tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Polemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Sanksi KPPU

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjaman Online Fintech OJK dan Sanksi KPPU
Foto/Ilustrasi: Bisnis
A-A+

Ketentuan mengenai aturan batas maksimum suku bunga pinjaman online fintech OJK kembali menjadi pusat perhatian industri pendanaan digital di Indonesia. Silang pendapat ini bermula dari langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 yang memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Arahan tersebut meminta AFPI mengatur batasan tertinggi manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman melalui pedoman perilaku demi melindungi konsumen dari jeratan beban biaya yang berlebihan.

Fakta mengenai perintah lisan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh OJK lewat siaran pers resmi pada 20 Mei 2025. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil sikap berbeda terhadap implementasi pedoman tersebut. Lembaga pengawas persaingan ini menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring. KPPU menilai arahan lisan regulator sektor jasa keuangan itu tidak dapat dijadikan landasan yuridis bagi pelaku usaha untuk mengatur batasan suku bunga.

Dalam perkembangannya, AFPI membantah adanya kesepakatan harga atau penetapan batas bunga antarplatform sepanjang kurun waktu 2018 hingga 2023. Asosiasi menjelaskan bahwa Surat Keputusan Code of Conduct yang dipersoalkan oleh KPPU telah resmi dicabut sejak 8 November 2023, bertepatan dengan berlakunya regulasi tertulis SEOJK 19-SEOJK.06-2023 dari OJK. Selain itu, pasal yang menjadi dasar tuntutan KPPU adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga (price fixing), bukan Pasal 11 tentang praktik kartel.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, memberikan pandangannya terkait sengketa administratif ini. Menurutnya, instruksi lisan dari institusi pemerintah memiliki keabsahan dasar hukum dalam tata administrasi pemerintahan, dengan syarat tindakan tersebut diterbitkan dalam batas kerangka kewenangan yang dimiliki oleh otoritas yang bersangkutan.

Di luar dinamika batasan suku bunga, industri fintech lending juga berhadapan dengan kewajiban permodalan yang ketat. Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara wajib memenuhi standar ekuitas minimum secara bertahap, yakni Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025. OJK mencatat per Oktober 2023 terdapat 33 platform yang belum mencapai batas Rp2,5 miliar, dengan rincian 11 entitas belum mengajukan penambahan modal, 22 dalam proses di OJK, dan 2 lainnya tengah mengembalikan izin usaha. OJK juga mewajibkan platform yang memiliki rasio kredit macet TWP90 di atas 5 persen untuk menyerahkan rencana aksi perbaikan.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Tantangan industri pendanaan digital kian nyata mengingat ketimpangan pasar yang signifikan. Mengacu pada data studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berbasis data OJK, tercatat ada sebanyak 3.240 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi sepanjang 2024, jauh melampaui jumlah 97 platform legal yang telah berizin resmi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPUFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap