Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi ditolak oleh hakim. Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Kamis (30/7). Keputusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disandang oleh Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tetap sah dan berlaku.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Abdul Affandi bertindak sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara. Hakim Abdul Affandi memberikan putusan yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung. Tidak adanya kewenangan dari pengadilan negeri ini menjadi dasar utama bagi hakim dalam menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut.
Lebih lanjut, dalam pembacaan putusannya pada hari Kamis (30/7), Hakim Abdul Affandi menyatakan secara tegas bahwa perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Selain menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima secara hukum, hakim tunggal juga memutuskan untuk membebankan kepada pemohon kewajiban membayar biaya perkara dengan jumlah nihil. Putusan ini mengakhiri langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut kemudian mendapat perlawanan hukum. Lodewyk Pusung merasa tidak terima atas status tersangka yang disematkan kepadanya oleh penyidik, sehingga ia memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan pihak Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya menyeret nama Lodewyk Pusung semata. Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam orang tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sama. Penetapan enam tersangka tambahan ini menunjukkan ruang lingkup penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Di antara enam tersangka lain tersebut, terdapat nama-nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai salah satu tersangka. Selain itu, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional lainnya, yakni Sony Sonjaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka dari kalangan yang memiliki kedekatan dengan mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut. Asep Yusuf Somantri, yang sering diidentifikasi dengan inisial AYS, ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai orang dekat dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya. Selain itu, dari struktur internal kelembagaan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan (LMI), juga masuk ke dalam daftar tersangka.
Penyidikan Kejaksaan Agung turut menyasar pihak swasta dan yayasan yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan program. Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. PT Yasa Artha Trimanunggal sendiri diketahui bertindak selaku pihak penyedia motor listrik bagi operasional Badan Gizi Nasional. Terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tersebut.






