tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Ajukan Pemblokiran 5.000 Nomor Polisi Terindikasi Beli BBM Subsidi Berulang

Andi SompaDiterbitkan 8 Sep 2026 - 10.13 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pertamina Patra Niaga Ajukan Pemblokiran 5.000 Nomor Polisi Terindikasi Beli BBM Subsidi Berulang
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan di Sumatera Barat. Langkah penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya temuan indikasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara terpadu melalui pemeriksaan langsung di lapangan serta pemanfaatan sistem digital. Melalui sistem pencatatan digital, Pertamina mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pembelian tidak sesuai regulasi.

Pengawasan Terpadu dan Temuan di SPBU

Untuk memperketat pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Padang. Pelaksanaan sidak tersebut melibatkan kerja sama erat dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dalam kegiatan inspeksi bersama tersebut, tim gabungan memeriksa secara mendalam seluruh proses penyaluran BBM subsidi. Aspek yang dievaluasi mencakup kesesuaian transaksi di lapangan, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana operasional, hingga tingkat kepatuhan lembaga penyalur terhadap standar operasional prosedur.

Di sela-sela pemeriksaan, tim pengawas turut menemukan indikasi keberadaan kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai saat hendak melakukan pengisian BBM subsidi. Menyikapi ketidaksesuaian data tersebut, pihak SPBU tidak melakukan pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang bersangkutan.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Penegakan Sanksi bagi Lembaga Penyalur

Langkah pengawasan dan penindakan tidak hanya difokuskan pada pengguna kendaraan, melainkan juga menyasar lembaga penyalur resmi. Sepanjang tahun 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menjatuhkan sebanyak 31 sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan.

Sanksi yang diberikan kepada pengelola SPBU tersebut berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pertamina bersama pemangku kepentingan daerah untuk memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pertamina Patra NiagaBBM Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap