Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka akses digital bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Mekanisme ini dihadirkan guna melengkapi jalur pendataan konvensional yang selama ini dikelola oleh aparatur wilayah. Melalui kanal digital resmi, proses penyampaian aspirasi kelayakan ekonomi kini dapat dilakukan secara mandiri oleh warga tanpa kewajiban mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat pada tahap awal pengajuan.
Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store menjadi instrumen utama dalam proses tersebut. Fitur usulan di dalam platform ini dirancang fleksibel, memungkinkan pengguna mendaftarkan data diri sendiri, anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga, maupun tetangga di lingkungan sekitar yang dinilai berhak menerima bantuan sosial. Partisipasi aktif ini ditujukan untuk meminimalkan adanya warga rentan yang belum terdata di basis data perlindungan sosial.
Dalam penentuan kelayakan, pemerintah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusdatin Kesos. Struktur DTSEN membagi seluruh populasi ke dalam 10 tingkatan atau desil. Desil 1 merepresentasikan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah atau paling rentan, berlanjut bertahap hingga desil 10 yang mencakup 10 persen masyarakat paling mampu. Sasaran program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diprioritaskan secara bertahap mulai dari urutan desil paling rendah.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Masyarakat yang hendak mengajukan usulan secara online perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas kependudukan yang sah. Persyaratan utama meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan KTP asli. Sistem aplikasi juga meminta unggahan swafoto pengguna sesuai dengan instruksi teknis yang tertera di layar. Guna memperkuat pengajuan serta memotret kondisi ekonomi secara nyata, pemohon disarankan menyertakan dokumen pendukung visual, seperti foto kondisi fisik bangunan tempat tinggal terkini.
Apabila NIK yang diajukan tercatat berada pada kelompok ekonomi mampu atau desil 6 hingga desil 10, sistem aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa data tidak memenuhi syarat usulan. Kendati demikian, warga tetap berhak mengajukan sanggahan atau pembaruan data jika tingkatan desil yang tercatat tidak sesuai dengan realitas ekonomi keluarga saat ini. Proses pembaruan data sanggahan tersebut diarahkan melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Pemerintah tetap menyediakan jalur pelayanan tatap muka secara luring di kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan petugas. Keberadaan layanan luring ini berjalan berdampingan dengan platform digital Cek Bansos guna memastikan setiap lapisan masyarakat memperoleh kesempatan yang setara dalam pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.






