Ketentuan mengenai aturan batas maksimum suku bunga pinjaman online fintech OJK kembali menjadi pusat perhatian industri pendanaan digital di Indonesia. Silang pendapat ini bermula dari langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 yang memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Arahan tersebut meminta AFPI mengatur batasan tertinggi manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman melalui pedoman perilaku demi melindungi konsumen dari jeratan beban biaya yang berlebihan.
Fakta mengenai perintah lisan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh OJK lewat siaran pers resmi pada 20 Mei 2025. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil sikap berbeda terhadap implementasi pedoman tersebut. Lembaga pengawas persaingan ini menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring. KPPU menilai arahan lisan regulator sektor jasa keuangan itu tidak dapat dijadikan landasan yuridis bagi pelaku usaha untuk mengatur batasan suku bunga.
Dalam perkembangannya, AFPI membantah adanya kesepakatan harga atau penetapan batas bunga antarplatform sepanjang kurun waktu 2018 hingga 2023. Asosiasi menjelaskan bahwa Surat Keputusan Code of Conduct yang dipersoalkan oleh KPPU telah resmi dicabut sejak 8 November 2023, bertepatan dengan berlakunya regulasi tertulis SEOJK 19-SEOJK.06-2023 dari OJK. Selain itu, pasal yang menjadi dasar tuntutan KPPU adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga (price fixing), bukan Pasal 11 tentang praktik kartel.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, memberikan pandangannya terkait sengketa administratif ini. Menurutnya, instruksi lisan dari institusi pemerintah memiliki keabsahan dasar hukum dalam tata administrasi pemerintahan, dengan syarat tindakan tersebut diterbitkan dalam batas kerangka kewenangan yang dimiliki oleh otoritas yang bersangkutan.
Di luar dinamika batasan suku bunga, industri fintech lending juga berhadapan dengan kewajiban permodalan yang ketat. Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara wajib memenuhi standar ekuitas minimum secara bertahap, yakni Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025. OJK mencatat per Oktober 2023 terdapat 33 platform yang belum mencapai batas Rp2,5 miliar, dengan rincian 11 entitas belum mengajukan penambahan modal, 22 dalam proses di OJK, dan 2 lainnya tengah mengembalikan izin usaha. OJK juga mewajibkan platform yang memiliki rasio kredit macet TWP90 di atas 5 persen untuk menyerahkan rencana aksi perbaikan.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Tantangan industri pendanaan digital kian nyata mengingat ketimpangan pasar yang signifikan. Mengacu pada data studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berbasis data OJK, tercatat ada sebanyak 3.240 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi sepanjang 2024, jauh melampaui jumlah 97 platform legal yang telah berizin resmi.






