Kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia, khususnya kawasan Kalimantan, memerlukan dukungan armada udara yang cepat dan terkoordinasi. Untuk memperkuat operasi pemadaman titik api serta patroli udara, pesawat dengan registrasi asing diterjunkan dalam operasi penanganan bencana setelah memperoleh izin khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemberian izin khusus ini menjadi bagian integral dari skema mitigasi bencana terpadu yang memadukan pemenuhan kepatuhan perizinan, sertifikasi kelaikudaraan, dan rekayasa ruang udara bersama pemangku kepentingan penerbangan sipil.
Kebijakan Izin Khusus dan Koordinasi Penempatan Armada
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses sebanyak 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemrosesan izin tersebut dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan operasional pemadaman karhutla yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Indonesia.
Penetapan lokasi penempatan armada serta pelaksanaan operasional pesawat diatur berdasarkan prioritas penanganan bencana di lapangan. Seluruh pergerakan armada diselaraskan melalui koordinasi intensif bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, serta kementerian, instansi, atau pihak yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.
5 Pemda Sumsel Terima Bantuan Presiden Rp100 Miliar untuk Tangani Karhutla

Pengawasan Kelaikudaraan dan Tanggung Jawab Operasional
Dari sisi keselamatan dan kelaikudaraan teknis, pengawasan ketat dilaksanakan langsung oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Otoritas ini menjalankan fungsi sertifikasi dan pengawasan terhadap standar kelaikan terbang armada asing yang bertugas, termasuk apabila terdapat modifikasi teknis khusus pada pesawat guna menunjang misi water bombing.
Setelah aspek sertifikasi dan seluruh persyaratan teknis terpenuhi secara lengkap, pelaksanaan operasi penerbangan di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak operator. Operasional penerbangan wajib tunduk dan taat pada ketentuan serta otorisasi yang tercantum di dalam Air Operator Certificate (AOC) milik operator bersangkutan.
Prosedur Reposisi Armada Bencana
Karakteristik bencana kebakaran hutan dan lahan yang cepat meluas menuntut fleksibilitas mobilitas armada udara. Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing, pesawat udara asing yang telah mengantongi izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang memerlukan dukungan penanganan bencana.
Untuk mereposisi pesawat ke daerah terdampak lainnya, operator tidak perlu mengulang proses izin dari awal. Pihak operator cukup menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam batas waktu 1 x 24 jam terkait pelaksanaan reposisi tersebut.
Prabowo Minta Kapolri All Out Tindak Tegas Korporasi Pelaku Karhutla

Manajemen Ruang Udara dan Publikasi NOTAM
Selain pengaturan izin pesawat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengawal ketersediaan ruang udara serta pembaruan informasi penerbangan guna menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas udara. Upaya ini dilaksanakan melalui koordinasi terpadu bersama Airnav Indonesia sebagai penyelenggara navigasi penerbangan yang menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM).
Per 20 Agustus 2026, tercatat tiga NOTAM aktif yang berhubungan langsung dengan aktivitas penanganan karhutla:
- NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk misi pemadaman water bombing.
- NOTAM B0860/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan pemadaman water bombing dan patroli udara (air patrol) di wilayah Kalimantan Barat.
- NOTAM B0815/26 mengenai penutupan sementara fasilitas Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat padatnya aktivitas pesawat water bombing.
Di samping ketiga NOTAM operasional tersebut, terdapat pula NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara operasional Bandar Udara Nabire akibat gangguan jarak pandang dan pekatnya sebaran asap yang bersumber dari kebakaran hutan.






