Kabupaten Malinau di Kalimantan Utara kini tengah gencar mentransformasi sistem pengelolaan sampah menjadi peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Program ini berjalan berkat kolaborasi erat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui pembentukan jaringan bank sampah. Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, telah menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu prioritas utama pembangunan daerah. Upaya ini didukung oleh regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Di tingkat desa, regulasi seperti Peraturan Desa Paking Nomor 2 Tahun 2025 bahkan mewajibkan setiap rumah tangga memilah sampah organik dan nonorganik. Saat ini, sedikitnya sudah ada 10 bank sampah yang aktif di berbagai desa di Malinau.
Bagi warga yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, salah satu motor penggerak utama yang bisa dimanfaatkan adalah Bank Sampah Induk (BSI) Malinau Lestari. Terletak di Desa Malinau Kota dan dipimpin oleh Agus Supriyanto, BSI Malinau Lestari telah beroperasi sejak April 2023 dan diresmikan oleh Wakil Bupati Jakaria pada Agustus 2024. Melalui program ini, masyarakat dapat mengumpulkan sampah plastik dan menukarkannya langsung dengan uang tunai. Setiap satu kilogram sampah plastik yang disetorkan akan dihargai sebesar Rp2.000. Layanan pengumpulan ini juga terbuka lebar, tidak hanya untuk warga Malinau saja, melainkan juga menerima pasokan sampah plastik dari wilayah tetangga seperti Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan.






