tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Prosedur Pendaftaran Usulan DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos dan Ketentuan Desil DTSEN

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Pendaftaran Usulan DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos dan Ketentuan Desil DTSEN
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka akses digital bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Mekanisme ini dihadirkan guna melengkapi jalur pendataan konvensional yang selama ini dikelola oleh aparatur wilayah. Melalui kanal digital resmi, proses penyampaian aspirasi kelayakan ekonomi kini dapat dilakukan secara mandiri oleh warga tanpa kewajiban mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat pada tahap awal pengajuan.

Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store menjadi instrumen utama dalam proses tersebut. Fitur usulan di dalam platform ini dirancang fleksibel, memungkinkan pengguna mendaftarkan data diri sendiri, anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga, maupun tetangga di lingkungan sekitar yang dinilai berhak menerima bantuan sosial. Partisipasi aktif ini ditujukan untuk meminimalkan adanya warga rentan yang belum terdata di basis data perlindungan sosial.

Dalam penentuan kelayakan, pemerintah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusdatin Kesos. Struktur DTSEN membagi seluruh populasi ke dalam 10 tingkatan atau desil. Desil 1 merepresentasikan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah atau paling rentan, berlanjut bertahap hingga desil 10 yang mencakup 10 persen masyarakat paling mampu. Sasaran program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diprioritaskan secara bertahap mulai dari urutan desil paling rendah.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Masyarakat yang hendak mengajukan usulan secara online perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas kependudukan yang sah. Persyaratan utama meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan KTP asli. Sistem aplikasi juga meminta unggahan swafoto pengguna sesuai dengan instruksi teknis yang tertera di layar. Guna memperkuat pengajuan serta memotret kondisi ekonomi secara nyata, pemohon disarankan menyertakan dokumen pendukung visual, seperti foto kondisi fisik bangunan tempat tinggal terkini.

Apabila NIK yang diajukan tercatat berada pada kelompok ekonomi mampu atau desil 6 hingga desil 10, sistem aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa data tidak memenuhi syarat usulan. Kendati demikian, warga tetap berhak mengajukan sanggahan atau pembaruan data jika tingkatan desil yang tercatat tidak sesuai dengan realitas ekonomi keluarga saat ini. Proses pembaruan data sanggahan tersebut diarahkan melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Pemerintah tetap menyediakan jalur pelayanan tatap muka secara luring di kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan petugas. Keberadaan layanan luring ini berjalan berdampingan dengan platform digital Cek Bansos guna memastikan setiap lapisan masyarakat memperoleh kesempatan yang setara dalam pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bantuan SosialDTSEN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap