tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Proses Pencalonan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia Definitif

Ance ManoppoDiterbitkan 11 Agu 2026 - 04.59 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Pencalonan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia Definitif
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peta kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) bersiap memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal untuk menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengusulan nama ini telah disampaikan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses lebih lanjut. Langkah strategis ini segera mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan otoritas keuangan di tanah air. Salah satu dukungan kuat datang dari Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, yang menyambut baik pengajuan Destry sebagai calon tunggal pemimpin bank sentral tersebut.

Dukungan dan apresiasi dari pihak Lembaga Penjamin Simpanan tersebut disampaikan langsung oleh Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan di kantor pusat Badan Pusat Statistik (BPS) yang berlokasi di Jakarta Pusat. Dalam kesempatan yang berlangsung pada hari Senin, 10 Agustus 2026 tersebut, Anggito menyambut baik keputusan pemerintah dalam penunjukan ini. Pimpinan LPS tersebut juga menyampaikan harapannya agar seluruh rangkaian proses pencalonan dan transisi kepemimpinan di Bank Indonesia dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Proses pengusulan calon Gubernur Bank Indonesia ini berjalan melalui jalur resmi kenegaraan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Surat Presiden yang memuat usulan nama calon Gubernur BI tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPR pada hari Senin (10/8). Keterangan pers ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi secara langsung saat berada di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Saat ini, Destry Damayanti sendiri masih aktif menjalankan tugasnya di bank sentral dengan kapasitas menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Keyakinan dan sambutan positif dari Anggito Abimanyu terhadap penunjukan Destry Damayanti bukanlah tanpa alasan. Anggito menekankan bahwa Destry memiliki rekam jejak pengalaman kerja yang sangat lengkap dan mumpuni di berbagai lembaga keuangan penting di Indonesia. Destry tercatat memiliki pengalaman kerja yang luas di lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia sendiri. Selain itu, Anggito juga secara khusus menyebutkan bahwa Destry Damayanti merupakan bagian dari keluarga besar atau alumnus dari LPS, sehingga pemahamannya terhadap sistem keuangan nasional sudah tidak diragukan lagi.

Dengan bekal pengalaman yang komprehensif di berbagai instansi tersebut, sinergi antar-regulator keuangan di Indonesia diharapkan dapat terus diperkuat. Anggito Abimanyu menyatakan keyakinannya bahwa kerja sama erat yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kementerian Keuangan, LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia akan tetap terjaga secara optimal di bawah kepemimpinan Destry nantinya. Hubungan harmonis dan kolaborasi antar-lembaga dalam forum stabilitas sistem keuangan ini dinilai sangat penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga

Bukan AS atau IMF, Ini Pemasok Utang Terbesar Indonesia

Bukan AS atau IMF, Ini Pemasok Utang Terbesar Indonesia

Meskipun usulan calon tunggal ini telah diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan mendapat sambutan hangat dari mitra sektor keuangan seperti LPS, Destry Damayanti masih harus menempuh prosedur resmi yang berlaku di parlemen. Sebelum secara sah dan definitif menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Destry wajib melalui beberapa tahapan penting di DPR. Rangkaian proses legislasi tersebut di antaranya mencakup persetujuan di tingkat komisi DPR yang membidangi keuangan, hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaDestry Damayanti

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap