PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan di Sumatera Barat. Langkah penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya temuan indikasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara terpadu melalui pemeriksaan langsung di lapangan serta pemanfaatan sistem digital. Melalui sistem pencatatan digital, Pertamina mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pembelian tidak sesuai regulasi.
Pengawasan Terpadu dan Temuan di SPBU
Untuk memperketat pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Padang. Pelaksanaan sidak tersebut melibatkan kerja sama erat dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dalam kegiatan inspeksi bersama tersebut, tim gabungan memeriksa secara mendalam seluruh proses penyaluran BBM subsidi. Aspek yang dievaluasi mencakup kesesuaian transaksi di lapangan, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana operasional, hingga tingkat kepatuhan lembaga penyalur terhadap standar operasional prosedur.
Di sela-sela pemeriksaan, tim pengawas turut menemukan indikasi keberadaan kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai saat hendak melakukan pengisian BBM subsidi. Menyikapi ketidaksesuaian data tersebut, pihak SPBU tidak melakukan pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang bersangkutan.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Penegakan Sanksi bagi Lembaga Penyalur
Langkah pengawasan dan penindakan tidak hanya difokuskan pada pengguna kendaraan, melainkan juga menyasar lembaga penyalur resmi. Sepanjang tahun 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menjatuhkan sebanyak 31 sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan.
Sanksi yang diberikan kepada pengelola SPBU tersebut berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pertamina bersama pemangku kepentingan daerah untuk memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.






