tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi

Praperadilan Ditolak, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Ditolak, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi ditolak oleh hakim. Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Kamis (30/7). Keputusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disandang oleh Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tetap sah dan berlaku.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Abdul Affandi bertindak sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara. Hakim Abdul Affandi memberikan putusan yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung. Tidak adanya kewenangan dari pengadilan negeri ini menjadi dasar utama bagi hakim dalam menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut.

Lebih lanjut, dalam pembacaan putusannya pada hari Kamis (30/7), Hakim Abdul Affandi menyatakan secara tegas bahwa perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Selain menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima secara hukum, hakim tunggal juga memutuskan untuk membebankan kepada pemohon kewajiban membayar biaya perkara dengan jumlah nihil. Putusan ini mengakhiri langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Penyelidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan dan Puluhan Saksi

Penyelidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan dan Puluhan Saksi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut kemudian mendapat perlawanan hukum. Lodewyk Pusung merasa tidak terima atas status tersangka yang disematkan kepadanya oleh penyidik, sehingga ia memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan pihak Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya menyeret nama Lodewyk Pusung semata. Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam orang tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sama. Penetapan enam tersangka tambahan ini menunjukkan ruang lingkup penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Di antara enam tersangka lain tersebut, terdapat nama-nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai salah satu tersangka. Selain itu, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional lainnya, yakni Sony Sonjaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini.

Baca Juga

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka dari kalangan yang memiliki kedekatan dengan mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut. Asep Yusuf Somantri, yang sering diidentifikasi dengan inisial AYS, ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai orang dekat dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya. Selain itu, dari struktur internal kelembagaan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan (LMI), juga masuk ke dalam daftar tersangka.

Penyidikan Kejaksaan Agung turut menyasar pihak swasta dan yayasan yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan program. Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. PT Yasa Artha Trimanunggal sendiri diketahui bertindak selaku pihak penyedia motor listrik bagi operasional Badan Gizi Nasional. Terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisLodewyk PusungPraperadilanKorupsiKejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

Sistem Pembayaran Contactless EMV MRT JakartaOptimalisasi Peluang Ekonomi Agribisnis dari Kebijakan Kebun Tebu Pabrik RafinasiStrategi Memanfaatkan Peluang Bisnis dan Ekonomi Digital dari Proyek Kaltara Pendukung IKNPotensi Investasi dan Strategi Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumaweIstilah Penting dalam Tren Konsumsi dan Operasional Pusat Perbelanjaan Saat IniKinerja Keuangan bank bjb, Laba Bersih Semester I 2026 Tumbuh 58,8 PersenMemahami Kualitas Kredit Perbankan Melalui Indikator Rasio Loan at RiskMengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Terbaru dari KAI

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Sistem Pembayaran Contactless EMV MRT Jakarta

Keuangan Digital

Sistem Pembayaran Contactless EMV MRT Jakarta

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap