PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas dugaan pelanggaran dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di SPBU 34.412.15, Kabupaten Subang. Tindakan pendisiplinan ini diputuskan setelah Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti hasil pemeriksaan di lapangan yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2026.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi penyalahgunaan penyaluran Biosolar bersubsidi yang terjadi pada 13 Agustus 2026. Data transaksi menunjukkan adanya aktivitas pengisian bahan bakar secara berulang dalam kurun waktu beberapa menit, yaitu pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
Selain dilakukan berulang kali dalam jeda yang sangat singkat, transaksi pengisian Biosolar tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat pengisian. Dari rangkaian transaksi tidak wajar tersebut, total volume Biosolar yang disalurkan tercatat mencapai 220,31 liter.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Sanksi Penghentian Pasokan dan Pembinaan SPBU
Menindaklanjuti temuan kecurangan tersebut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi administratif berupa penerbitan Surat Peringatan kepada pihak pengelola SPBU 34.412.15. Surat peringatan ini berlaku selama 90 hari.
Tidak hanya sanksi administratif, Pertamina Patra Niaga juga memberlakukan sanksi operasional berupa penghentian pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut selama 30 hari, terhitung mulai 22 Agustus 2026.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan pengawasan dan sanksi ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai tata kelola dan aturan yang berlaku. Tercatat sejak awal tahun hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah memberikan pembinaan kepada 164 SPBU di tiga provinsi di wilayah kerjanya terkait kepatuhan serta tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian di lapangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau melalui surat elektronik di pcc135@pertamina.com.






