tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Polisi Amankan Obat Kurus Ilegal Senilai Rp26 M dari Rumah Kontrakan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 13 Sep 2026 - 00.15 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Amankan Obat Kurus Ilegal Senilai Rp26 M dari Rumah Kontrakan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Sebuah rumah kontrakan di tambon Sao Thong Hin, distrik Bang Yai, Nonthaburi, Thailand, digerebek oleh otoritas keamanan setempat terkait peredaran obat penurun berat badan tanpa izin edar. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita puluhan ribu pena suntik obat kurus ilegal dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai lebih dari 50 juta baht atau sekitar Rp26,65 miliar, dengan akumulasi total barang sitaan di lokasi menyentuh 52 juta baht (Rp27,71 miliar).

Tindakan tegas kepolisian bermula dari laporan seorang ibu yang mencemaskan kondisi putrinya setelah menyuntikkan produk pelangsing tubuh bermerek Haus of Peptides yang dibeli secara daring. Produk tersebut dipromosikan secara agresif melalui akun-akun media sosial yang mengeklaim hanya mengulas barang-barang berkualitas.

Setelah dilakukan penelusuran bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand, produk peptida tersebut terbukti tidak mengantongi nomor registrasi resmi. Bisnis gelap ini diketahui telah beroperasi selama satu tahun penuh dari rumah kontrakan tersebut dengan mempekerjakan buruh migran untuk proses pengemasan serta memanfaatkan jasa kurir swasta untuk mendistribusikan pesanan ke konsumen.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Perputaran Omzet dan Kemasan Produk

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual satu kotak Haus of Peptides seharga 2.900 baht (sekitar Rp1,54 juta). Dengan volume penjualan rata-rata mencapai 100 kotak per hari, perputaran uang harian bisnis ilegal ini menembus 290.000 baht (sekitar Rp154,57 juta), atau membukukan omzet bulanan hingga 8 juta baht (sekitar Rp4,26 miliar).

Setiap paket produk yang disita berisi satu botol cairan injeksi peptida, satu botol air suling, lima buah jarum suntik insulin ukuran 1 ml, lembar petunjuk pemakaian mandiri, serta tisu beralkohol. Pelanggaran penjualan obat modern tanpa izin di bawah Undang-Undang Obat Thailand ini diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga 10.000 baht (sekitar Rp5,33 juta).

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Bahaya Medis Tanpa Resep Dokter

Pena penurun berat badan yang diedarkan tersebut tergolong dalam kelas obat agonis reseptor GLP-1 (glucagon-like peptide-1). FDA Thailand menegaskan bahwa obat golongan ini hanya diperuntukkan bagi penanganan medis pasien diabetes tipe 2 dan penderita obesitas klinis, bukan untuk keperluan estetika semata. Seluruh peredaran daring dan penyuntikan mandiri tanpa panduan dokter dinyatakan melanggar hukum.

Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand, Dr. Somruk Jingsaman, mengingatkan bahwa obat kelompok GLP-1 masuk dalam kategori obat yang dikontrol secara ketat. Penggunaan tanpa evaluasi medis berkala memicu efek samping saluran pencernaan mulai dari mual, muntah, sembelit, diare, hingga kembung. Selain itu, pemakaian sembarangan berisiko mendatangkan bahaya fatal seperti gangguan depresi, ide bunuh diri, pankreatitis akut, gagal ginjal akut, hingga peningkatan risiko kanker tiroid.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap