Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan payung hukum untuk program beasiswa pendidikan tinggi lanjutan di tingkat daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta.
Kabar penetapan regulasi tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo melalui akun media sosial X miliknya pada Sabtu (12/9). Program beasiswa LPDP Jakarta dirancang khusus untuk memfasilitasi warga berprestasi asal Jakarta agar dapat menempuh pendidikan jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) di perguruan tinggi terkemuka di tingkat internasional.
Perbaikan Tata Kelola KJP dan KJMU
Selain menjadi landasan operasional beasiswa luar negeri, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai penguatan tata kelola program bantuan pendidikan dasar dan sarjana yang sudah berjalan, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah penataan regulasi ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan pendidikan daerah berjalan tepat sasaran serta selaras dengan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Saat ini tahapan verifikasi bagi para calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung, dan para orang tua diimbau untuk memeriksa ketepatan berkas administrasi serta segera memperbarui data jika terdapat ketidaksesuaian.
Kesiapan Anggaran dan Skema Pendanaan Alternatif
Sebelum penetapan Pergub ini, rencana pembentukan LPDP Jakarta sempat menuai catatan dari legislatif. Komisi E DPRD DKI Jakarta mengajukan usulan agar peluncuran program ditunda dan alokasi anggarannya dialihkan untuk kebutuhan infrastruktur pendidikan yang dinilai mendesak, seperti rehabilitasi gedung sekolah yang rusak serta penambahan kuota program sekolah swasta gratis.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Menanggapi masukan tersebut, Pramono Anung menegaskan bahwa LPDP Jakarta tetap dijadwalkan berjalan mulai 2027. Kebutuhan perbaikan fisik sarana sekolah akan dialokasikan lewat sumber pembiayaan non-APBD konvensional, salah satunya memanfaatkan dana kewajiban Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan program ini ditujukan untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi generasi muda Ibu Kota menempuh studi di luar negeri. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyusun rancangan anggaran senilai sekitar Rp99,9 miliar untuk mendukung pelaksanaan perdana beasiswa LPDP Jakarta pada 2027 mendatang.






