tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

PPATK Rilis Penilaian Risiko Pencucian Uang, Ada Daftar Ancaman Baru!

Sri NugrohoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 08.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PPATK Rilis Penilaian Risiko Pencucian Uang, Ada Daftar Ancaman Baru!
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi meluncurkan tiga dokumen Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026. Penilaian ini mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Penerbitan dokumen tersebut menjadi fondasi utama dalam pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF). Indonesia, yang telah menjadi anggota penuh FATF sejak 2023, memanfaatkan pemutakhiran ini untuk mempersiapkan diri menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) pada 2029. Kegagalan mempertahankan standar tinggi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dapat membawa konsekuensi serius, termasuk risiko masuk ke dalam daftar yurisdiksi berisiko tinggi (black list).

NRA TPPU 2026 merupakan pembaruan keempat sejak kajian perdana dilakukan pada 2015. Disusun menggunakan metodologi FATF 2025 serta mengadopsi praktik internasional dari IMF, Bank Dunia, dan Wolfsberg, pemetaan ini menyesuaikan perubahan lanskap kejahatan finansial yang dipicu oleh akselerasi ekonomi digital, ancaman siber, dan dinamika kejahatan terorganisasi lintas negara.

Pemetaan Risiko Domestik dan Transnasional

Dalam tindak pidana pencucian uang domestik, PPATK menempatkan korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan (scam) berbasis teknologi informasi pada kategori risiko tinggi. Untuk aliran dana kejahatan dari luar negeri ke Indonesia (foreign predicate crime) maupun pencucian uang ke luar negeri (laundering offshore), risiko tinggi didominasi oleh korupsi, narkotika, penipuan, dan perjudian, dengan kawasan Asia sebagai wilayah lintas negara yang paling berisiko.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Dari sisi profil pelaku, kategori perseorangan berisiko tinggi mencakup pejabat negara, wiraswasta, dan karyawan swasta. Sementara pada sektor korporasi, entitas Perseroan Terbatas (PT)鈥攂aik BUMN, BUMD, maupun swasta鈥攂erada pada level risiko tinggi. Wilayah di Indonesia yang teridentifikasi memiliki kerentanan tinggi meliputi Daerah Khusus Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Untuk menekan celah tersebut, pengawasan diperketat pada sejumlah sektor kunci, seperti kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB), bank umum, perusahaan atau agen properti, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Di luar TPPU, penilaian TPPT mendeteksi pola penghimpunan dana berisiko tertinggi melalui penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana digital, dan pendanaan mandiri. Adapun risiko sisa (residual risk) pada PPSPM berada di tingkat menengah dengan ancaman langsung yang relatif rendah.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Tiga Kelompok Ancaman Baru Berbasis Teknologi

NRA TPPU 2026 mengidentifikasi tiga klaster ancaman baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyamarkan asal-usul transaksi:

  1. Inovasi Aset Digital dan Kripto: Pemanfaatan decentralized finance (DeFi), perpindahan aset lintas jaringan blockchain (chain hopping), transaksi langsung antar-pengguna (peer-to-peer), serta berbagai instrumen aset keuangan digital.
  2. Manipulasi Identitas dan Otomatisasi AI: Penggunaan kecerdasan artifisial, rekayasa deepfake, pemalsuan identitas, agen AI otomatis, hingga Machine Payments Protocol (MPP).
  3. Ekosistem Virtual dan Hiburan: Pemanfaatan mata uang virtual dan aset barang di dalam gim daring sebagai sarana alternatif pemindahan nilai secara lintas batas.

Eskalasi risiko pada sektor-sektor baru ini muncul ketika kecepatan transaksi, otomatisasi, anonimitas sistem, dan mobilitas lintas platform disalahgunakan untuk mengaburkan identitas pelaku serta jejak aliran dana kejahatan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejahatan FinansialPencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap