Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik鈥攎ulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri鈥攖elah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan kronologi penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 yang diikuti tindakan penggeledahan pada 8 Juli 2026. Jeda waktu dua hari antara penerbitan surat perintah dan pelaksanaan penggeledahan dinilai tidak membuktikan bahwa proses penyidikan berjalan secara prematur. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada batasan waktu minimum yang diwajibkan antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Terkait dalil keberatan administrasi, hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan penomoran surat perintah penggeledahan antara SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek sasaran. Tindakan penggeledahan dinilai tetap berada dalam lingkup izin yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Mengenai penetapan status tersangka, pengadilan memastikan syarat formil minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi melalui gelar perkara yang diselenggarakan pada 10 Juli 2026. Merujuk pada Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), pemeriksaan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka bukanlah syarat mutlak dalam tahap penyelidikan. Hakim menegaskan bahwa ketiadaan pemeriksaan awal sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta menjadikan langkah penegakan hukum tersebut sebagai pemeriksaan in absentia.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sementara itu, petitum pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan serta surat panggilan turut termohon dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Hakim menegaskan kedua jenis surat tersebut bukan merupakan objek konkret yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan.






