tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Tindak Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang

Retno PurwantoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 13.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pertamina Patra Niaga Tindak Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU 34.412.15 Subang
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas dugaan pelanggaran dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di SPBU 34.412.15, Kabupaten Subang. Tindakan pendisiplinan ini diputuskan setelah Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti hasil pemeriksaan di lapangan yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2026.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi penyalahgunaan penyaluran Biosolar bersubsidi yang terjadi pada 13 Agustus 2026. Data transaksi menunjukkan adanya aktivitas pengisian bahan bakar secara berulang dalam kurun waktu beberapa menit, yaitu pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

Selain dilakukan berulang kali dalam jeda yang sangat singkat, transaksi pengisian Biosolar tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat pengisian. Dari rangkaian transaksi tidak wajar tersebut, total volume Biosolar yang disalurkan tercatat mencapai 220,31 liter.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Sanksi Penghentian Pasokan dan Pembinaan SPBU

Menindaklanjuti temuan kecurangan tersebut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi administratif berupa penerbitan Surat Peringatan kepada pihak pengelola SPBU 34.412.15. Surat peringatan ini berlaku selama 90 hari.

Tidak hanya sanksi administratif, Pertamina Patra Niaga juga memberlakukan sanksi operasional berupa penghentian pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut selama 30 hari, terhitung mulai 22 Agustus 2026.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan pengawasan dan sanksi ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai tata kelola dan aturan yang berlaku. Tercatat sejak awal tahun hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah memberikan pembinaan kepada 164 SPBU di tiga provinsi di wilayah kerjanya terkait kepatuhan serta tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.

Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian di lapangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau melalui surat elektronik di pcc135@pertamina.com.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pertamina Patra NiagaBBM Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap