Penanganan konflik akibat penarikan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan kembali menjadi sorotan utama bagi para pekerja lapangan dan masyarakat di Surabaya. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya secara resmi telah mengungkap motif di balik aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang penagih utang terhadap petugas parkir yang juga berstatus sebagai seorang pesilat. Insiden kekerasan ini bermula dari percekcokan saat proses penarikan kendaraan roda empat yang mengalami tunggakan pembayaran. Peristiwa tersebut terjadi di area parkir sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Sabtu (25/7). Kasus ini memberikan gambaran nyata mengenai risiko keamanan kerja yang dihadapi oleh para pekerja sektor informal seperti petugas parkir valet ketika berhadapan dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, memaparkan rincian kronologi kejadian berdasarkan berkas perkara yang sedang ditangani oleh pihak penyidik. Konflik ini diawali sewaktu pelaku utama yang berinisial SL (36) berencana menarik satu unit mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT dengan pelat nomor W 1508 AW. Untuk melancarkan rencana penarikan kendaraan bermasalah tersebut, SL membawa tiga orang rekannya mendatangi lokasi tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat. Setibanya di sana, kelompok penagih utang ini terlebih dahulu menanyakan keberadaan mobil target kepada petugas keamanan setempat. Pihak sekuriti kemudian memberikan informasi bahwa mobil tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tergabung dalam tim DJ HCI.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Upaya penarikan kendaraan akibat tunggakan kredit itu tidak berjalan lancar karena mendapat penolakan keras dari korban yang sedang bertugas sebagai pekerja parkir valet beserta rekan-rekannya di lokasi. Penolakan dari pihak pekerja parkir ini memicu ketegangan dan adu mulut yang sengit antara kedua belah pihak. Setelah sempat dilarang, kelompok tersangka melakukan penyisiran di area parkir hingga salah satu rekan pelaku menemukan petugas valet yang terlibat cekcok tadi sedang berada di dalam sebuah kafe. Dalam kondisi emosi, kelompok tersangka mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya telah disiapkan di dalam bagasi mobil. Mereka kemudian menyerang dan membacok petugas valet hingga korban mengalami luka parah. Insiden berdarah ini mengakibatkan tiga orang terluka, yang terdiri atas dua orang petugas valet parkir dan satu orang dari pihak pelaku sendiri yang terkena sabetan senjata tajam milik SL.
Merespons tindak kekerasan di area kerja publik tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan tegas. AKBP David Manurung, yang baru menjabat selama empat hari sebagai Kasat Reskrim, menegaskan komitmennya untuk memproses hukum para pelaku. Polrestabes Surabaya telah menetapkan SL sebagai tersangka dan menahannya, sementara satu pelaku lainnya resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik berhasil mengidentifikasi profil pelaku yang buron tersebut melalui alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pemberkasan perkara ini sudah mencapai sekitar 80 persen dan dijadwalkan untuk tahap koordinasi penyerahan berkas ke kejaksaan pada minggu depan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kasus penyerangan terhadap pekerja lapangan ini dengan cepat meluas menjadi isu keamanan berskala besar karena memicu reaksi solidaritas dari organisasi pencak silat. Ribuan anggota pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan di wilayah Surabaya apabila aparat penegak hukum gagal menangkap penagih utang yang masih buron. Perwakilan dari Komando Arush Bawah PSHT Jawa Timur, Bondan, menyatakan bahwa aksi turun ke jalan tersebut bisa melibatkan lebih dari 10.000 anggota dari berbagai daerah di penjuru Jawa Timur. Pihaknya juga meminta masyarakat dan anggota organisasi untuk turut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku. Perselisihan ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya prosedur penagihan utang yang berlandaskan hukum agar masalah tunggakan kredit tidak berujung pada tindak kriminalitas yang mengancam keselamatan pekerja di ruang publik.






