tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

Wahyu SuryaniDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini dijalankan untuk memastikan seluruh proses distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Sebagai tindak lanjut nyata dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Sebaran SPBU yang Dikenakan Sanksi

Berdasarkan data penindakan per 3 September 2026, total 161 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebar di lima provinsi di wilayah Sumbagsel, dengan rincian:

  • Lampung: 69 SPBU
  • Sumatera Selatan: 34 SPBU
  • Kepulauan Bangka Belitung: 31 SPBU
  • Jambi: 17 SPBU
  • Bengkulu: 10 SPBU

Pemberian sanksi ini menjadi bagian dari tindakan tegas terhadap lembaga penyalur agar selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Mekanisme Pengawasan dan Kanal Pengaduan

Dalam pelaksanaannya, Pertamina Patra Niaga menerapkan sejumlah mekanisme pengawasan terpadu. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi harian, penerapan digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, serta verifikasi QR Code dan data kendaraan konsumen.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain pengawasan berbasis sistem dan digital, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas operasional di setiap SPBU untuk meminimalkan potensi pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih komprehensif, masyarakat diimbau ikut berperan aktif. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau menghadapi kendala layanan BBM subsidi di lapangan, masyarakat dapat menyampaikannya secara langsung melalui Pertamina Contact Center 135.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pertamina Patra NiagaBBM Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap