Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi ditolak oleh hakim. Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Kamis (30/7). Keputusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disandang oleh Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tetap sah dan berlaku.








