tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Praperadilan Ditolak, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.55 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Ditolak, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi ditolak oleh hakim. Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Kamis (30/7). Keputusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disandang oleh Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tetap sah dan berlaku.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Abdul Affandi bertindak sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara. Hakim Abdul Affandi memberikan putusan yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung. Tidak adanya kewenangan dari pengadilan negeri ini menjadi dasar utama bagi hakim dalam menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut.

Lebih lanjut, dalam pembacaan putusannya pada hari Kamis (30/7), Hakim Abdul Affandi menyatakan secara tegas bahwa perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Selain menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima secara hukum, hakim tunggal juga memutuskan untuk membebankan kepada pemohon kewajiban membayar biaya perkara dengan jumlah nihil. Putusan ini mengakhiri langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut kemudian mendapat perlawanan hukum. Lodewyk Pusung merasa tidak terima atas status tersangka yang disematkan kepadanya oleh penyidik, sehingga ia memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan pihak Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya menyeret nama Lodewyk Pusung semata. Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam orang tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sama. Penetapan enam tersangka tambahan ini menunjukkan ruang lingkup penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Di antara enam tersangka lain tersebut, terdapat nama-nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai salah satu tersangka. Selain itu, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional lainnya, yakni Sony Sonjaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka dari kalangan yang memiliki kedekatan dengan mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut. Asep Yusuf Somantri, yang sering diidentifikasi dengan inisial AYS, ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai orang dekat dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya. Selain itu, dari struktur internal kelembagaan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan (LMI), juga masuk ke dalam daftar tersangka.

Penyidikan Kejaksaan Agung turut menyasar pihak swasta dan yayasan yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan program. Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. PT Yasa Artha Trimanunggal sendiri diketahui bertindak selaku pihak penyedia motor listrik bagi operasional Badan Gizi Nasional. Terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisLodewyk PusungPraperadilanKorupsiKejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap