Penyelidikan kasus raibnya dana tabungan milik kreator konten Vilmei memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dana senilai Rp1,28 miliar yang bersumber dari penghasilan akun TikTok sang kreator.
Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peran Tiga Tersangka yang Ditahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, ketiga tersangka memiliki keterkaitan dan peran masing-masing dalam aliran dana yang digelapkan:
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

- Z, merupakan karyawan internal yang bekerja langsung di bawah manajemen Vilmei.
- A, pria yang diketahui merupakan kekasih dari tersangka Z.
- L, seorang perempuan yang berperan menerima dan menampung uang hasil tindak kejahatan tersebut.
Kendati identitas dan peran dasar telah dikantongi, kepolisian belum membeberkan secara terperinci modus operandi maupun kronologi utuh aksi penggelapan ini. Penyidik masih memadukan keterangan para saksi dengan para tersangka guna menyusun konstruksi perkara yang komprehensif.
Bermula dari Saldo Akun yang Menyusut
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah sebelumnya kasus ini mencuat ke publik melalui media sosial Vilmei. Kreator konten bernama asli Meicy Villia tersebut mendapati uang senilai Rp1.282.915.000 dari saldo akun TikTok miliknya mendadak lenyap dan hanya menyisakan saldo sekitar Rp1 juta.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Vilmei sempat mengumpulkan delapan karyawan yang memegang akses pengelolaan akunnya untuk meminta pengakuan secara langsung. Penghasilan tersebut diakuinya merupakan akumulasi pendapatan yang tidak pernah ditarik ataupun disentuh selama kurang lebih tujuh tahun sejak ia pertama kali merintis karier sebagai kreator konten.
Setelah mengantongi riwayat transaksi penarikan dari rekening, temuan bukti aliran dana tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum hingga berujung pada penahanan tiga tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.






