PT Pertamina Patra Niaga mengintensifkan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Barat melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang. Langkah penertiban ini dijalankan lewat kolaborasi bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna memastikan alokasi bahan bakar tepat sasaran.
Sidak gabungan tersebut melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Fokus pengawasan lapangan mencakup verifikasi langsung terhadap alur penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian data transaksi, implementasi pemindaian QR Code, kesiapan sarana dan prasarana operasional, hingga pemenuhan standar kepatuhan regulasi di tingkat lembaga penyalur.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, tim menemukan indikasi kendaraan dengan pelat nomor yang tidak cocok saat hendak melakukan pengisian bahan bakar subsidi. Menindaklanjuti ketidaksesuaian data tersebut, pihak SPBU menolak melayani pengisian BBM subsidi pada kendaraan bersangkutan sebagai bentuk penerapan aturan operasional yang berlaku.
Penegakan Disiplin dan Pengawasan Digital
Pengawasan penyaluran energi subsidi di Sumatera Barat dijalankan melalui integrasi dua metode, yakni pemeriksaan fisik secara berkala di lapangan dan pemantauan arus data transaksi berbasis sistem digital. Kombinasi ini diterapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan komoditas bersubsidi agar benar-benar diterima oleh segmen masyarakat yang berhak.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Komitmen penegakan aturan terhadap mitra penyalur tercatat melalui tindakan disiplin yang telah dijatuhkan. Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sanksi yang diberikan mencakup program pembinaan administratif hingga penghentian pasokan sementara.






