Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat penanganan 15 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya sepanjang tahun 2026. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keterangan resmi ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dalam Rapat Penanggulangan Karhutla Sumatera Selatan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Agustus 2026, di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Pertemuan tingkat tinggi tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru.
Penegakan hukum ini diarahkan sebagai langkah pembinaan sekaligus efek jera (shock therapy) agar praktik pembakaran lahan tidak berulang. Mengingat ancaman karhutla merupakan siklus tahunan, kesiapsiagaan di wilayah Sumatera Selatan telah disiapkan sejak awal tahun, termasuk pengecekan kesiapan langsung serta apel Kamtibmas oleh Kapolri pada Februari lalu.
Pencegahan dan penanggulangan karhutla memerlukan keterlibatan aktif masyarakat bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Berikut adalah alur dan prosedur pelaporan titik api serta mitigasi karhutla di tingkat tapak.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah Melaporkan Titik Api dan Aktivitas Pembakaran Lahan
Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan larangan membakar lahan dengan alasan apa pun. Warga yang menemukan indikasi karhutla atau aktivitas pembakaran dapat mengambil langkah-langkah pelaporan berikut:
1. Identifikasi Lokasi Titik Api Catat lokasi spesifik, perkiraan luasan lahan yang terbakar, dan arah pergerakan asap. Jangan mendekati kobaran api besar secara mandiri tanpa peralatan pengaman.
1. Hubungi Petugas Bhabinkamtibmas atau Babinsa Setempat Laporkan temuan kepada personel Bhabinkamtibmas dari Polsek terdekat atau Babinsa dari Koramil setempat yang bertugas di desa atau kelurahan Anda. Petugas lapangan ini terhubung langsung dalam sistem respons cepat penanganan kebakaran.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

1. Laporkan ke Polsek atau Kantor Desa Jika petugas lapangan tidak berada di lokasi, datangi Polsek setempat atau hubungi Kepala Desa untuk menggerakkan koordinasi pemadaman awal bersama unsur Tiga Pilar (Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa).
1. Sampaikan Informasi secara Jelas dan Objektif Berikan informasi mengenai status kepemilikan lahan jika diketahui, keberadaan pelaku jika ada aktivitas pembakaran yang disengaja, serta akses jalan menuju lokasi titik api guna mempermudah mobilisasi regu pemadam.
Kolaborasi Penanganan dan Pemulihan Pasca-Kebakaran
Upaya penanggulangan tidak berhenti pada pemadaman api di lapangan. Polda Sumsel menjalankan penanganan bersama lintas instansi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat.






