tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah

Fitri LimbongDiterbitkan 28 Agu 2026 - 07.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik鈥攎ulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri鈥攖elah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan kronologi penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 yang diikuti tindakan penggeledahan pada 8 Juli 2026. Jeda waktu dua hari antara penerbitan surat perintah dan pelaksanaan penggeledahan dinilai tidak membuktikan bahwa proses penyidikan berjalan secara prematur. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada batasan waktu minimum yang diwajibkan antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Terkait dalil keberatan administrasi, hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan penomoran surat perintah penggeledahan antara SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek sasaran. Tindakan penggeledahan dinilai tetap berada dalam lingkup izin yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Mengenai penetapan status tersangka, pengadilan memastikan syarat formil minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi melalui gelar perkara yang diselenggarakan pada 10 Juli 2026. Merujuk pada Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), pemeriksaan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka bukanlah syarat mutlak dalam tahap penyelidikan. Hakim menegaskan bahwa ketiadaan pemeriksaan awal sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta menjadikan langkah penegakan hukum tersebut sebagai pemeriksaan in absentia.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sementara itu, petitum pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan serta surat panggilan turut termohon dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Hakim menegaskan kedua jenis surat tersebut bukan merupakan objek konkret yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanHukumFebrie AdriansyahPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap