Apa sebenarnya regulasi terbaru mengenai batas potongan komisi bagi aplikator transportasi online? Sejak 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi ojek online (ojol), dengan menurunkan potongan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen. Langkah ini diharapkan dapat melindungi pekerja transportasi online dan memberikan dampak positif pada pendapatan harian mitra pengemudi di tengah dinamika ekonomi digital.
Bagaimana respons perusahaan penyedia layanan transportasi online terhadap aturan tersebut? Sejumlah aplikator besar menyatakan kepatuhannya dan mulai menerapkan tarif bagi hasil 8 persen pada layanannya. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengumumkan bahwa kebijakan tersebut efektif berlaku untuk layanan GrabBike. Langkah serupa juga diambil oleh Gojek yang mengimplementasikan potongan 8 persen untuk layanan GoRide, serta Maxim Indonesia yang memberlakukan komisi serupa untuk layanan Maxim Bike.
Apakah potongan yang diterima pengemudi di lapangan sudah sepenuhnya sesuai dengan angka 8 persen? Meski aplikator telah mengumumkan kepatuhan, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan bahwa potongan aplikasi bagi ojek online sebenarnya masih berkisar di atas 20 persen. Kondisi ini membuat para mitra pengemudi mengeluhkan bahwa pendapatan mereka tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Mengapa potongan riil yang dibebankan kepada pengemudi dilaporkan masih tinggi? SPAI mencontohkan sebuah kasus pembayaran konsumen sebesar Rp 15.500. Dari jumlah tersebut, aplikator memotong Rp 3.500 yang terdiri dari biaya aplikasi Rp 2.500 dan biaya asuransi Rp 1.000. Sisa saldo sebesar Rp 12.000 kemudian dipotong lagi sebesar 8 persen, sehingga pengemudi hanya mengantongi pendapatan bersih sebesar Rp 11.040. Hal ini menunjukkan adanya komponen biaya lain di luar komisi utama yang tetap membebani mitra.
Apa saja kendala operasional dan biaya tersembunyi lain yang dihadapi oleh pengemudi? Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut adanya indikasi penyesuaian skema bisnis melalui mekanisme algoritma dan komponen biaya layanan yang tidak terlihat langsung oleh pengemudi. Seorang pengemudi Grab bernama Isa juga menyuarakan kekhawatiran bahwa aplikator akan menaikkan biaya platform lain untuk menutupi pemangkasan komisi. Di sisi lain, pengemudi Gojek bernama Andrianto mengungkapkan adanya program seperti langganan gacor yang mengharuskan pengemudi membayar Rp 20.000 sehari agar diprioritaskan mendapat orderan. Akibat berbagai beban ini, pendapatan harian pengemudi dilaporkan hanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, sementara biaya operasional minimal mencapai Rp 75.000.
YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Bagaimana tanggapan resmi dari pihak aplikator terkait keluhan mengenai besarnya potongan tersebut? Perwakilan Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan bahwa besaran biaya layanan atau sewa aplikasi yang ditetapkan perusahaan telah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Senada dengan hal itu, perwakilan Gojek Rosel Lavina memastikan komisi yang diterima tidak melebihi batas 15 persen ditambah 5 persen sesuai ketentuan regulasi yang sama. Komponen 5 persen dari biaya perjalanan tersebut dikembalikan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi melalui berbagai program, salah satunya adalah Gojek Swadaya.






