Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini dijalankan untuk memastikan seluruh proses distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Sebagai tindak lanjut nyata dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Sebaran SPBU yang Dikenakan Sanksi
Berdasarkan data penindakan per 3 September 2026, total 161 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebar di lima provinsi di wilayah Sumbagsel, dengan rincian:
- Lampung: 69 SPBU
- Sumatera Selatan: 34 SPBU
- Kepulauan Bangka Belitung: 31 SPBU
- Jambi: 17 SPBU
- Bengkulu: 10 SPBU
Pemberian sanksi ini menjadi bagian dari tindakan tegas terhadap lembaga penyalur agar selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Mekanisme Pengawasan dan Kanal Pengaduan
Dalam pelaksanaannya, Pertamina Patra Niaga menerapkan sejumlah mekanisme pengawasan terpadu. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi harian, penerapan digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, serta verifikasi QR Code dan data kendaraan konsumen.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain pengawasan berbasis sistem dan digital, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas operasional di setiap SPBU untuk meminimalkan potensi pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih komprehensif, masyarakat diimbau ikut berperan aktif. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau menghadapi kendala layanan BBM subsidi di lapangan, masyarakat dapat menyampaikannya secara langsung melalui Pertamina Contact Center 135.






