Sebuah rumah kontrakan di tambon Sao Thong Hin, distrik Bang Yai, Nonthaburi, Thailand, digerebek oleh otoritas keamanan setempat terkait peredaran obat penurun berat badan tanpa izin edar. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita puluhan ribu pena suntik obat kurus ilegal dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai lebih dari 50 juta baht atau sekitar Rp26,65 miliar, dengan akumulasi total barang sitaan di lokasi menyentuh 52 juta baht (Rp27,71 miliar).
Tindakan tegas kepolisian bermula dari laporan seorang ibu yang mencemaskan kondisi putrinya setelah menyuntikkan produk pelangsing tubuh bermerek Haus of Peptides yang dibeli secara daring. Produk tersebut dipromosikan secara agresif melalui akun-akun media sosial yang mengeklaim hanya mengulas barang-barang berkualitas.
Setelah dilakukan penelusuran bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand, produk peptida tersebut terbukti tidak mengantongi nomor registrasi resmi. Bisnis gelap ini diketahui telah beroperasi selama satu tahun penuh dari rumah kontrakan tersebut dengan mempekerjakan buruh migran untuk proses pengemasan serta memanfaatkan jasa kurir swasta untuk mendistribusikan pesanan ke konsumen.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Perputaran Omzet dan Kemasan Produk
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual satu kotak Haus of Peptides seharga 2.900 baht (sekitar Rp1,54 juta). Dengan volume penjualan rata-rata mencapai 100 kotak per hari, perputaran uang harian bisnis ilegal ini menembus 290.000 baht (sekitar Rp154,57 juta), atau membukukan omzet bulanan hingga 8 juta baht (sekitar Rp4,26 miliar).
Setiap paket produk yang disita berisi satu botol cairan injeksi peptida, satu botol air suling, lima buah jarum suntik insulin ukuran 1 ml, lembar petunjuk pemakaian mandiri, serta tisu beralkohol. Pelanggaran penjualan obat modern tanpa izin di bawah Undang-Undang Obat Thailand ini diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga 10.000 baht (sekitar Rp5,33 juta).
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Bahaya Medis Tanpa Resep Dokter
Pena penurun berat badan yang diedarkan tersebut tergolong dalam kelas obat agonis reseptor GLP-1 (glucagon-like peptide-1). FDA Thailand menegaskan bahwa obat golongan ini hanya diperuntukkan bagi penanganan medis pasien diabetes tipe 2 dan penderita obesitas klinis, bukan untuk keperluan estetika semata. Seluruh peredaran daring dan penyuntikan mandiri tanpa panduan dokter dinyatakan melanggar hukum.
Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand, Dr. Somruk Jingsaman, mengingatkan bahwa obat kelompok GLP-1 masuk dalam kategori obat yang dikontrol secara ketat. Penggunaan tanpa evaluasi medis berkala memicu efek samping saluran pencernaan mulai dari mual, muntah, sembelit, diare, hingga kembung. Selain itu, pemakaian sembarangan berisiko mendatangkan bahaya fatal seperti gangguan depresi, ide bunuh diri, pankreatitis akut, gagal ginjal akut, hingga peningkatan risiko kanker tiroid.






