tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Informasi Publik

Polda Sumsel Sebut 17 Tersangka Ditahan dalam Kasus Karhutla, Prosedur Pelaporan Titik Api dan Langkah Pencegahan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.06 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Sumsel Sebut 17 Tersangka Ditahan dalam Kasus Karhutla, Prosedur Pelaporan Titik Api dan Langkah Pencegahan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat penanganan 15 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya sepanjang tahun 2026. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keterangan resmi ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dalam Rapat Penanggulangan Karhutla Sumatera Selatan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Agustus 2026, di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Pertemuan tingkat tinggi tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru.

Penegakan hukum ini diarahkan sebagai langkah pembinaan sekaligus efek jera (shock therapy) agar praktik pembakaran lahan tidak berulang. Mengingat ancaman karhutla merupakan siklus tahunan, kesiapsiagaan di wilayah Sumatera Selatan telah disiapkan sejak awal tahun, termasuk pengecekan kesiapan langsung serta apel Kamtibmas oleh Kapolri pada Februari lalu.

Pencegahan dan penanggulangan karhutla memerlukan keterlibatan aktif masyarakat bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Berikut adalah alur dan prosedur pelaporan titik api serta mitigasi karhutla di tingkat tapak.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah Melaporkan Titik Api dan Aktivitas Pembakaran Lahan

Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan larangan membakar lahan dengan alasan apa pun. Warga yang menemukan indikasi karhutla atau aktivitas pembakaran dapat mengambil langkah-langkah pelaporan berikut:

1. Identifikasi Lokasi Titik Api Catat lokasi spesifik, perkiraan luasan lahan yang terbakar, dan arah pergerakan asap. Jangan mendekati kobaran api besar secara mandiri tanpa peralatan pengaman.

1. Hubungi Petugas Bhabinkamtibmas atau Babinsa Setempat Laporkan temuan kepada personel Bhabinkamtibmas dari Polsek terdekat atau Babinsa dari Koramil setempat yang bertugas di desa atau kelurahan Anda. Petugas lapangan ini terhubung langsung dalam sistem respons cepat penanganan kebakaran.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

1. Laporkan ke Polsek atau Kantor Desa Jika petugas lapangan tidak berada di lokasi, datangi Polsek setempat atau hubungi Kepala Desa untuk menggerakkan koordinasi pemadaman awal bersama unsur Tiga Pilar (Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa).

1. Sampaikan Informasi secara Jelas dan Objektif Berikan informasi mengenai status kepemilikan lahan jika diketahui, keberadaan pelaku jika ada aktivitas pembakaran yang disengaja, serta akses jalan menuju lokasi titik api guna mempermudah mobilisasi regu pemadam.

Kolaborasi Penanganan dan Pemulihan Pasca-Kebakaran

Upaya penanggulangan tidak berhenti pada pemadaman api di lapangan. Polda Sumsel menjalankan penanganan bersama lintas instansi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Peran Tiga Pilar di Tingkat Desa Pencegahan rutin dijalankan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa melalui sosialisasi door-to-door, patroli kawasan rawan, dan edukasi bahaya karhutla kepada pemilik lahan serta petani lokal.

Tindakan Terpadu Saat Kejadian Ketika titik api terdeteksi, operasi pemadaman dilakukan secara gabungan oleh personel kepolisian, prajurit TNI, badan penanggulangan bencana daerah, dan relawan masyarakat untuk membatasi penyebaran api ke area permukiman maupun perkebunan.

Penanganan Pasca-Kebakaran Setelah api padam, tim gabungan melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang tersisa di lapisan tanah gambut, dilanjutkan proses penyelidikan oleh kepolisian untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan HukumkarhutlaMitigasi Bencana

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap