Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik memiliki konsekuensi hukum pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Sanksi tegas ini mengatur berbagai kejahatan siber, termasuk manipulasi kontak resmi perbankan dan pencatutan rekening yang menargetkan masyarakat.
Modus penipuan terus berkembang dengan menyusupkan kontak palsu, seperti nomor Halo BCA tiruan di laman institusi pendidikan dan instansi pemerintah. Pelaku memanfaatkan teknik caller ID spoofing untuk memalsukan tampilan nomor panggilan, lalu mengalihkan percakapan menuju pesan instan WhatsApp di luar kanal resmi. Mengetahui cara memeriksa identitas kontak serta prosedur pelaporan aduan resmi menjadi langkah pencegahan yang sangat penting.
Memeriksa Rekam Jejak Rekening dan Nomor Mencurigakan
Sebelum mengambil tindakan transaksi atau menanggapi instruksi pihak mencurigakan, verifikasi data awal dapat dilakukan melalui beberapa sarana:
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

- Kredibel.co.id menyediakan layanan penelusuran rekam jejak untuk nomor telepon dan nomor rekening bank yang pernah dilaporkan terkait tindak penipuan di Indonesia.
- Aplikasi pelacak panggilan seperti Truecaller, GetContact, dan Whoscall memanfaatkan algoritma machine learning guna mendeteksi pola panggilan mencurigakan serta menghadirkan opsi pemblokiran otomatis terhadap nomor spam.
- Layanan web Sync.me dapat digunakan untuk mengidentifikasi kepemilikan nomor telepon berbasis data yang dihimpun dari berbagai platform media sosial.
Prosedur Pelaporan ke Kanal Aduan Kominfo dan BRTI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama BRTI memfasilitasi pelaporan kontak yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Laporan yang diajukan diproses melalui alur berikut:
- Akses portal resmi layanan.kominfo.go.id dan pilih menu "ADUAN BRTI". Selain melalui situs, pengaduan dapat disampaikan melalui panggilan ke nomor 159 atau mention ke akun Twitter @aduanPPI.
- Siapkan bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan penipuan atau file rekaman suara dari komunikasi yang berlangsung.
- Petugas melakukan verifikasi data laporan yang masuk.
- Laporan yang tervalidasi akan diterbitkan tiketnya ke dalam sistem Smart PPI untuk proses pemblokiran nomor, dengan estimasi penyelesaian maksimal 1x24 jam setelah data terverifikasi.
Pelaporan Kasus Penipuan Mengatasnamakan Perbankan
Jika modus kejahatan mencatut nama lembaga perbankan seperti Bank BCA, pelaporan langsung ke pihak bank perlu dilakukan:
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

- Akses platform Lapor Bareng BCA untuk melaporkan temuan akun media sosial palsu, iklan penipuan, atau situs tiruan yang menyerupai kanal resmi.
- Hubungi pusat panggilan Halo BCA resmi di nomor 1500888 untuk penanganan laporan penipuan umum.
- Pastikan selalu mencari rujukan informasi resmi hanya melalui situs resmi www.bca.co.id.
- Jaga kerahasiaan data perbankan pribadi secara penuh. Jangan pernah membagikan PIN, kode OTP, kata sandi, maupun rincian rekening kepada pihak mana pun, termasuk mereka yang mengaku sebagai petugas bank.
Pemblokiran Melalui Pusat Bantuan Operator Telekomunikasi
Penanganan nomor ponsel pelaku juga dapat dilakukan dengan menghubungi pusat layanan masing-masing penyedia jaringan seluler:
- Pelanggan Telkomsel dapat menghubungi layanan pelanggan di nomor 188.
- Pengguna Indosat dapat mengajukan pengaduan nomor penipu melalui kontak 185.
- Pengguna XL dapat membuat laporan melalui sambungan 817.
Pengaduan yang masuk ke operator seluler akan diproses untuk membatasi ruang gerak nomor yang terbukti menyalahgunakan jaringan telekomunikasi.






