tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Politik Tapteng Panas, Bupati Masinton Pasaribu Diancam Pemakzulan

Retno PurwantoDiterbitkan 7 Sep 2026 - 02.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Politik Tapteng Panas, Bupati Masinton Pasaribu Diancam Pemakzulan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dinamika politik di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memanas setelah lima partai politik pemilik kursi di DPRD Tapteng menggulirkan wacana pemakzulan terhadap Bupati Masinton Pasaribu. Kelima partai tersebut, yakni Partai NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB, menilai jalannya roda pemerintahan daerah tidak berjalan optimal dan menduga adanya ketidakprofesionalan dalam pengelolaan anggaran.

Wacana tersebut mengemuka usai pertemuan pimpinan kelima partai politik pada Jumat (4/9). Salah satu sorotan utama yang diangkat adalah rendahnya realisasi anggaran daerah. Penyerapan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2026 hingga Agustus dilaporkan baru menyentuh angka sekitar 30 persen. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tapteng dikabarkan telah dipanggil dan diberi peringatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sorotan Penanganan Bencana dan Penyerapan Anggaran

Selain evaluasi anggaran, koalisi lima partai menyoroti lambatnya respons pemerintah kabupaten dalam penanganan bencana banjir serta penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak. Mereka mendesak Pemkab Tapteng segera mengeksekusi rekomendasi DPRD terkait pemberian bantuan banjir dan penyaluran beasiswa yang bersumber dari alokasi APBD.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam proses legislasi lokal, Fraksi PDI Perjuangan tercatat menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Tapteng yang tidak menyetujui rekomendasi penyaluran bantuan bencana tersebut. Situasi ini memicu perhatian publik mengingat Masinton Pasaribu memegang posisi ganda sebagai Bupati Tapteng sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng.

Atas berbagai dugaan penyelewengan tata kelola anggaran, kelima partai menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan Bupati Masinton beserta jajaran OPD ke aparat penegak hukum. Mereka juga menyatakan kesiapan membuka forum evaluasi APBD 2025 dan 2026 bersama TAPD dengan melibatkan Kemendagri, Kemenkeu, BPK RI, BPKP RI, KPK RI, Polri, serta Kejaksaan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Respons Bupati Masinton Pasaribu

Menanggapi ancaman pemakzulan tersebut, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menilai langkah lima partai politik di DPRD merupakan manuver dari kelompok yang belum menerima hasil politik sejak Pilkada 2024. Menurutnya, kelompok tersebut sebelumnya berupaya menciptakan skenario calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah namun gagal.

Masinton turut membantah tudingan terkait penanganan bencana dan justru menuding balik pihak legislatif telah mempolitisasi musibah. Ia menyebut anggota dewan dari kelompok partai tersebut tidak kunjung membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten untuk percepatan pembangunan pascabencana di Tapteng.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap