ia mendorong Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna mengevaluasi penerapan aturan tersebut secara komprehensif. Di saat yang sama, Kementerian Perhubungan juga berencana memperbarui ketentuan mengenai asuransi seiring dengan revisi batas atas komisi platform.
Meskipun batas komisi platform telah diturunkan, dinamika penghasilan bersih pekerja di lapangan masih menghadapi tantangan berupa biaya tambahan. Pengemudi ojek online, Candra, melaporkan bahwa potongan lain seperti biaya administrasi aplikasi dan skema promo masih mengurangi pendapatan bersih sehingga tidak jauh berbeda dengan saat komisi masih 20 persen. Pada tarif perjalanan sebesar Rp 15.000, pengemudi idealnya mengantongi sekitar Rp 11.912 setelah potongan komisi 8 persen dan biaya administrasi Rp 2.000. Namun, pemotongan biaya promo sekitar Rp 1.500 membuat pendapatan bersih yang diterima pengemudi hanya berada di kisaran Rp 10.212. Praktik ini menunjukkan bahwa potongan tambahan di luar komisi utama tetap memengaruhi hasil akhir yang dibawa pulang oleh pekerja platform.
YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Fenomena penyesuaian pendapatan juga dirasakan dari sisi tarif dasar. Pengemudi ojek online Agus Nema menyatakan bahwa tarif dasar yang diterima pengemudi mengalami penurunan secara bertahap dari waktu ke waktu. Tarif tersebut bermula dari kisaran Rp 12.000, lalu menyusut menjadi Rp 11.000, Rp 10.800, Rp 10.400, hingga menyentuh angka Rp 10.200. Kondisi ini menegaskan bahwa keberhasilan penyesuaian komisi platform sangat bergantung pada evaluasi menyeluruh terhadap penerapan kebijakan di lapangan. Pengawasan terhadap ekosistem digital nasional tetap menjadi instrumen penting dalam memastikan kesejahteraan para pekerja ojek online di Indonesia.






