tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan, Modus, Struktur, dan Jalur Distribusi Sindikat

Andi SompaDiterbitkan 23 Agu 2026 - 09.16 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan, Modus, Struktur, dan Jalur Distribusi Sindikat
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengungkapan tindak pidana pencetakan uang palsu dalam skala masif kembali menjadi perhatian publik setelah jajaran kepolisian berhasil menghentikan operasional fasilitas percetakan ilegal di kawasan Tangerang Selatan. Penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini berhasil menyita barang bukti uang tiruan dengan nominal mencapai puluhan miliar rupiah sebelum sempat terdistribusi ke tengah masyarakat. Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah sindikat kejahatan finansial merancang kegiatan produksi uang tidak sah secara terstruktur, mulai dari tahap pembiayaan, penyiapan fasilitas percetakan khusus, rekrutmen tenaga teknis, hingga penyiapan berbagai rencana penyaluran hasil cetakan.

Keberhasilan penggagalan produksi uang palsu ini menunjukkan pentingnya peran serta warga dan kesigapan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran mata uang ilegal. Pasalnya, jika volume uang palsu dalam skala besar tersebut berhasil menembus pasar transaksi tunai maupun perbankan, dampak yang ditimbulkan dapat merugikan ketertiban ekonomi serta merugikan masyarakat luas. Melalui pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti serta para pihak yang terlibat, aparat kepolisian membeberkan berbagai fakta penting mengenai pola operasional, rancangan skema pertukaran, hingga sarana mesin cetak berbiaya tinggi yang digunakan oleh sindikat yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan tersebut.

Kronologi Pengungkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat di Tangerang Selatan

Operasi penegakan hukum yang dijalankan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bermula dari informasi yang disampaikan oleh anggota masyarakat. Kesadaran dan kejelian warga dalam melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terarah ke sebuah lokasi di daerah Tangerang Selatan. Dari langkah verifikasi di lapangan, tim penyidik mendapati adanya aktivitas ilegal skala industri yang difokuskan pada pencetakan uang rupiah tanpa izin resmi dari otoritas perbankan negara.

Saat melakukan tindakan penggerebekan di lokasi tersebut, aparat penegak hukum menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar. Dengan jumlah lembaran yang sangat masif tersebut, total nilai nominal uang kertas ilegal yang disita mencapai angka Rp36 miliar. Penemuan 360 ribu lembar uang tiruan ini mencatatkan pengungkapan perkara pemalsuan rupiah dengan nilai nominal yang sangat besar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pejabat kepolisian, Kombes Victor Dean Mackbon, menegaskan bahwa ratusan ribu lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 bernilai total Rp36 miliar tersebut beruntung belum sempat beredar di tengah masyarakat umum. Tindakan penyergapan yang cepat dan tepat waktu berhasil mengunci seluruh barang bukti di dalam area pabrik sebelum didistribusikan ke berbagai kanal transaksi tunai. Penegasan ini memberikan kepastian bahwa seluruh hasil produksi sindikat Tangerang Selatan tersebut berhasil diamankan secara utuh sebelum membawa korban finansial di kalangan warga.

Peran Terduga Otak Pelaku AB dan Pembagian Tugas Tim Produksi

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, struktur kepengurusan sindikat ini digerakkan oleh seorang figur berinisial AB. Sosok AB diidentifikasi oleh penyidik sebagai otak di balik seluruh kegiatan produksi uang tiruan tersebut. AB memegang peranan krusial, mulai dari inisiasi ide pembuatan, penyediaan fasilitas kerja, hingga pendanaan operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan mesin percetakan berskala besar.

Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapati bahwa AB telah merancang dan menyiapkan sarana produksi sejak sekitar empat bulan sebelum operasi penggerebekan kepolisian dilakukan. Rentang waktu persiapan fasilitas yang berjalan selama empat bulan mengindikasikan bahwa kegiatan pencetakan uang palsu ini bukanlah tindakan spontan, melainkan suatu perencanaan matang untuk mendirikan pusat pencetakan yang terorganisasi dan terlindungi dari pantauan lingkungan sekitar.

Untuk merealisasikan pencetakan 360.000 lembar uang palsu tersebut, AB memberikan pesanan kerja kepada tiga orang lainnya yang bertugas sebagai tim pelaksana teknis di lapangan. Ketiga orang tersebut diberikan tugas khusus untuk mengoperasikan peralatan dan memproduksi lembaran rupiah tiruan sesuai arahan. Sebagai bentuk komitmen pendanaan dan pengikat kerja operasional, AB juga menyalurkan sejumlah uang muka atau down payment (DP) guna menopang seluruh proses produksi ilegal tersebut. Struktur ini memperlihatkan adanya pemisahan peran yang tegas antara penyedia dana sekaligus inisiator utama dengan para operator mekanis percetakan.

Penggunaan Master Cetakan Uang Rupiah Emisi 2016

Fakta teknis menarik yang berhasil dibongkar oleh penyidik kepolisian adalah mengenai master cetakan yang dipilih oleh para pelaku. Sindikat Tangerang Selatan ini secara konsisten mencetak lembaran uang palsu pecahan Rp100.000 dengan memanfaatkan cetakan desain uang rupiah tahun emisi 2016. Keputusan penggunaan cetakan model tahun 2016 tersebut terbukti dari identifikasi fisik terhadap seluruh 360.000 lembar uang tiruan yang disita sebagai barang bukti di tempat kejadian perkara.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa cetakan yang dipergunakan oleh kelompok ini seluruhnya merujuk pada desain tahun 2016 karena adanya perbedaan rancangan antara uang rupiah tahun emisi 2016 dengan uang rupiah tahun emisi 2022. Karakteristik visual, ornamen desain, serta tata letak elemen pengaman pada lembaran pecahan Rp100.000 keluaran tahun emisi 2016 memiliki ciri tersendiri yang berbeda jika dibandingkan dengan cetakan uang kertas baru keluaran tahun 2022.

Seluruh barang bukti yang ditemukan penyidik di lokasi memperlihatkan keseragaman cetakan, di mana sindikat memanfaatkan cetakan tahun 2016 untuk mencetak nominal Rp100.000 secara berulang. Pemilihan desain emisi 2016 ini menjadi bahan penyelidikan aparat kepolisian untuk menelusuri bagaimana sindikat memperoleh master cetakan tersebut serta alasan teknis di balik pemilihan desain sebelum tahun 2022 dalam rangkaian kegiatan pemalsuan yang dijalankan kelompok AB.

Penyitaan Mesin Cetak Offset dan Fasilitas Produksi Senilai Rp1 Miliar

Kapasitas sindikat untuk memproduksi lembaran uang palsu hingga mencapai nominal Rp36 miliar didukung oleh keberadaan mesin-mesin industri percetakan modern. Di dalam fasilitas yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan, polisi menemukan dan menyita satu unit mesin cetak offset beserta sejumlah perangkat pendukung percetakan lainnya.

Nilai total dari seluruh sarana dan peralatan produksi yang diamankan di lokasi penggerebekan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Peralatan berbiaya tinggi ini menunjukkan besarnya modal yang ditanamkan oleh pihak inisiator untuk memfasilitasi pencetakan uang palsu massal. Mesin cetak offset digunakan oleh sindikat karena kemampuannya memproduksi lembaran cetak secara cepat, konsisten, dan dalam kuantitas yang masif dibandingkan dengan alat cetak skala rumahan konvensional.

Keberadaan perangkat offset dan peralatan pendukung senilai Rp1 miliar ini menjadi bukti materiil yang sangat kuat di tangan penyidik. Fasilitas tersebut disiapkan secara bertahap selama kurun waktu empat bulan sebelum penggerebekan, sehingga mampu menunjang operasional tiga orang teknisi cetak dalam menghasilkan ratusan ribu lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 secara efisien sesuai instruksi yang diberikan oleh terduga otak pelaku AB.

Skema Pertukaran Rasio Tiga Banding Satu untuk Meraup Keuntungan Finansial

Untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara nyata dari produksi lembaran kertas tiruan tersebut, sindikat pimpinan AB menyusun sistem pertukaran yang ditawarkan kepada pihak pemesan maupun pengedar. Formula bisnis ilegal yang diterapkan oleh kelompok ini adalah skema perbandingan 3 banding 1 (3:1).

Dalam skema 3 banding 1 tersebut, pihak pembeli atau pemesan dapat memperoleh 3 lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 (setara nominal Rp300.000 palsu) hanya dengan menukarkan 1 lembar uang rupiah asli pecahan Rp100.000. Melalui rasio pertukaran ini, sindikat menawarkan nilai nominal di atas kertas tiga kali lipat lebih tinggi guna menarik minat calon pengedar di jaringan mereka.

Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa dari perbandingan tiga uang palsu terhadap satu uang asli inilah sindikat mengambil margin keuntungan finansial. Modal operasional yang telah dikeluarkan oleh inisiator dana鈥攕eperti biaya pengadaan mesin offset Rp1 miliar, penyediaan uang muka bagi tiga teknisi, dan bahan baku percetakan鈥攄iharapkan dapat tertutupi secara berlipat ganda dari aliran uang tunai rupiah asli yang disetorkan oleh pihak-pihak yang membeli uang tiruan tersebut melalui formula perbandingan 3:1.

Dua Jalur Rantai Distribusi yang Dirancang oleh Sindikat

Penyelidikan mendalam Polda Metro Jaya terhadap struktur operasional kelompok ini mengungkap bahwa sindikat merancang dua jalur distribusi yang terpisah untuk menyalurkan uang palsu bernilai Rp36 miliar tersebut. Pemisahan saluran logistik peredaran ini dirancang guna membagi peran serta mempercepat peredaran lembaran uang tiruan ke berbagai sasaran.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Jalur distribusi pertama dikendalikan secara langsung oleh pihak yang memberikan modal atau yang memerintahkan kegiatan produksi, yakni pihak AB. Saluran ini bergerak berdasarkan arahan inisiator utama dengan target peredaran skala besar yang telah dipersiapkan dari pihak pemodal itu sendiri.

Sementara itu, jalur distribusi kedua berasal dari kelompok teknis yang memproduksi uang palsu, yaitu para operator percetakan di lapangan. Dengan memiliki dua jalur yang bergerak sendiri-sendiri, kelompok pembuat uang tiruan memiliki fleksibilitas untuk mencari pembeli atau mengedarkan lembaran uang palsu di luar jaringan langsung dari sang pemodal. Meski demikian, berkat tindakan cepat aparat kepolisian, kedua rantai distribusi ini berhasil diblokir sebelum satu lembar pun uang hasil cetakan berhasil keluar dan beredar ke tangan masyarakat luas.

Rencana Modus Pencampuran Setoran ke Rekening Bank Swasta

Salah satu temuan krusial yang didapatkan oleh penyidik kepolisian dalam kasus ini adalah adanya rencana penggunaan modus transaksi institusi finansial. Dari data informasi yang dihimpun polisi, uang palsu pecahan Rp100.000 tersebut rencananya akan dimasukkan atau didepositokan ke dalam rekening salah satu bank swasta.

Modus operandi yang diduga kuat akan digunakan oleh para pelaku untuk meloloskan uang tiruan tersebut ke dalam sistem perbankan adalah dengan cara mencampurkan uang asli dengan uang palsu. Dalam praktiknya, pelaku berencana menyisipkan sejumlah lembaran uang tiruan di antara tumpukan lembaran uang rupiah asli saat hendak melakukan proses penyetoran atau deposit dana.

Taktik pencampuran fisik ini dirancang untuk menyamarkan keberadaan uang palsu dari pengawasan dan pemeriksaan manual saat proses setoran berlangsung. Apabila lembaran uang tiruan tersebut berhasil disetorkan ke rekening salah satu bank swasta, nilai nominal uang palsu tersebut otomatis akan tercatat sebagai saldo rekening resmi yang sah. Dengan demikian, dana tersebut dapat ditarik kembali sewaktu-waktu dalam bentuk uang asli yang legal atau dipindahkan melalui transfer perbankan. Namun, seluruh skenario deposit campuran ke bank swasta ini berhasil digagalkan setelah jajaran kepolisian menggerebek lokasi pabrik percetakan sebelum penyetoran dilakukan.

Hasil Penyelidikan Terkait Keterkaitan dengan Jaringan Lain

Menyusul keberhasilan penggerebekan fasilitas pencetakan uang palsu di Tangerang Selatan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman komprehensif untuk memetakan keterkaitan sindikat ini dengan kasus-kasus pemalsuan uang lainnya yang pernah diungkap oleh kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kombes Victor Dean Mackbon, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan adanya keterkaitan antara jaringan pembuat uang palsu yang diungkap di Tangerang Selatan dengan jaringan pemalsu uang lainnya. Artinya, operasional yang dikendalikan oleh AB bersama tiga orang pelaksana percetakan tersebut sementara ini berdiri secara independen dari kelompok-kelompok kejahatan uang tiruan yang sebelumnya pernah ditindak aparat.

Meski belum ditemukan keterhubungan langsung dengan sindikat lain, jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap memfokuskan proses penyelidikan pada seluruh jejak aliran dana, alur perolehan master cetakan tahun emisi 2016, serta rantai pasokan mesin cetak offset senilai Rp1 miliar yang digunakan oleh para tersangka. Kepolisian berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara pemalsuan 360 ribu lembar uang pecahan Rp100.000 ini secara menyeluruh guna memastikan tidak ada celah bagi operasional kejahatan serupa berkembang di masa mendatang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tangerang SelatanPolda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap