tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita Finansial & Hukum

Polisi Buru Debt Collector Berstatus DPO Atas Kasus Pembacokan Pesilat di Surabaya

Wulan WijayaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 10.52 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Buru Debt Collector Berstatus DPO Atas Kasus Pembacokan Pesilat di Surabaya
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polrestabes Surabaya secara resmi telah menetapkan satu orang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah hukum ini diambil menyusul terjadinya kasus pembacokan yang dilakukan oleh oknum penagih utang atau debt collector terhadap seorang petugas parkir. Peristiwa kekerasan ini menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa korban yang berprofesi sebagai petugas parkir tersebut merupakan anggota dari kelompok pesilat PSHT.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran. Hingga saat ini, aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO. Pelaku utama dalam kasus pembacokan ini diketahui berinisial SL. Tersangka utama tersebut telah menyerahkan diri secara langsung ke Polrestabes Surabaya pada hari Minggu (26/7). Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, SL secara resmi dijerat menggunakan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Insiden kekerasan yang melibatkan oknum debt collector ini berawal dari sebuah peristiwa di sebuah tempat hiburan kawasan Tegalsari, Surabaya. Kejadian bermula pada hari Sabtu (25/7) ketika debt collector berinisial SL yang berusia 36 tahun mengidentifikasi keberadaan sebuah kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut adalah mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT yang memiliki nomor polisi W 1508 AW. Mobil itu diketahui sedang dikendarai oleh sebuah tim dari DJ H.C.I.

Berdasarkan informasi yang ada, SL memiliki niat untuk melakukan penarikan terhadap mobil Suzuki Karimun tersebut. Tindakan penarikan ini direncanakan karena kendaraan itu disebut memiliki tunggakan pembayaran cicilan di salah satu bank swasta. Untuk melancarkan rencananya, SL mengajak tiga orang rekannya yang masing-masing berinisial P, J, dan M untuk datang ke lokasi kejadian.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Setibanya di lokasi, upaya penarikan kendaraan tersebut memicu konflik. Situasi berubah menjadi tegang ketika empat orang petugas parkir mendekati kelompok tersangka. Sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak yang kemudian memanas dan berujung pada perkelahian fisik. Saling pukul antara kelompok tersangka dengan para petugas parkir pun tidak dapat terhindarkan.

Dalam kondisi perkelahian tersebut, kelompok tersangka mengambil langkah yang lebih ekstrem. Mereka mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya telah disiapkan di dalam bagasi mobil. Menggunakan senjata tajam tersebut, para tersangka langsung menyerang dan membacok petugas valet parkir yang berada di lokasi kejadian. Akibat serangan brutal ini, sebanyak tiga orang mengalami luka-luka. Ketiga korban luka tersebut terdiri dari dua orang petugas valet parkir dan satu orang yang berasal dari pihak kelompok tersangka sendiri.

Setelah melancarkan aksi pembacokan, para tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Senjata tajam jenis parang beserta pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat kejadian langsung dibuang ke aliran Sungai Gunungsari. Saat ini, korban pembacokan masih dalam tahap pemulihan. Kuasa hukum korban yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi Setia Hati Kota Surabaya, HM Rosadin, menyatakan bahwa korban sedang menjalani masa perawatan. Kondisi korban belum memungkinkan untuk beraktivitas secara normal seperti biasanya.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kasus penganiayaan terhadap petugas valet parkir di kawasan Tegalsari ini memicu reaksi keras. Buntut dari peristiwa tersebut, ribuan anggota kelompok silat PSGT berkumpul untuk menggelar aksi protes. Pada hari Jumat (31/7), massa dalam jumlah besar tersebut mendatangi Polrestabes Surabaya. Setelah menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa melanjutkan aksi dengan melakukan konvoi sejauh 5,8 kilometer. Tujuan mereka adalah kantor debt collector yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Surabaya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian bersama personel TNI bersiaga penuh. Petugas gabungan tersebut melakukan pemblokiran akses jalan di persimpangan Jalan RA Kartini. Titik penyekatan ini berada pada jarak sekitar 200 hingga 300 meter dari lokasi kantor yang menjadi target massa. Sayangnya, aksi protes tersebut diwarnai dengan kericuhan. Massa pengunjuk rasa melakukan pelemparan menggunakan botol, batu, dan kayu. Akibat insiden pelemparan tersebut, satu orang personel TNI dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumPolrestabes SurabayaPSHTDebt CollectorKredit Macet

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap